Parliamentary Review

Vol. V / No. 1 - Maret 2023

Penulis:
(Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)

Abstrak:
Politik hukum pengaturan Justice Collaborator (JC) mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) serta mengadopsi ketentuan JC dalam SE Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Dalam UU PSK, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan, antara lain berupa keringanan penjatuhan pidana. Namun, dalam penerapannya terdapat perbedaan pendapat antara LPSK dan Kejaksaan Agung dalam penerapan UU PSK terhadap status JC Richard, yaitu mengenai tindak pidana yang dapat diterapkan JC dan status terdakwa bukan pelaku utama. Oleh karena itu, majelis hakim pada akhirnya memberikan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta-fakta di persidangan dan rekomendasi dari LPSK.

Penulis:
(Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.)

Abstrak:
Situasi keamanan di Semenanjung Korea dan Laut China Selatan (LCS) yang belum sepenuhnya kondusif dan masih diwarnai oleh pendekatan power (kekuatan militer) dalam hubungan antarnegara yang berkonflik, termasuk melibatkan kekuatan negara besar kawasan, menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Pasifik. Untuk itu, upaya diplomasi perlu dilakukan oleh negara-negara kawasan untuk mencari solusi damai atas konflik yang terjadi dan upaya tersebut tidak hanya menjadi urusan pemerintah, namun dapat melibatkan parlemen sebagai salah satu aktor hubungan internasional. Melalui peran diplomasi dan dalam kerangka multitrack diplomacy, parlemen harus ikut berkontribusi dan menjadi bagian dari upaya untuk mencari solusi damai atas konflik yang terjadi di Semenanjung Korea dan LCS. Diplomasi parlemen dalam kerangka mewujudkan stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan tersebut dilakukan melalui forum-forum antarparlemen, antara lain APPF dan AIPA.

Penulis:
(Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.)

Abstrak:
Ketentuan upah pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan lebih memberikan prospek kesejahteraan bagi pekerja dan berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan kendala di antaranya masalah pengawasan. Adanya UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Ketenagakerjaan dinilai semakin jauh dari prospek kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan perubahan terhadap UU Ketenagakerjaan terkait pengaturan pengupahan yang dapat memberikan harapan dan prospek kesejahteraan bagi pekerja. Persamaan persepsi para stakeholder (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) terhadap masalah upah sangat diperlukan, agar ke depan dapat diciptakan mekanisme pengupahan yang dapat memberikan manfaat lebih baik bagi pekerja dan pengusaha.

Penulis:
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)

Abstrak:
Kebijakan fiskal pemerintah secara terukur menetapkan prioritas belanja-belanja yang penting di tahun 2023 dan sangat diharapkan dapat menjaga ekonomi Indonesia dari ancaman guncangan-guncangan ekonomi global. Dikhawatirkan bila kondisi berlangsung lama akan berdampak terhadap kenaikan harga atau inflasi akibat gangguan pasokan dan distribusi, serta pelemahan ekonomi dari negara-negara lain. Implikasi kenaikan inflasi akan menurunkan kualitas pertumbuhan karena terjadi penurunan konsumsi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, salah satu kebijakan yang dilakukan adalah menjaga daya tahan ekonomi dengan menjaga daya beli masyarakat. Untuk itu, Indonesia tetap harus mencermati pertumbuhan ekonomi global seperti di India, Amerika, dan China. Ekonomi global cukup berpengaruh pada kebijakan ekonomi dalam negeri seperti ekspor. Bila resesi global berlanjut maka potensi tersebut akan memengaruhi stabilitas, daya tahan, dan pemulihan ekonomi dalam negeri.

Penulis:
(Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.)
(Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.)

Abstrak:
Selama ini potensi sumber daya kelautan belum termanfaatkan secara optimal dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan dan gizi nasional. Masyarakat lebih banyak mengonsumsi padi-padian daripada ikan atau 40,46% konsumsi masyarakat berasal dari padi-padian. Dari total konsumsi per kapita per hari penduduk Indonesia sebesar 2.079,09 kkal, sebesar 841,27 kkal berasal dari padi-padian. Sementara itu, perubahan iklim sangat berdampak terhadap produksi pertanian yang merupakan penyumbang utama ketahanan pangan nasional. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya peningkatan produksi perikanan dari sumber daya laut dengan menerapkan kebijakan ekonomi biru. Namun, dalam penerapannya terdapat beberapa kendala, yakni masih adanya praktik perikanan yang tidak ramah lingkungan, kurangnya penggunaan teknologi dalam penangkapan ikan, keterbatasan akses nelayan terhadap teknologi, dan terbatasnya infrastruktur perikanan. Hal ini berpengaruh terhadap produktivitas perikanan.

Vol. IV / No. 4 - Desember 2022

Penulis:
(Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.)

Abstrak:
DPR telah menyetujui usulan RUU Perubahan Keempat terhadap Undang- Undang Mahkamah Konstitusi menjadi RUU usul DPR. Salah satu materi perubahan di dalam RUU tersebut adalah evaluasi terhadap hakim konstitusi yang menimbulkan banyak perdebatan. Tulisan ini akan menganalisis permasalahan terkait prinsip-prinsip dan praktik internasional mengenai independensi kekuasaan kehakiman dan evaluasi hakim, serta bagaimana penerapannya di Indonesia dalam konteks evaluasi hakim konstitusi. Di dalam prinsip internasional tentang kemandirian kekuasaan kehakiman, hakim harus dijamin dengan masa jabatan yang pasti di dalam peraturan. Hakim hanya dapat diberhentikan karena incapacity dan misbehave. Penilaian atau evaluasi terhadap kinerja pengadilan dan hakim dapat ditemui di Amerika Serikat, Belanda, dan Finlandia. Penerapan evaluasi terhadap hakim konstitusi di Indonesia dimungkinkan, namun harus dilakukan secara objektif dengan menggunakan mekanisme, indikator yang jelas, serta melibatkan pihak eksternal. Pembahasan mengenai evaluasi hakim konstitusi di dalam RUU nantinya perlu mendapatkan porsi yang memadai.

Penulis:
(Drs. Prayudi, M.Si.)

Abstrak:
Pembentukan DOB di Papua, melalui hadirnya Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, memperoleh momentum politik setelah dilakukan revisi UU terkait otonomi khususnya, yang melahirkan UU No. 2 Tahun 2021. Pembentukan DOB provinsi di Papua tersebut justru tidak terlepas dari dominasi inisiatif pemerintah pusat yang berkaitan dengan percepatan pembangunan di Papua dan penguatan integrasi wilayah NKRI. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pengumpulan data observasi secara deskriptif yang kemudian diseleksi dan difokuskan menurut tema utama pemekaran daerah di Papua. Melalui pembahasan substansi pemekaran daerah di Papua dan implikasinya, kemudian direkomendasikan bagi DPR agar melalui AKD yang ditugaskan nantinya untuk mengawasi konsistensi perjalanan DOB-nya. Konsistensi dimaksud adalah menyangkut kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ada, dari setiap unsur yang terlibat agar tidak bias dari tujuan awal pemekaran daerah di Papua yang berlaku secara spesifik setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2021.

