Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Isu:
Disinformasi di media sosial masih kerap terjadi di Indonesia, baik yang berkaitan dengan suatu peristiwa yang aktual terjadi maupun peristiwa yang sudah pernah terjadi. Disinformasi dapat menyebabkan masyarakat keliru dalam memahami informasi yang sebenarnya, memercayai informasi yang tidak benar, tergerak untuk menyebarluaskan informasi hoax atau ujaran kebencian, dan dampak yang sangat ekstrem yaitu terjadinya konflik, kepanikan massa, atau tindakan kekerasan di masyarakat. Komisi I DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi perlu melakukan pembahasan dan memutuskan hal yang terkait dengan disinformasi atau berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan informasi SARA dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bersama dengan Pemerintah. Panja Pengawasan juga dapat dibentuk oleh Komisi I untuk mengawasi kebijakan Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi masalah disinformasi yang masih kerap terjadi.
Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Isu:
KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT/PST yang berimplikasi pada penundaan pemilu. Melalui memori banding yang diajukan, KPU menekankan kekeliruan kewenangan PN Jakarta Pusat, dan menegaskan desain penegakan hukum pemilu yang seharusnya diproses oleh Bawaslu dan PTUN. KPU juga menegaskan bahwa tahapan pemilu akan tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Putusan KPU. Pengajuan banding oleh KPU ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU, sehingga berimplikasi terhadap penundaan pemilu yang kembali memunculkan polemik. Sebagai upaya untuk mengakhiri polemik dan memastikan bahwa Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapannya yang sudah dijalankan, penting bagi Komisi II DPR RI, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, untuk terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Isu:
Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David Ozora Latumahina melebar hingga ke permasalahan di Kementerian Keuangan. Menkopolhukam, Mahfud MD mendapatkan laporan dari PPATK yang menyebutkan terdapat transaksi yang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar 300 triliun rupiah. Pernyataan tersebut dijawab Kementerian Keuangan dan PPATK yang menyatakan bahwa dugaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2009-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang. Sementara Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Hendriansyah Hamzah Catsro, berpendapat seharusnya kesimpulan kasus mencurigakan tersebut diumumkan oleh aparat penegak hukum. Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan untuk segera melakukan Rapat dengan PPATK dan KPK untuk melakukan pengawasan sekaligus membahas kasus potensi dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar 300 triliun rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan dengan PPATK dan KPK selaku mitra dari Komisi III DPR RI.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Isu:
Meledaknya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang milik Pertamina pada 3 Maret 2023 lalu sangat menyita perhatian publik. Kejadian ini bukanlah kali pertama. Namun, upaya mitigasi yang kurang serius pasca-ledakan pertama tahun 2009 menyebabkan ledakan kembali terjadi dengan jumlah korban yang jauh lebih besar. Fakta ini kontras dengan penghargaan Global Tank Storage Award yang diterima TBBM Plumpang pada tahun 2018 yang menilai bahwa TBBM Plumpang merupakan salah satu tangki penyimpanan BBM terefisien di dunia.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Jumlah pemudik Lebaran 2023 diproyeksi akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Untuk itu, diperlukan kesiapan, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan stakeholder terkait sejak awal agar pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan kepada pemudik dapat terlaksana dengan baik. Dalam penyelenggaraan dan penanganan arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, Komisi V DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan kelaikan kendaraan bermotor, kapal dan pesawat, penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum, peningkatan pelayanan di jalan tol dan optimalisasi tempat istirahat dan pelayanan rest area, pengaturan tiket elektronik, sosialisasi rekayasa lalin serta sosialisasi cuaca secara masif kepada masyarakat. Komisi V DPR RI juga perlu mendorong Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kenaikan harga tiket di semua moda transportasi selama libur Lebaran 2023.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Isu:
Menjelang rilis data perdagangan Indonesia Februari 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia (NPI) Februari 2023 diperkirakan masih surplus namun nilainya mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Kondisi ini diperkirakan akibat penurunan kinerja ekspor dan peningkatan kinerja impor selama Februari 2023. Penurunan kinerja ekspor Februari 2023 disebabkan oleh turunnya harga sebagian besar harga komoditas ekspor Indonesia seperti minyak mentah, crude palm oil (CPO), dan batu bara. Di sisi lain, kinerja impor selama Februari 2023 diperkirakan mengalami peningkatan. Kondisi ini tercermin dari naiknya nilai Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Bulan Februari 2023 dan kegiatan investasi sesuai Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga surplus NPI, Komisi VI DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk intensif menjalin kerjasama perdagangan dengan negara-negara non-tradisional tersebut.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah merevisi formula harga batubara acuan (HBA) sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku usaha pertambangan batubara yang menilai formula HBA yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Formula HBA yang lama lebih condong mengikuti harga batubara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batubara berkalori rendah.
