Policy Brief

Vol. 28 / No. 1 - Maret 2023

Penulis:
Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Abstrak:
Isu kebijakan yang akan dianalisis adalah digitalisasi pendidikan di Indonesia dan bagaimana DPR RI dapat melakukan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk memastikan digitalisasi pendidikan tersebut berjalan sesuai standar literasi digital serta tujuan dan visi pembangunan nasional.

Masalah yang menjadi fokus analisis adalah kebijakan digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir termasuk pada saat pandemi. Tujuan analisis adalah untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik untuk memastikan program digitalisasi pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan visi pembangunan nasional.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa digitalisasi pendidikan memiliki potensi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan mengatasi berbagai tantangan yang muncul

Rekomendasi yang disampaikan adalah untuk memastikan adanya standar pelaksanaan yang jelas dan terukur. Namun, juga memperhatikan keragaman dan tantangan budaya serta ekonomi yang ada di daerah.

Penulis:
Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
Pandemi Covid-19 memengaruhi tren preferensi wisata dari wisata massal menjadi wisata alternatif yang lebih mengutamakan kesehatan dan keamanan. Perubahan ini mengarah pada kegiatan wisata yang berorientasi pada alam atau budaya lokal, seperti desa wisata.

Tulisan ini ingin mengkaji alternatif pengembangan desa wisata pada masa pandemi Covid-19 beserta solusinya.

Beberapa alternatif pengembangan desa wisata dilakukan melalui digitalisasi, membangun branding, dan kolaborasi pentahelix desa wisata.

Digitalisasi menjadi pilihan utama dalam pengembangan desa wisata, dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk mendigitalisasi produk sebagai upaya promosi di tengah keterbatasan mobilitas sosial. Namun, diperlukan peningkatan kapasitas literasi digital dan ketersediaan fasilitas penunjang digitalisasi, serta kebijakan penggunaan dana desa yang jelas untuk belanja TIK. DPR perlu mendorong Kemenparekraf berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung digitalisasi desa wisata dan mendorong penguatan digitalisasi pariwisata, termasuk desa wisata dalam regulasi, dengan mengatur wisata digital sebagai materi muatan RUU Kepariwisataan.

Penulis:
Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
Pada 17 Januari 2023 berbagai organisasi kepala desa (Kades) melakukan demonstrasi menuntut agar aturan tentang masa jabatan Kades dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diubah dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun per periode.

Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini menganalisa tentang urgensi revisi UU Desa yang mengatur masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Pendukung revisi menilai bahwa penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun dapat mendukung pengabdian dan pembangunan desa menjadi maksimal. Adapun penentang menyatakan bahwa wacana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, berpotensi membangun oligarki, serta rawan korupsi dan penyelewengan.

Kajian merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah menolak tuntutan revisi pengaturan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Hal ini karena tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa dan tidak sejalan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.

Penulis:
Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Abstrak:
Mayoritas kebutuhan listrik masih didominasi energi fosil yang jumlahnya terbatas, sehingga dibutuhkan perencanaan dan kebijakan di sektor tenaga listrik agar dapat memenuhi kebutuhan listrik melalui Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Kurang dari 10% sumber daya panas bumi dimanfaatkan di Indonesia. Saat ini terdapat 357 lokasi panas bumi dengan estimasi potensi energi panas bumi sebesar 9.344 MW (sumber daya) dan 14.422 MW (cadangan).

Beberapa permasalahan masih ditemui di antaranya mengenai kepastian regulasi agar dapat membuka peluang investasi lebih besar, ketersediaan insentif, ketersediaan lahan dan infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam upaya pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia dan mendukung program transisi energi serta tercipta ketahanan energi.

Komisi VII DPR RI, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) EBET bersama pemerintah, diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU EBET demi terciptanya daya saing serta iklim investasi yang kondusif di sektor PLTP.

Penulis:
Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Abstrak:
Indonesia dengan 12,30% populasi muslim di dunia merupakan peluang pangsa pasar produk halal dunia. Potensi ini belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Pada sisi lain, Negara menjamin hak beragama, termasuk bagi muslim dalam mengonsumsi produk halal sebagai bagian dari ibadahnya. Oleh karenanya dibentuk UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penataan kembali regulasi JPH melalui Perpu Cipta Kerja, merupakan upaya Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mengajukan sertifikasi halal. Artikel ini mengupas perspektif hukum arah kebijakan penyelenggaraan JPH pasca-penetapan Perpu Cipta Kerja dan dampak hukumnya bagi pelaku usaha dan konsumen.

Kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses pengajuan sertifikasi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi hak konsumen muslim. Namun, hal tersebut perlu diikuti dengan pembenahan kelembagaan, kesiapan SDM, dan ketersediaan anggaran.

Komisi VIII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap peraturan pelaksanaan Perpu Cipta Kerja dan mendorong alokasi anggaran untuk penyelenggaraan JPH.

Penulis:
Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Kebijakan stabilisasi harga beras menghadapi persoalan antara lain kenaikan harga beras yang tidak terkendali akibat kenaikan harga BBM dan adanya mafia beras yang memanfaatkan momentum kelangkaan beras premium.

Pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga beras nasional diperlukan agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali.