Penulis:
(Yulia Indahri, S.Pd., M.A.)
(Fieka Nurul Arifa, M.Pd.)

Abstrak:
Penguatan dan pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui proses pendidikan baik melalui jalur formal, nonformal, maupun informal di setiap jenjang termasuk pendidikan tinggi. Kiprah pendidikan tinggi dilaksanakan melalui tridarma pendidikan yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Faktor yang memengaruhi pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia selain akses adalah kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Tulisan ini menganalisis perubahan model seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan tersebut erat kaitannya dengan akses pendidikan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Melalui kajian literatur, ditemui bahwa telah beberapa kali dilakukan perubahan model seleksi. Kebijakan Merdeka Belajar yang tertuang dalam dua puluh dua episode hingga November 2022 ditempuh untuk mewujudkan visi Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Terobosan Merdeka Belajar Episode 22 adalah mengenai transformasi seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Kebijakan ini diluncurkan terutama untuk menyelaraskan capaian pembelajaran di pendidikan dasar dan menengah dengan skema seleksi masuk PTN serta mendorong proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang lebih holistik. Tetapi permasalahan akses pendidikan akan terus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendidikan nasional di semua jenjang. Semua kebijakan Merdeka Belajar untuk jenjang pendidikan tinggi diharapkan dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan perlu secara fokus memahami permasalahan akses pendidikan tinggi dan permasalahan umum pendidikan nasional lainnya agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan bersama-sama.

Penulis:
(Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.)
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)

Abstrak:
Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi positif sejak awal 2022. Pada Triwulan I dan II/2022 ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5%. Diharapkan pada akhir Desember 2022 dapat mencapai target APBN Tahun Anggaran 2022 sebesar 5,2%. Kendati demikian, ekonomi Indonesia masih dihadapkan pada tantangan adanya potensi resesi ekonomi pada tahun 2023 mendatang. Tulisan ini menganalisis upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi minimal 5% sampai akhir 2022 dan menghadapi potensi resesi ekonomi dunia 2023. Dari hasil analisis literatur dan web-search disarankan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menjaga stabilisasi harga komoditas pangan pokok dan energi sampai akhir 2022 paska kenaikan harga BBM subsidi. Selain itu, pemerintah perlu menjaga pertumbuhan ekspor non-migas sampai akhir tahun 2022. Kinerja ekspor non-migas tahun 2021 lalu menjadi momentum untuk mempertahankan kinerja tahun 2022 ini. Pada tahun 2023 pemerintah perlu menyikapi dan mewaspadai potensi resesi ekonomi. Upaya menekan laju inflasi serendah mungkin membutuhkan kerja keras pemerintah. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pada tahun 2023 dapat tercapai. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang “berhasil” dalam mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, DPR RI perlu memastikan agar kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 mendatang.

Penulis:
(Suhartono, S.IP., M.P.P.)
(Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.)

Abstrak:
Tujuan utama kebijakan subsidi Indonesia adalah menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial. Tapi pada praktiknya yang terjadi adalah kebijakan subsidi tidak mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat miskin. Artikel ini bertujuan membahas dan menganalisis lebih jauh kebijakan subsidi yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan pemerintah dan dampaknya terhadap tingkat kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari sumber-sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alokasi subsidi selama ini tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan nasional. Hal ini dikarenakan skema subsidi yang selama ini bersifat umum dan luas sehingga tidak hanya dinikmati oleh masyarakat miskin. Khusus untuk pengentasan kemiskinan tidak cukup dengan alokasi subsidi namun juga membutuhkan tata kelola karena persoalan kemiskinan berdimensi luas.

Penulis:
(Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.)
(Dewi Wuryandani, S.T., M.M.)

Abstrak:
Perubahan perilaku masyarakat yang menjadi gemar berbelanja secara online menuntut pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menguasai teknologi digital agar dapat memasarkan dan menjual produknya secara online. Perilaku masyarakat untuk berbelanja secara online diprediksi akan terus berlanjut meskipun pandemi Covid-19 suatu saat telah berakhir, apalagi teknologi informasi telah berkembang dengan pesat. Pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri, sekaligus peluang yang harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh UMKM untuk meningkatkan kinerjanya. Tulisan ini hendak mengkaji kebijakan pemerintah, kendala, dan solusinya dalam meningkatkan transformasi digital UMKM. Hasil kajian menunjukkan pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, kebijakan pemerintah yang tepat sangat diperlukan untuk meningkatkan transformasi digital UMKM, di antaranya membangun infrastruktur teknologi digital, meningkatkan literasi digital pelaku UMKM, dan mendorong UMKM untuk masuk dalam platform digital untuk go global. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan penambahan alokasi modal dan investasi bagi UMKM. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan program-program yang telah direncanakan sebaik-baiknya dan membantu pelaku UMKM sehingga dapat terwujud ketersediaan akses data dari berbagai pihak dalam ekosistem digital, pemanfaatan data oleh berbagai pihak dalam ekosistem tersebut, serta adanya data security system dan data analytic.

Vol. IV / No. 3 - September 2022

Penulis:
(Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.)
(Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

Abstrak:
Kebijakan percepatan penggunaan internet di desa diarahkan pada terwujudnya Program Desa Digital di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan agar peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar desa dapat merata secara nasional. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan me-review, bagaimana optimalisasi pembangunan desa melalui kebijakan desa digital dilihat dari aktivitas pelayanan publik pemerintah desa dan penggunaan website desa. Ditemukan bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah mengatur agar desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab secara mandiri dalam hal mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk bagaimana menentukan pola pelayanan terhadap masyarakatnya. Oleh sebab itu, upaya memberikan penguatan atas penggunaan website desa harus terus ditingkatkan, sejalan dengan tantangan globalisasi informasi dan budaya serta interaksi masyarakat dalam menggunakan media komunikasi. Upaya tersebut perlu didukung dengan adanya ketersediaan jaringan internet di desa serta keberadaan SDM yang kompeten sebagai aparat desa. Perangkat desa harus mampu mengaplikasi internet desa, serta diberikan program-program pelatihan maupun pendampingan untuk membuat konten- konten digital. Desa yang memiliki sistem informasi yang baik akan mudah dalam memberikan informasi kepada masyarakat desanya dan juga kalangan yang lebih luas seperti instansi-instansi pemerintah terkait baik pada level daerah hingga pusat, dan masyarakat umum. Desa juga akan lebih mudah dalam memperkenalkan dan mempromosikan potensi-potensi desanya. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengamati dan mengakses informasi terbaru tentang data dan infrastruktur desa secara online.