Perhitungan HBA dengan formula baru menggunakan rata-rata harga jual batubara dua bulan sebelumnya, namun dengan persentase yang berbeda, yaitu 70% pada bulan sebelumnya dan 30% di dua bulan sebelumnya. Formula baru HBA ini dapat mengurangi gap atau selisih antara HBA dengan harga jual sehingga akan lebih adil bagi pemerintah maupun para pelaku usaha pertambangan batubara.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Maraknya kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak telah menjadi bentuk pergeseran nilai sosial masyarakat di Indonesia. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa menyelesaikan masalah dengan kekerasan adalah pilihan yang dianggap biasa dan tidak ada kekhawatiran atas risiko hukumnya. Perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang terstruktur dan sistematis. Komisi Vlll DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong KemenPPA untuk memberikan pembinaan kepada institusi atau Lembaga pengelola rumah anak, Yayasan maupun rumah singgah; mendorong KemenPPA menelurkan program berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelindungan anak serta meningkatkan koordinasi dan percepatan kualitas program pelindungan anak di daerah agar kejadian tersebut tidak terulang; mendorong pemerintah untuk melakukan koordinasi antar kementerian lembaga yang memiliki kebijakan atau program berbasis sekolah untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap perundungan dan kekerasan; serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi UU Perlindungan Anak dan aturan turunannya.
Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP
Isu:
Gelombang PHK pada perusahaan-perusahaan rintisan sudah berlangsung sejak 2022 lalu. Diperkirakan tahun 2023 ini, gelombang PHK masih akan terus berlangsung. PHK terjadi karena kondisi global yang memaksa perusahaan-perusahaan rintisan untuk melakukan efisiensi; adanya miss management dalam pengelolaan perusahaan; dan terjadinya persaingan usaha yang kurang sehat terutama kaitannya dengan perang harga. Dalam menghadapi masalah ini, Pemerintah telah menyiapkan beberapa program, diantaranya program padat karya dan pembuatan produk-produk UMKM, peningkatan pendidikan keterampilan vokasi bagi pekerja yang ter-PHK, pembukaan akses lahan, dan investasi di berbagai tempat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah agar program-program tersebut dapat terlaksanan dengan baik. Selain itu, untuk mengurangi terjadinya kembali peristiwa PHK, Komisi IX perlu mendorong Pemerintah membuat regulasi yang mengatur soal persaingan harga di antara perusahaan rintisan.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Isu:
Proses seleksi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih memiliki masalah yang harus diatasi. Salah satu masalah yang terjadi adalah terkait formasi guru dan penempatan yang menyebabkan kekosongan atau penumpukan guru. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah pembatalan penempatan untuk 3.043 guru prioritas 1 (P1) melalui Pengumuman Nomor 119/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022. Guru-guru ini sebelumnya telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahap 3 akhir 2022 dan telah dinyatakan mendapatkan tempat/sekolah di daerah masing-masing. Namun, terjadi kesalahan prosedur dalam proses rekrutmen yang menyebabkan pembatalan penempatan guru P1. Kesalahan prosedur dalam proses rekrutmen menjadi masalah yang harus diatasi. Permasalahan pendidikan memerlukan perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan organisasi profesi harus duduk bersama untuk berdiskusi dan merespons setiap dampak dari ketidakprofesionalan tata kelola. Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian atas nasib 3.043 guru P1 dengan prosedur yang jelas serta membuka ruang duduk bersama dengan perwakilan guru dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, perlu ada perbaikan koordinasi antara guru P1 dengan dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing untuk meminimalkan terjadinya kesalahan dalam penempatan guru.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Isu:
Cadangan devisa pada akhir Februari 2023 berada pada zona aman, dengan capaian US$140,3 miliar, yang didorong oleh penarikan utang luar negeri pemerintah dan penerimaan pajak. Harga komoditas yang masih relatif tinggi, turut mendorong pertumbuhan kinerja ekspor, sehingga cadangan devisa diperkirakan terjaga di kisaran US$135-US$145 miliar di sepanjang tahun ini, mendorong stabilitas rupiah. Namun, outstanding utang yang dipengaruhi utang baru dan nilai tukar rupiah patut diwaspadai. Rasio utang tercatat 39,5% terhadap PDB pada 2022, dengan target 39,4% di 2023 dan 2024. Kondisi tersebut membatasi keleluasaan fiskal, jika tidak diimbangi peningkatan rasio pajak dengan mendorong industri dalam negeri. DPR RI melalui komisi XI perlu memastikan keberlanjutan sinergi antara otorisasi fiskal dan moneter dalam rangka mengendalikan rasio utang dan stabilitas rupiah, tetap berada dalam batas aman.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Isu:
Bencana gempa bumi berkekuatan 7,8 yang menimpa wilayah Turki dan Suriah pada 6 Februari 2023 menjadi keprihatinan internasional. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia memiliki kewajiban memberikan bantuan dan mengirimkan misi kemanusiaan ke negara yang tertimpa gempa tersebut. DPR RI, melalui Komisi I, perlu mengingatkan Pemerintah (khususnya Kementerian Luar Negeri), berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, untuk terus memantau penanganan pascagempa dan melakukan segala upaya untuk berkontribusi dalam membantu Pemerintah Turki, dan juga pihak Suriah, dalam penanganan pascagempa. Komisi I juga perlu mengingatkan Pemerintah, khususnya Kemenlu, untuk melakukan evakuasi terhadap WNI yang membutuhkan bantuan dan memastikan tempat penampungan sementara dan tersedianya kebutuhan dasar selama di penampungan. Pada saat yang bersamaan, melalui diplomasi parlemen, DPR RI perlu mengajak negara-negara di dunia untuk berkontribusi dalam penanganan pascagempa di Turki.
Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
Isu:
KPU meluncurkan Program Kirab Pemilu 2024. Program ini digelar untuk menandai Setahun Jelang Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024. Kirab Setahun Jelang Pemilu ini digelar serentak di tujuh wilayah yaitu Komisi Independen Pemilihan Aceh, KPU Kota Batam Provinsi Kepri, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi NTT, dan KPU Provinsi Papua. Sehubungan Program Kirab Pemilu ini, KPU membuat 4 komitmen penyelenggara pemilu untuk suksesi Pemilu serentak 2024, yaitu:
1. Mewujudkan Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa;
2. Melaksanakan Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, adil, jujur, dan adil;
3. Melaksanakan Pemilu 2024 yang berintegritas, bertanggung jawab terhadap proses dan hasil; dan
4. Mewujudkan Pemilu 2024 untuk kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa.
Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Isu:
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menjatuhkan pidana mati. Banyak pihak yang mengapresiasi putusan tersebut, namun ada pula yang beranggapan bahwa putusan tersebut karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut. Pidana mati terhadap Ferdy Sambo juga membuka diskusi terkait pidana mati yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada tahun 2026. Pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo perlu mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, setidaknya terkait dengan evaluasi terhadap Polri untuk memperbaiki citra Polri di mata masyarakat dan mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh KUHP baru.