Harga pembelian pemerintah minimum (HPP) berfungsi sebagai acuan bagi Bulog untuk membeli beras dari petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Tantangannya antara lain HPP kurang fleksibel dan tidak relevan dengan harga pasar, kesiapan menyerap semua kualitas beras petani, dan perbedaan ongkos produksi regional.

Komisi IV DPR RI berperan mengawasi kebijakan stabilisasi harga beras yang dilakukan oleh pemerintah dan mendorong pemerintah melakukan beberapa hal: meninjau kembali besaran HPP beras; menerapkan fleksibilitas HPP beras; mengoptimalkan peran Bulog untuk membantu keluarga prasejahtera; sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian harga pangan; dan bekerja sama dengan pihak kepolisian mengungkap kasus mafia beras.

Penulis:
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Abstrak:
Transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan keluar dari jebakan middle income trap. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal. Transformasi ekonomi diharapkan dapat menggeser struktur ekonomi yang semula berbasis komoditas, menjadi berbasis investasi, produksi, dan pelayanan yang memiliki value added tinggi.

Artikel ini membahas mengenai agenda transformasi ekonomi Indonesia dan arah pembangunan infrastruktur nasional agar dapat mendorong terwujudnya transformasi ekonomi.

Meskipun pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan infrastruktur, namun kondisi infrastruktur Indonesia masih kurang memadai. Kendala dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia di antaranya keterbatasan lahan dan dana. Hal ini membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat serta pihak swasta dalam mendanai pembangunan infrastruktur. Kendala lain adalah kurang efektifnya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang beragam.

DPR RI perlu menyusun kebijakan untuk percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan infrastruktur agar tercipta pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Penulis:
Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Abstrak:
UU Cipta Kerja membahas regulasi penyiaran tidak mencakup penyiaran multiplatform, sehingga pengaturan penyiaran multiplatform di Indonesia perlu dimuat dalam RUU Penyiaran.

Penyelenggaraan penyiaran di Indonesia selama ini tidak meliputi aktivitas produksi dan penyebarluasan konten melalui platform digital. Tujuan kajian ini yaitu sebagai saran konstruktif bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan pengaturan penyiaran multiplatform.

Bila platform digital penyiaran akan diatur dalam regulasi penyiaran maka perlu dirumuskan (1) perluasan ruang lingkup penyiaran; (2) pengaturan penyelenggaraan platform digital penyiaran; dan (3) pengawasan konten siaran termasuk konten platform digital penyiaran oleh KPI.

Pemanfaatan digital deviden menyebabkan penyelenggaraan platform digital penyiaran sangat mungkin diatur dalam RUU Penyiaran. Komisi I DPR RI perlu melakukan perluasan definisi penyiaran yang juga melingkupi penggunaan spektrum elektromagnetik lain yang sesuai perkembangan teknologi serta melalui media transmisi (termasuk internet). Pengawasan konten dilakukan dengan memberikan penguatan kewenangan KPI dalam melakukan pengawasan konten platform digital penyiaran.

Penulis:
Drs. Riyadi Santoso, M.Si.

Abstrak:
Selama pandemi covid-19, ketahanan pangan Indonesia mengalami masalah yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah dari 270,20 juta jiwa pada 2020 menjadi 275,36 juta jiwa pada 2022. Selain itu, terjadi tren penurunan produksi, kapasitas distribusi yang tidak mencukupi, dan pembatasan perdagangan mengakibatkan indeks ketahanan pangan nasional menjadi lemah. Hal ini terlihat dari nilai Global Food Security Index (GFSI) Indonesia yang mengalami penurunan selama pandemi dari 60,4 pada 2019 menjadi 59,2 pada 2021. Indonesia sebagai negara yang memperhatikan ketahanan pangan, perlu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki situasi ini.

Kajian ini membahas tentang solusi kebijakan ketahanan pangan pascapandemi di Indonesia

Program-program ketahanan pangan nasional tidak berjalan dengan optimal dikarenakan adanya kebijakan-kebijakan lain yang menghambat upaya membangun ketahanan pangan nasional.

Direkomendasikan agar Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, meningkatkan distribusi pangan, melakukan inovasi teknologi pertanian, mengarahkan pertanian yang lebih ramah lingkungan, dan meningkatkan ketersediaan pangan yang bergizi.

Penulis:
Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Abstrak:
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki aspek ekonomi yang perlu dikelola dalam suatu ekosistem ekonomi. Saat ini penyelenggaraan haji dan umrah belum dilihat sebagai sebuah ekosistem ekonomi yang saling terkait dan mampu meningkatkan devisa, investasi, menyediakan lapangan kerja, dan meningkatkan kepedulian sosial.

Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan konsep ekosistem ekonomi, manfaat dan tujuan, serta peluang dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan berbagai entitas bisnis, layanan, dan infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ekosistem ekonomi tersebut bertujuan meningkatkan devisa suatu negara, kualitas layanan, efisiensi, aksesibilitas, dan keselamatan jemaah haji dan umrah.

Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu dikembangkan, sehingga dapat meningkatkan devisa dan investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas layanan dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, DPR perlu mendorong Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk segera merumuskan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang implementatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

← Sebelumnya 1 Selanjutnya →