Penulis:
(Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.)
(Monika Suhayati, S.H., M.H.)

Abstrak:
Garuda Indonesia mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melakukan pembayaran utang. Kondisi ini diperburuk dengan pandemi Covid-19 sehingga kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia melalui perkara No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Melalui proses PKPU, pada 27 Juni 2022 Pengadilan Niaga memutuskan Perjanjian Perdamaian antara Garuda Indonesia dan kreditornya telah sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan merupakan langkah awal perbaikan Garuda Indonesia menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat, dan resilient. Tulisan ini mengkaji proses penyelesaian PKPU hingga disepakatinya Perjanjian Perdamaian antara Garuda Indonesia dan kreditornya, serta implikasi hukum Perjanjian Perdamaian bagi para pihak. Hasil pembahasan menunjukkan, Garuda Indonesia telah melaksanakan setiap tahapan dalam proses PKPU Sementara dan kreditor menyepakati Rencana Perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia melalui homologasi Perjanjian Perdamaian oleh Pengadilan Niaga. Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi dan memiliki kekuatan hukum tetap ini, melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Garuda Indonesia dan para kreditor sesuai isi Perjanjian Perdamaian, sekaligus mengakhiri PKPU Garuda Indonesia. DPR RI melalui fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi VI, perlu mendorong pelaksanaan Perjanjian Perdamaian sesuai mekanisme yang telah disepakati para pihak, serta mendorong Garuda Indonesia menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat, dan resilient.

Penulis:
(Novianti, S.H., M.H.)

Abstrak:
Kasus bullying terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Tulisan ini mengkaji apakah tindakan bullying tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penanganan terhadap anak pelaku bullying dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam bentuk fisik, verbal, dan psikologis. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) telah memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku bullying mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Penanganan terhadap anak pelaku bullying ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak Dalam kasus ini, DPR RI perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintah terkait pelindungan anak.

Penulis:
(Prof. DR. Ujianto Singgih P., M.Si.)

Abstrak:
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak terlepas dari upaya kesehatan, khususnya upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Hingga saat ini angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih menempati posisi tertinggi kedua di Asia Tenggara, yaitu sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup. Demikian pula dengan angka kematian bayi (AKB). Tulisan ini membahas mengenai kesehatan ibu dan anak dan peran yang dapat diambil oleh DPR RI dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Perlu disusun aturan khusus yang memberikan pelindungan kepada ibu dan anak sebagai kelompok rentan. DPR RI dapat berperan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak dengan melakukan legislative advocacy melalui penyusunan undang-undang. Legislasi yang khusus tentang ibu dan anak dapat dilakukan dengan membuat undang-undang tersendiri atau menyisipkannya ke dalam undang-undang yang sudah ada melalui revisi undang-undang tersebut. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI menunjukkan bahwa DPR RI melalui fungsi legislasi yang dimiliki telah berperan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak, termasuk dalam mengurangi AKI dan AKB.

Penulis:
(Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.)
(Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.)

Abstrak:
Peningkatan ketegangan geopolitik ditambah dengan efek pandemi Covid-19 meningkatkan tren inflasi di Indonesia. Peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pangan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui determinan inflasi di Indonesia dan bagaimana strategi kebijakan yang harus dikeluarkan berdasarkan hasil analisis determinan inflasi. Kajian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan metode analisis regresi vector error correction model (VECM) dan data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber referensi baik buku, jurnal, peraturan perundangan, maupun media yang mempublikasikan terkait dengan inflasi. Hasil analisis kuantitatif menemukan bahwa determinan inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor tersebut di antaranya konsumsi, jumlah uang beredar dan world commodity prices yang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap inflasi. Hasil penelitian ini juga menemukan bahwa PDB dan impor memiliki pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap inflasi, sementara itu oil price tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap inflasi. Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah dan stakeholder terkait harus dapat mengeluarkan kebijakan fiskal sebagai shock absorber untuk meredam dan menjaga inflasi. DPR RI melalui komisi terkait harus dapat memastikan bahwa strategi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengatasi inflasi yang terjadi.

Vol. IV / No. 2 - Juni 2022

Penulis:
(Drs. Prayudi, M.Si.)

Abstrak:
Salah satu sorotan publik yang kritis terhadap Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), adalah diterapkannya status politik pemerintahan daerah khusus IKN. Ibu Kota yang memperoleh sebutan Nusantara (IKN Nusantara) ditempatkan sebagai setingkat provinsi. IKN dibawah kendali Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita yang berada sepenuhnya sebagai pendukung kekuasaan pemerintahan oleh Presiden. Sementara itu, DPRD ditiadakan dan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2022 menempatkan partisipasi masyarakat tergolong minim yaitu hanya diwadahi melalui forum musyawarah masyarakat atau yang semula direncanakan sebagai semacam konsil perwakilan masyarakat. Detail pengaturan mengenai kelembagaan partisipasi masyarakat tadi nantinya dijabarkan oleh peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara. Status pemerintahan daerah khusus IKN tampaknya dominan untuk mengejar target politik persiapan, pemindahan, pembangunan, dan sekaligus menjalankan pemerintahan setempat. Tulisan ini melalui metode penelitian kualitatif kualitatif dengan berdasarkan teknik pengumpulan partisipan pengamatan dan dukungan interpretasi terhadap literatur, termasuk juga dari catatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sebelum disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2022. Dari metode penelitian yang digunakan, maka diangkat poin permasalahan substansi yang dihadapinya, yaitu menyangkut aspek konstitusionalitas ketatanegaraan dan aspekaspek pemerintahan setempat nantinya, serta mengajukan alternatif solusi yang dapat ditawarkannya terkait pentingnya penguatan partisipasi masyarakat.

Penulis:
(Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.)
(Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.)

Abstrak:
Lahan merupakan sumber daya alam yang berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan lahan sering kali kurang bijaksana dan tidak mempertimbangkan keberlanjutannya sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan. Artikel ini mengulas dampak deforestasi terhadap emisi GRK dan upaya yang dapat dilakukan Indonesia dalam menanggulangi emisi GRK akibat lahan kritis yang disebabkan oleh deforestasi. Kajian memperlihatkan deforestasi berdampak terhadap meningkatnya emisi GRK Indonesia dan menyumbang pemanasan global. Upaya kebijakan yang dapat dilakukan antara lain dengan pengurangan laju deforestasi dan laju degradasi, konservasi dan pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi lahan gambut, dan mempercepat reforestasi lahan kritis. Inisiatif komunitas sangat penting agar upaya pengurangan emisi dari pemanfaatan lahan ini berjalan efektif, dan diharapkan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan kalangan swasta. Di sisi lain, pengembangan teknologi yang tepat guna juga diperlukan agar tercapai efisiensi upaya pengurangan emisi dari segi waktu, biaya, dan tenaga. Ke depan perlu ada optimalisasi sumber daya lahan untuk meningkatkan produktivitas, pembenahan kebijakan dan tata kelola, serta pengembangan teknologi agar upaya pengurangan emisi GRK dari sektor lahan mencapai apa yang ditargetkan. Komisi IV DPR RI dapat mengawasi kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan hutan dan lahan serta mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan FoLU net carbon sink.

Penulis:
(Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)

Abstrak:
Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan pada tanggal 9 Mei 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satu lembaga yang berperan dalam penanganan korban TPKS yang diatur secara eksplisit dalam UU TPKS adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran UPTD PPA dalam penanganan TPKS yang diatur dalam UU TPKS dan bagaimana peran UPTD PPA dalam penanganan korban kekerasan selama ini, termasuk korban kekerasan seksual serta kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA. Hasil analisis menyimpulkan bahwa peran UPTD PPA dalam penanganan TPKS yang diatur dalam UU TPKS cukup luas dan rinci, mulai dari pelaporan hingga pemantauan, meliputi pendampingan korban [Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 40]; penerimaan laporan (Pasal 39 dan Pasal 41); pemberian pelindungan (Pasal 44); dan pemeriksaan (Pasal 53). Peran UPTD PPA dalam penanganan korban kekerasan selama ini juga telah cukup signifikan, termasuk dalam penanganan korban kekerasan seksual. Adapun kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA selama ini antara lain terkait dengan sumber daya manusia (kurangnya konselor laki-laki), anggaran, tahapan konseling yang belum dilaksanakan secara optimal, dan ketiadaan ruangan khusus yang representatif untuk menangani korban.

Penulis:
(Rafika Sari, S.E., M.S.E.)
(Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.)

Abstrak:
Indonesia merupakan produsen dan konsumen minyak kelapa sawit terbesar dunia. Namun demikian, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng dan harganya melambung tinggi sejak Januari 2022. Kajian ini bertujuan untuk memetakan permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia dan mengetahui regulasi pemerintah untuk mengatasinya. Kajian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dari berbagai sumber referensi baik buku, jurnal, peraturan perundangan, maupun media yang mempublikasikan mengenai permasalahan tata niaga minyak goreng. Hasil kajian menunjukkan bahwa fluktuasi harga minyak goreng, dominasi ekspor dan minimnya pemenuhan kebutuhan minyak goreng nasional, kekurangan pasokan minyak goreng, serta kebutuhan CPO untuk biodiesel menjadi gambaran bagi permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi atas minyak goreng, di antaranya penetapan HET minyak goreng curah dan pelarangan sementara ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai bahan baku minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi harga minyak goreng curah bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil, serta menyalurkan bantuan langsung tunai minyak goreng selama bulan April-Juni 2022. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh berbagai pihak baik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, DPR RI, masyarakat, maupun pemerintah agar harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau oleh masyarakat.

Penulis:
(Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)

Abstrak:
Kejaksaan Agung telah menetapkan para tersangka dalam kasus korupsi penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan tiga tersangka lainnya yang merupakan pengurus dari tiga perusahaan. Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban korporasi dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng. Masalah ini penting dikaji, mengingat Kejaksaan tidak mengajukan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Korporasi sebagai subjek hukum pidana dimuat dalam UU Tipikor dan UU Perdagangan. Karenanya korporasi dapat diminta pertanggungjawabannya apabila mendapat keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya. Dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng banyak perusahaan yang disidik oleh Kejaksaan, termasuk tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka, namun tidak ada korporasi yang dijadikan subjek tindak pidana. Dengan dasar hukum yang ada, Kejaksaan harus menyelidiki kemungkinan perusahaan memperoleh keuntungan, tidak hanya fokus pada pengurusnya. Apalagi dalam definisi eksportir juga termasuk korporasi yang melakukan ekspor. Teori direct corporate criminal liability dan strict liability dapat diterapkan terhadap kasus ini. Dalam melakukan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI perlu mengawasi penanganan kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng ini dan mendorong Kejaksaan untuk menyelidiki perusahaan/korporasi sebagai subjek tindak pidana.

Vol. IV / No. 1 - Maret 2022

Penulis:
(Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.)

Abstrak:
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah pusat untuk menjamin kesehatan masyarakat. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang secara kelembagaan berada langsung di bawah Presiden. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Namun, hingga sekarang hal itu belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Tulisan ini mengkaji tentang prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas agar hasilnya dapat menjadi masukan bagi rencana penerapan kelas rawat inap standar, sebagai perwujudan prinsip-prinsip tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas merupakan amanat UU SJSN yang harus diwujudkan; (2) perlu penyiapan regulasi yang mengatur penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas dalam Program JKN; (3) perlu penataan kembali sarana/prasarana terkait fasilitas kesehatan bagi peserta Program JKN; (4) perlu penghitungan aktuaria secermat mungkin agar penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas tidak berdampak pada perpindahan peserta Kelas III non-PBI ke peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang mendukung penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas, selain juga terus melakukan pengawasan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dan lembaga terkait dalam penyelenggaraan Program JKN.

Penulis:
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)

Abstrak:
Pemulihan ekonomi hingga akhir tahun 2021 perlahan menunjukkan kecenderungan membaik. Pemulihan ekonomi terjadi karena meningkatnya aktivitas perekonomian serta berhasilnya pengendalian kasus Covid-19 dan percepatan vaksinasi. Pemulihan ekonomi tahun 2021 tentunya merupakan fase penting dalam upaya keberlanjutan pemulihan pada tahun 2022. Pemerintah sangat optimis Indonesia akan tumbuh hingga 5 persen pada tahun 2022 sejalan kucuran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), konsumsi masyarakat, dan investasi. Namun demikian, tantangan kembali muncul dalam keberlanjutan pemulihan karena munculnya varian Omicron yang mulai mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi yang tidak pasti tersebut akan mengganggu keberlanjutan terlebih adanya beban anggaran untuk pembiayaan perpindahan ibu kota negara. Dalam keberlanjutan pemulihan dan menstabilkan perekonomian pada masa pandemi tentunya pemerintah mengandalkan APBN. APBN juga diperlukan dalam menghadapi pandemi varian Omicron serta melindungi kesehatan pada tahun 2022. Dengan menggunakan telaah literatur dan analisis deskriptif, kajian ini menunjukkan bahwa keberlanjutan pemulihan ekonomi pada tahun 2022 menjadi prioritas dan masih membutuhkan Program PEN. Namun, kebijakan anggaran untuk program lainnya harus dihitung secara terukur karena memiliki konsekuensi sulitnya target konsolidasi fiskal. Hal ini menyebabkan defisit semakin melebar dan kondisi ini menjadi tantangan yang berat dalam keberlanjutan pemulihan.

Penulis:
(Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.)
(Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.)

Abstrak:
Surplus neraca perdagangan Indonesia (NPI) saat pandemi Covid-19 mencapai nilai paling tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Indonesia harus menjaga keberlanjutan momentum ini. Tulisan ini menganalisis faktor-faktor penyebab tingginya surplus NPI saat pandemi Covid-19 dan upaya memelihara keberlanjutan momentum surplus NPI melalui pengembangan ekspor. Hasil analisis menggunakan metode kualitatif deskriptif menunjukkan bahwa tingginya surplus NPI saat pandemi Covid-19 disebabkan nilai ekspor lebih tinggi dibandingkan impor dan peningkatan nilai ekspor maupun impor lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Peningkatan ekspor tersebut didorong oleh naiknya harga komoditas global dan perbaikan ekonomi global tahun 2021. Komoditas ekspor yang dominan adalah bahan bakar mineral serta lemak dan minyak hewan/nabati. Untuk menjaga momentum surplus NPI, upaya-upaya peningkatan kinerja ekspor di antaranya perbaikan iklim usaha dalam negeri dan peningkatan export share. Peningkatan export share melalui percepatan proses ratifikasi perjanjian internasional dan peningkatan peran serta fungsi perwakilan perdagangan di luar negeri. Upaya-upaya ini sangat membutuhkan dukungan DPR RI khususnya Komisi VI, yaitu fungsi legislasi terkait ratifikasi perjanjian internasional dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Penulis:
(Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.)

Abstrak:
Hingga saat ini, dunia belum sepenuhnya terbebas dari berbagai persoalan keamanan kawasan yang disebabkan oleh masih terjadinya konflik antarnegara atau antarbangsa, dan juga konflik internal yang terjadi di suatu negara. Melalui diplomasi parlemen, anggota parlemen dapat berkontribusi dalam mencari solusi atas berbagai persoalan keamanan kawasan. Hal tersebut dilakukan oleh anggota parlemen melalui aktivitas diplomasi di berbagai forum antarparlemen, baik di tingkat global maupun regional, bahkan juga secara bilateral. Diplomasi parlemen yang bertujuan untuk mendukung pencarian solusi secara damai atas isu keamanan kawasan tersebut menjadi fokus bahasan tulisan ini. Pembahasan artikel dibatasi pada peran diplomasi parlemen dalam mencari solusi atas konflik Palestina–Israel, sengketa teritorial di Laut China Selatan, dan proses perdamaian di Semenanjung Korea. Data-data yang berkaitan dengan isu yang dibahas diperoleh melalui studi kepustakaan. Konflik Palestina–Israel, Laut China Selatan, dan situasi di Semenanjung Korea yang kerap menimbulkan ketegangan dan mengancam keamanan kawasan, sudah seharusnya tidak dibiarkan terus berlangsung oleh masyarakat internasional, termasuk oleh parlemen sebagai salah satu aktor hubungan internasional. DPR RI, sudah tentu juga, perlu menjalankan peran diplomasi untuk mendukung terwujudnya keamanan kawasan.

Penulis:
(Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.)
(Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

Abstrak:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Uji coba yang dimulai sejak tahun 2021, telah menjangkau 58 kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan e-KTP Digital setidaknya akan mengelola data pribadi kependudukan. Tulisan ini akan mereviu peran pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital. Peran ini secara spesifik terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai identifikasi data kependudukan, perlindungan data pribadi kependudukan, dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital. Saat ini Dukcapil Kemendagri tengah menggelar pelatihan sumber daya manusia (SDM) untuk pengembangan sistem informasi data kependudukan dari e-KTP menuju e-KTP Digital. Pelatihan dilakukan terhadap semua operator di kabupaten/kota demikian pula uji coba telah dilakukan secara internal terhadap pegawai Dukcapil daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas maka terkait dengan pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital, beberapa hak yang dimiliki oleh pemilik data kependudukan sebagai subjek data pribadi perlu mendapatkan perhatian serius untuk mendapatkan pelindungan dari pemerintah. Pada saat kebijakan ini dilaksanakan maka masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas dan transparan dari pemerintah terkait proses dan hak akses data pribadi yang telah diinput ke dalam aplikasi kependudukan tersebut. Diharapkan, e-KTP dapat mempermudah serta mempercepat transaksi berbagai akses layanan publik yang berbentuk digital dan juga akan menjaga keamanan data identitas diri pemilik e-KTP. Dengan menggunakan sistem keamanan yang baik maka kemungkinan adanya pemalsuan data dapat dihindari.

Vol. III / No. 4 - Desember 2021

Penulis:
(Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)

Abstrak:
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Sejak diinisiasi hingga saat ini terdapat beberapa versi draf, yaitu draf yang disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (tahun 2017), draf versi DPR tahun 2017, dan draf versi DPR tahun 2021. Tulisan ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam ketiga versi draf tersebut. Berdasarkan analisis terhadap tiga draf tersebut dapat disimpulkan: (1) tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam Draf I dan Draf II, yaitu 9 bentuk kekerasan seksual. Sementara dalam Draf III terdapat 3 bentuk kekerasan seksual yang sama dengan Draf I dan Draf II dan terdapat 1 bentuk kekerasan seksual baru yang tidak ada dalam Draf I dan Draf II, yaitu pemaksaan hubungan seksual; (2) ketiga draf belum mengakomodasi bentuk kekerasan seksual berbasis online, sementara fakta di lapangan bentuk kekerasan ini semakin banyak terjadi. Berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan: (1) sembilan bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam Draf I dan Draf II sebaiknya diakomodasi ke dalam Draf RUU P-KS. (2) kekerasan seksual berbasis online perlu dimasukkan ke dalam Draf RUU P-KS.

Penulis:
(Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)

Abstrak:
Jumlah kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan, terutama selama pandemi Covid-19. Akibat kekerasan seksual yang dihadapi, korban merasakan penderitaan, baik fisik maupun psikis, dan dapat menimbulkan trauma yang berpengaruh pada kehidupan masa depannya. Selama ini pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual belum memadai, bahkan kadang korban ikut disalahkan. Artikel ini mengkaji pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam sejumlah undang-undang, namun pengaturannya terbatas, dan belum mampu melindungi korban secara sistematis dan menyeluruh, sehingga dalam penerapannya banyak dijumpai korban atau keluarganya menolak melaporkan kekerasan seksual yang dihadapinya karena adanya ancaman dari pelaku atau ketakutan apabila masalahnya dilaporkan akan menimbulkan aib bagi korban dan keluarganya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sejauh ini telah melakukan berbagai program untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban, yaitu perlindungan fisik, perlindungan hukum, pendampingan relokasi, rehabilitasi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan sosial, hingga dengan memberikan fasilitas kepada korban dalam mengajukan ganti rugi dalam bentuk restitusi. Namun, pelindungan yang diberikan belum optimal, sehingga RUU PKS diusulkan untuk mengatasi hal tersebut. Dalam RUU PKS korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. RUU ini sifatnya melengkapi UU yang telah mengatur pelindungan korban kekerasan seksual, dan lex specialist dari KUHP dan KUHAP.

Penulis:
(Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.)

Abstrak:
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T berhadapan dengan tantangan kondisi geografis di 3T cukup menantang. Aksesibilitas teknologi informasi komunikasi (TIK) yang terbatas di daerah 3T menyebabkan terhambatnya akselerasi digital di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatasi kendala di daerah 3T, namun lebih dari itu justru harus mampu mendorong kedaulatan digital. Pada sisi yang lain, potensi pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat, perlu dijadikan sebuah tantangan dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi digital. Untuk itu tulisan ini akan membahas kedaulatan digital di daerah 3T dari aspek tantangan kedaulatan digital, pemanfaatan digital deviden, dan prospek kedaulatan digital di daerah 3T. Terdapat 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau sinyal 4G. Upaya yang dilakukan Pemerintah yaitu mempercepat pembangunan BTS di 4.200 desa/kelurahan pada tahun 2021, meningkatkan jaringan backbone, dan mengefektifkan penggunaan satelit telekomunikasi di Indonesia. Tantangan untuk mewujudkan kedaulatan digital juga didukung dengan peningkatan kompetensi talenta digital. Pemanfaatan digital deviden akan mendatangkan estimasi multiplier effect bila sebagian besar diperuntukan untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar. Prospek kedaulatan digital bagi masyarakat di daerah 3T diartikan sebagai kuasa penuh atas seluruh produk, konten, dan layanan digital yang hadir di sebuah negara. Untuk itu rekomendasi dalam mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas lingkungan digital di tanah air, memaksimalkan pembangunan masyarakat digital, mempercepat konektivitas digital dalam rangka meningkatkan ekosistem ekonomi digital, serta pemutakhiran dasar regulasi yang mengaturnya.

Penulis:
(Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.)

Abstrak:
Upaya untuk memajukan BUMN sampai saat ini terus dilakukan pemerintah, baik melalui privatisasi atau konsolidasi melalui holdingisasi BUMN. Namun privatisasi harus tetap mendapat persetujuan dari DPR. Selama ini strategi memajukan BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN) dari APBN pada BUMN sering dilakukan. Sedangkan privatisasi sudah dilakukan walau baru beberapa BUMN yang dapat diprivatisasi sejak 1991. Inti dari privatisasi adalah transfer sebagian fungsi pelayanan publik dari pemerintah kepada swasta dan untuk menambah modal kerja perusahaan. Tulisan ini dengan menggunakan sumber literatur bertujuan mengkaji tentang strategi memajukan BUMN dengan pilihan antara privatisasi atau konsolidasi (holdingisasi). Hasil kajian ini menunjukkan fenomena yang berkembang sejak awal tahun 2020 adalah holdingisasi BUMN oleh Kementerian BUMN sebagai bentuk konkret dari konsolidasi dengan penggabungan berbagai BUMN. Tujuan holdingisasi adalah untuk mewujudkan BUMN yang efisien dan berdaya saing. Dalam implementasi, holdingisasi BUMN tidak dilakukan bersamaan dengan privatisasi. Hal ini karena kedua strategi memilki tujuan dan cara yang berbeda satu sama lain. Dari dua pilihan strategi dimaksud, pemerintah saat ini memilih holdingisasi (rightsizing) untuk “menyederhanakan” korporasi BUMN agar tidak terjadi persaingan antar-BUMN dan sekaligus menghasilkan sinergi satu dengan yang lain guna memasuki persaingan pasar global yang semakin ketat.

Penulis:
(Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.)

Abstrak:
Kerja sama Indo-Pasifik dapat berjalan dengan baik jika stabilitas keamanan tercipta di kawasan. ASEAN yang mengusung ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP), sebagai dasar pengembangan dan pelaksanaan kerja sama Indo-Pasifik, nyatanya tengah menghadapi sejumlah persoalan keamanan di kawasan, yakni klaim tumpang-tindih di Laut China Selatan, percobaan nuklir di Semenanjung Korea, konflik China-Taiwan, dan berdirinya pakta keamanan AUKUS. Tulisan ini membahas persoalan keamanan yang menjadi tantangan ASEAN tersebut. Penulis berpendapat, ASEAN harus dapat menunjukkan kapasitasnya dalam memainkan peran dalam menyelesaikan persoalan keamanan di kawasan yang disebabkan kontestasi kekuatan di antara negara-negara besar, khususnya China dan AS. ASEAN tidak cukup hanya menghasilkan AOIP, tetapi ia harus dapat berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuatan di antara kedua negara adidaya itu, dengan mengajak mereka berperan dalam mengurangi eskalasi konflik dan ketegangan akibat kontestasi kekuatan. Analisis isi atas sumber informasi dari jurnal, surat kabar, dan internet digunakan dalam riset tulisan ini.

Vol. III / No. 3 - September 2021

Penulis:
(Drs. Prayudi, M.Si.)

Abstrak:
Pemilu Serentak 2024 yang menggabungkan pemilu dan pilkada di tahun yang sama adalah menjadi beban penyelenggara yang tidak sekadar bersifat teknis semata, tetapi juga kuat dengan makna politiknya. Beban penyelenggara di Pemilu 2024 yang untuk pertama kalinya menggabungkan pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu presiden/wakil presiden, dan sekaligus pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di tahun yang sama. Di tengah beban penyelenggara tadi, maka mulai disimulasikan ke arah rencana penyederhanaan pemilunya, baik mengenai durasi kurun waktunya, desain kertas suaranya, hingga pola perekrutan petugasnya di lapangan. Kendala-kendala yang dihadapi saat pemilu serentak 5 kotak suara di tahun 2019, dan bahkan saat pilkada serentak di tahun 2020, diidentifikasi adanya keterbatasan fasilitas utama infrastruktur dan ketersediaan jaringan pendukungnya yang berpengaruh terhadap substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat dari pemilu. Untuk itu direkomendasikan agar penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan independen adalah tidak bisa ditawar-tawar lagi posisinya.

Penulis:
(Novianti, S.H., M.H.)

Abstrak:
Alih status kepegawaian KPK sebagai ASN yang dilaksanakan melalui asesmen TWK dan keputusan KPK dalam memberhentikan 51 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK menimbulkan perdebatan oleh berbagai pihak. Tulisan ini mengkaji akibat hukum pelaksanaan alih status kepegawaian KPK sebagai ASN. Hasil analisis menunjukkan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN khususnya dalam pelaksanaan TWK harus sejalan dengan UU ASN sebagai konsekuensi hukum dari Perubahan UU KPK yang menempatkan kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Berdasarkan Putusan uji materiil MK dan MA, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, sehingga alih status pegawai KPK menjadi ASN secara yuridis sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Putusan MK menyatakan bahwa hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah. Dengan demikian terkait proses TWK pemerintah perlu memperhatikan temuan dan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Selanjutnya Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan potensi, dan manajemen ASN, perlu mengambil tindakan tegas terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK sebagaimana pernyataan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN tidak merugikan pegawai KPK.

Penulis:
(Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.)

Abstrak:
Penerapan kebijakan PPKM sejak terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penularan virus Corona di tengah masyarakat. Namun, realita masih tingginya jumlah kasus harian Covid-19 di beberapa wilayah di luar Jawa-Bali menunjukkan bahwa masih terjadi berbagai pelanggaran PPKM oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Tulisan ini membahas sejumlah kebijakan PPKM yang diterapkan selama pandemi dan berbagai faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap PPKM tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap PPKM. Jumlah kasus harian Covid-19 di beberapa wilayah Jawa-Bali menurun, namun di beberapa wilayah luar JawaBali justru meningkat. Hal ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat di luar Jawa-Bali terhadap PPKM. Selain faktor eksternal dan faktor endogen, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap PPKM antara lain motivasi, tingkat perubahan gaya dan kebutuhan, persepsi keparahan masalah kesehatan, pengetahuan, dampak dari perubahan, budaya, dan tingkat kepuasan serta kualitas pelayanan kesehatan yang diterima. Diperlukan strategi khusus agar dengan sukarela masyarakat mau patuh terhadap PPKM. Kualitas dari orang yang melakukan perubahan dan konsistensi dalam melakukan perubahan menjadi kunci kesuksesan. Untuk itu perlu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Penulis:
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)

Abstrak:
Kondisi perekonomian sampai dengan pertengahan tahun 2021 dalam situasi ketidakpastian yang luar biasa akibat lonjakan drastis penyebaran Covid-19. Dengan dinamika yang semakin meningkat, tentunya pemerintah harus mampu merancang kebijakan fiskal yang fleksibel dan responsif namun tetap akuntabel dan terukur dalam penerapannya. Kebijakan fiskal yang sangat ekspansif (countercyclical) yang signifikan diperlukan dalam menstabilkan perekonomian. Dampak pemburukan ekonomi akan jauh lebih besar jika pemerintah tidak melakukan langkah penanganan melalui kebijakan fiskal yang ekspansif yang luar biasa. APBN selama pandemi telah bekerja sangat keras untuk melindungi keselamatan rakyat Indonesia dan melindungi perekonomian dari hantaman dahsyat akibat Covid-19 varian delta. Analisis ini bertujuan membahas kebijakan fiskal dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi. Hasil analisis memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal telah menjalankan perannya sebagai instrumen utama dalam penanganan Covid-19 terutama pada saat PPKM darurat dan level 4. Namun, kebijakan fiskal yang ekspansif memiliki konsekuensi semakin melebarnya defisit, yang pada akhirnya memerlukan pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan kebijakan perpajakan.

Vol. III / No. 2 - Juni 2021

Penulis:
(Yulia Indahri, S.Pd., M.A.)
(Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.)

Abstrak:
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Setiap orang berhak mendapat pendidikan bermutu, yang menjadikan perkembangan siswa sebagai inti dari sistem pendidikan, dan mempersiapkan siswa menghadapi masa depan. Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya menyelenggarakan pendidikan secara maksimal dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) sebagai andalan. Namun sejak pandemi, kondisi menjadi tidak kondusif sehingga penyelenggaraan pendidikan harus diubah, di mana para peserta didik harus belajar dari rumah. Metode pembelajaran jarak jauh ini dinilai tidak efektif dan jika berlangsung semakin lama dikhawatirkan akan menambah learning loss yang sangat berpotensi merugikan. Tulisan ini mengkaji kemungkinan mengembalikan metode PTM setelah setahun pandemi. Perlu pertimbangan yang cermat untuk memulai PTM di tengah pandemi yang masih terus berlangsung. PTM diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam membangun mutu pendidikan. Penyelenggaraan PTM harus dipastikan aman dari bahaya Covid-19. Prosedur kesehatan yang ketat mutlak diperlukan, dan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan perlu segera dituntaskan. Selain itu, pemerintah perlu mengupayakan pengembangan vaksin bagi anak-anak guna pencegahan Covid-19.

Penulis:
(Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.)
(Monika Suhayati, S.H., M.H.)

Abstrak:
Seperti dua sisi mata uang, pelindungan data pribadi memiliki dua sisi kepentingan, yakni kepentingan privat dan publik. Pengungkapan data pribadi sejumlah pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang merupakan data rahasia sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi penyebaran Covid-19, menjadi polemik di masyarakat. Tulisan ini mengkaji pengaturan pelindungan data pribadi konsumen dalam penanganan Covid-19 dan urgensi penguatan legislasi pelindungan data pribadi konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan pelindungan data pribadi konsumen dalam penanganan Covid-19 belum diatur secara komprehensif, tetapi tersebar dalam beberapa undang-undang sektoral. Penguatan regulasi pelindungan data pribadi konsumen melalui pengaturan secara komprehensif dalam undang-undang khusus perlu dilakukan untuk menghindari praktik penyalahgunaan penggunaan data pribadi konsumen tanpa persetujuan pemilik data pribadi sekaligus untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Di samping itu penguatan legislasi juga penting untuk memperkaya materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi dalam kaitannya dengan pelindungan data pribadi pasien sebagai konsumen jasa kesehatan dalam arti luas. DPR RI perlu mendorong penyelesaian pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Penulis:
(Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)
(Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.)

Abstrak:
Pandemi Covid-19 memengaruhi upaya Pemerintah dalam melakukan pelindungan data pribadi. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang menjadi dasar dalam menjaga dan menyimpan data privasi masyarakat dalam penangangan Covid-19. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan mengulas peran Pemerintah terhadap pelindungan data pribadi dalam penanganan Covid-19 dan memberikan rekomendasi kepada DPR RI dalam rangka penyempurnaan substansi RUU Pelindungan Data Pribadi yang sampai saat ini masih dibahas bersama Pemerintah. Ditemukan bahwa dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pasien dalam proses transfer data pribadi, pihak Kemenkes telah menghasilkan aplikasi sistem informasi yang bernama Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Melalui sistem ini, transfer data hanya dilakukan terhadap resumenya saja. Demikian pula Kemensos melakukan verifikasi data yang ada di aplikasi dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait data NIK dan NKK. Namun demikian, faktanya berbagai regulasi muncul akibat pandemi juga belum ada yang mengatur secara spesifik tentang perlunya menjamin kerahasiaan data pribadi masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah pusat dan daerah perlu membuat regulasi khusus agar data yang dapat dibuka secara umum hanyalah nama, usia, dan jenis kelamin. Namun, data lain sebaiknya tetap diarsipkan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait yang turut melakukan pendataan seperti rumah sakit atau pihak pemberi bantuan.

Penulis:
(Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.)

Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 2,07%. Kontraksi ini disebabkan oleh menurunnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor pada sisi pengeluaran. Di samping itu, terdapat 10 lapangan usaha mengalami kontraksi pertumbuhan pada sisi produksi. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif guna memahami fenomena yang terjadi dengan menganalisis data sekunder yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis upaya penguatan kebijakan pemulihkan ekonomi 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi pada tahun 2020 sudah mampu menahan tekanan pelemahan ekonomi Indonesia yang paling dalam, tetapi belum mampu mengeluarkan Indonesia dari resesi. Untuk itu, pada kebijakan pemulihan ekonomi pada tahun 2021 perlu prioritas penguatan kebijakan berikut. Pertama, penguatan daya beli masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, salah satunya melalui pemutahiran data masyarakat yang terdampak. Kedua, melanjutkan dukungan terhadap UMKM dan Insentif untuk korporasi/UMB dengan lebih fokus pada lapangan usaha yang paling terdampak dan banyak menyerap tenaga kerja. Ketiga, meningkatkan capaian target vaksinasi masyarakat guna meningkatkan herd immunity sebagai kunci pemulihan ekonomi melalui pelonggaran mobilitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Vol. III / No. 1 - Maret 2021

Penulis:
(Prof. DR. Ujianto Singgih P., M.Si.)

Abstrak:
Indonesia, merupakan negara yang wilayahnya sering dilanda bencana, terutama bencana gempa bumi, tsunami, banjir, dan letusan gunung berapi. Peristiwa kebencanaan ini bukanlah fenomena kontemporer, tetapi merupakan fenomena yang berulang dari waktu ke waktu sepanjang peradaban bangsa Indonesia. Artikel ini merupakan studi kepustakaan yang merangkum berbagai studi lapangan tentang kebencanaan dalam perspektif budaya setempat, yang menyimpulkan bahwa setiap budaya memiliki strategi tersendiri dalam merespons bencana yang tercermin pada peta kognitif masyarakat, yang diperoleh melalui proses sosialisasi dan pengalaman. Demikan pula dengan perilaku dan kebertahanan masyarakat lokal terhadap bencana alam, bahwa pada situasi bencana alam, masyarakat diuji kemampuan adaptasinya dengan perubahan yang masif akibat kehancuran ruang-ruang fisik. Demikian pula dengan respons masyarakat terhadap peristiwa bencana yang melahirkan pengetahuan lokal atau kearifan lokal tersendiri yang sangat khas dan sesuai dengan pengalaman hidup mereka. Pada masa sekarang, perbedaan pengalaman ini, membuat penanganan bencana menjadi tidak mudah, sehingga pemerintah perlu memiliki pengetahuan lokal yang memadai untuk meminimalisasi korban.

Penulis:
(Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)

Abstrak:
Penularan virus Covid-19 terus meningkat dan menimbulkan dampak luar biasa terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberian vaksin secara massal. Target pemberian vaksin dilakukan terhadap 181,5 juta orang atau 70% populasi nasional untuk menciptakan kekebalan kelompok. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap vaksinasi massal, Presiden menetapkan Perpres No. 14 Tahun 2021, yang memuat sanksi administratif dan pidana. Artikel ini mengkaji perlukah sanksi bagi orang yang menolak divaksin Covid-19. Sanksi merupakan bagian yang penting dalam perundang-undangan. Namun, sanksi terhadap orang yang menolak divaksin menimbulkan kritik dari Komisi IX DPR RI. Pencantuman sanksi pidana dalam Perpres tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, bahwa materi muatan ketentuan pidana hanya ada di dalam undang-undang dan peraturan daerah. Penetapan sanksi di dalam Perpres menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah melakukan pendekatan persuasif untuk meyakinkan setiap orang mengenai pentingnya mengikuti program vaksinasi dan keamanan penggunaannya. Ada berbagai alasan orang menolak divaksin, di antaranya meragukan kehalalan vaksin Covid-19, sehingga tidak tepat apabila diberikan sanksi. Pemerintah seharusnya meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada setiap orang untuk meyakinkan manfaat vaksinasi Covid-19 yang tidak hanya untuk keamanan diri sendiri, tetapi juga orang lain dari penularan virus Covid-19.

Vol. II / No. 4 - Desember 2020

Penulis:
(Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)

Abstrak:
UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menempatkan perempuan sebagai salah satu subjek dari tiga unsur yang penting selain adat dan agama. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa perempuan memperoleh sepertiga kursi dalam Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua. Kewajiban Pemerintah Provinsi Papua adalah membina, melindungi hak-hak, dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki. Hingga saat ini Papua masih menghadapi masalah tingkat kekerasan terhadap perempuan yang tinggi. Tulisan ini mengkaji kekerasan terhadap perempuan di Papua dan upaya mengatasinya. Kekerasan perempuan Papua terjadi baik di ranah privat (rumah tangga) maupun ranah publik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan kekerasan seksual. Meskipun telah ada peraturan daerah tentang pelindungan perempuan dari tindak kekerasan, namun implementasinya belum optimal. Perlu berbagai upaya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, antara lain optimalisasi peran P2TP2A sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelindungan, pendampingan, dan advokasi terhadap perempuan korban kekerasan, sosialisasi kepada masyarakat, dan monitoring serta evaluasi.

Penulis:
(Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.)

Abstrak:
Papua yang maju dan sejahtera, yang diupayakan melalui kebijakan Otonomi Khusus, merupakan modalitas berharga bagi diplomasi Indonesia di Pasifik Selatan, saat Indonesia sering dihadapkan pada situasi yang tidak bersahabat dari sejumlah negara. Sebagai bagian dari Pasifik, Indonesia berkepentingan menjalin hubungan konstruktif dengan negara-negara Pasifik Selatan, yang dengan berbagai potensi yang dimilikinya, mereka memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Tulisan ini membahas diplomasi yang perlu dilakukan Indonesia di Pasifik Selatan. Dengan menggunakan pendekatan konstruktivisme, dan melalui studi kepustakaan, penulis menemukan bahwa diplomasi konstruktif yang dilakukan Indonesia di Pasifik Selatan tetap didasarkan pada kepentingan nasional, dan kerja sama yang saling menguntungkan, termasuk untuk membangun stabilitas kawasan. Penulis juga berpendapat, diplomasi Indonesia di Pasifik Selatan tidak cukup dilakukan melalui berbagai dialog dan pertemuan, tetapi perlu diikuti dengan hal konkret berupa program dan kerja sama pembangunan yang saling menguntungkan. Penulis menyimpulkan bahwa diplomasi parlemen Indonesia di Pasifik harus dilakukan secara lebih aktif di berbagai forum regional, demi menyuarakan kepentingan nasional di kawasan, dengan dukungan besar DPR RI, melalui upaya diplomasi parlemen.

← Sebelumnya 1 2 Selanjutnya →