Penulis: Drs. Riyadi Santoso, M.Si.
Isu:
Indonesia negara maritim berpotensi sangat besar di sektor perikanan dan kelautan. Dengan hilirisasi daya saing dan nilai tambah produk perikanan akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Perikanan merupakan sektor unggulan nasional, yang memiliki volume produksi beberapa komoditas lebih unggul. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2022 nilai ekspor perikanan mencapai 1,22 juta ton dengan nilai USD 6,24 milliar. Terjadi peningkatan nilai ekspor dibandingkan dengan tahun 2021 dengan nilai USD 5,72 milliar, atau naik USD 0,52 milliar. Untuk tahun 2023, nilai ekspor perikanan ditargetkan mencapai USD 7,30 milliar.
Tetapi kenaikan nilai ekspor sektor perikanan masih dikarenakan pengaruh harga komoditas, bukan peningkatan nilai tambah produk perikanan. Perlu upaya pembenahan dari hulu hingga hilir, melalui penguatan kelembagaan koperasi nelayan. Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah melakukan hilirisasi industri perikanan dan kelautan dengan melibatkan koperasi nelayan dalam pasok rantai industrialisasi perikanan agar hilirisasi berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Gempa bumi menjadi bencana rutin dan terjadi setiap hari di wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat telah terjadi gempa bumi yang berulang di Papua, Jayapura sejak Januari 2023. Gempa terakhir berkekuatan magnitudo 5,2 dengan pusat gempa berada di darat dan dilaporkan tak berpotensi tsunami. Wilayah Indonesia terletak di pertemuan lempeng bumi sehingga rawan mengalami bencana gempa bumi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah mitigasi gempa bumi agar tahu cara mengantisipasinya. Komisi V DPR RI perlu mengawal BMKG untuk meningkatkan peralatan dan instrumen BMKG antara lain seperti alarm pendeteksi gempa bumi, sebagai bagian early warning system dari upaya mitigasi bencana sejak dini. Komisi V DPR RI perlu mendorong BMKG untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi, desiminasi, dan distribusi informasi BMKG yang lebih merata kepada masyarakat.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Sektor keuangan Indonesia tengah digemparkan oleh sejumlah kasus koperasi gagal bayar yang mencapai triliunan. Gagal bayar koperasi ini terjadi dikarenakan lemahnya hukum dan pengawasan yang dilakukan kepada koperasi. Korban umumnya tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
Besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat membuat pemerintah tersadar bahwa hal ini harus segera diperbaiki. Dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pengawasan koperasi yang menghimpun dana dari luar anggota (open loop) dialihkan kepada OJK.
Dalam melakukan fungsi legislasi, DPR RI khususnya Komisi VI perlu mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Batas maksimal dana yang dapat dihimpun dan disalurkan kepada pihak luar koperasi penting ditetapkan. Lembaga penjamin simpanan penting dibentuk, hal ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Isu:
PLN mengalami oversupply listrik yang sangat besar mencapai hingga 40%, atau setara 6 gigawatt (GW). Penyebabnya utamanya adalah mismatch antara proyeksi permintaan yang menjadi basis program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) yang diluncurkan pada Mei 2015 dengan realisasi konsumsi listrik. Kondisi ini kemudian semakin buruk dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan menurunnya konsumsi listrik.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh PLN untuk mengerem angka oversupply di tengah konsumsi listrik yang rendah adalah dengan melakukan renegosiasi untuk memundurkan commercial operation date (COD) pembangkit milik IPP sehingga bisa mengurangi beban take or pay. Selain itu, PLN juga perlu melakukan evaluasi, salah satunya terhadap PLTU yang umurnya sudah tua untuk dipensiunkan.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Isu:
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup mendapatkan perhatian di kalangan masyarakat. Terbaru, beberapa hari yang lalu, publik dikejutkan dengan berita kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 17 anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ibu muda di Provinsi Jambi. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Negara dinilai perlu hadir untuk memastikan jaminan pelindungan, mengingat setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang termasuk pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Komisi VIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu ikut mendampingi dan mengawasi Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak terkait pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual. Selain itu, dalam rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII perlu mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan pelaksanaan teknis UU TPKS demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Isu:
Kejadian Luar Biasa keracunan makanan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena menyebabkan kesakitan dan kematian. Dalam seminggu terakhir, terdapat tiga kasus keracunan makanan massal di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Total korban kesakitan mencapai 623 orang dengan dua di antaranya meninggal dunia. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah agar proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan. Dalam fungsi legislasi, melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Komisi IX DPR RI perlu menekankan bahwa wabah tidak hanya diakibatkan oleh penyakit menular melainkan keracunan makanan dan kontaminasi bahan kimia. Dalam revisi tersebut, perlu disebutkan Kejadian Luar Biasa sebagai bagian dari wabah dalam skala kecil.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Isu:
UNESCO memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional setiap tanggal 21 Februari sejak 1999 untuk mencegah kepunahan bahasa ibu di seluruh dunia. Di Indonesia, kebanyakan bahasa ibu merupakan bahasa daerah. Pada tahun 2021, terdapat 8 bahasa daerah yang punah, 5 dalam kategori kritis, dan 24 terancam punah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022 dengan 3 model revitalisasi yang dilakukan berdasarkan daya hidup bahasa daerah. Program ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan festival bahasa dan penyusunan model pembelajaran bahasa daerah. Namun, program ini dihadapkan pada tantangan minimnya jumlah guru bahasa daerah dan keinginan politik pemerintah daerah yang berbeda dalam memprioritaskan pelindungan bahasa daerah. Komisi X DPR RI perlu mendorong dan mengawasi implementasi revitalisasi bahasa daerah untuk memastikan meningkatkan pelindungan terhadap kekayaan bangsa tersebut.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Isu:
OJK bekerja keras merampungkan persoalan asuransi gagal bayar yang sedang berjalan, seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, AJB Bumiputera, dan Kresna Life. OJK juga perlu mewaspadai risiko yang bisa muncul dari sejumlah perusahaan asuransi dengan kondisi permodalan tidak sehat lantaran Risk Based Capital (RBC) berada di bawah ketentuan, yaitu sebesar 120%. OJK perlu menuntaskan proses reformasi sektor IKNB, khususnya industri asuransi, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. Komisi XI DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen serta mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Isu:
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memimpin pertemuan ASEAN Foreign Ministers Retreat (AMMR) yang dihadiri para Menlu negara anggota ASEAN. Melalui pertemuan ini, para Menlu ASEAN menyampaikan dukungannya terhadap berbagai agenda keketuaan Indonesia, termasuk keinginan Indonesia untuk mengintensifkan kembali upaya penyelesaian Code of Conduct (COC) Laut China Selatan (LCS). Upaya penyelesaian COC LCS tampaknya tidak akan berjalan dengan mudah di tengah terus berkembangnya rivalitas kekuatan besar di kawasan. Peningkatan pesat kehadiran kekuatan militer dari luar kawasan, dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak yang tidak hanya menjadi kendala penyelesaian COC LCS, tetapi juga menghambat terlaksananya agenda-agenda keketuaan Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh stabilitas dan perdamaian kawasan.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Isu:
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diluncurkan oleh Transparency International (TI) memperoleh skor 34 pada tahun 2022 dan berada pada peringkat ke-110 dari 180 negara. Pada tahun 2021 Indonesia mendapatkan skor 38, yang berarti capaian skor pada tahun 2022 merupakan penurunan skor paling drastis sejak tahun 1995. Untuk memperbaiki penurunan IPK ini pemerintah telah menyiapkan tiga upaya sebagai tindakan perbaikan ke depan, yaitu melalui penataan regulasi, pembinaan sumber daya manusia, dan digitalisasi pemerintahan. DPR RI melalui Komisi II perlu mendorong pemerintah agar dapat melakukan percepatan digitalisasi birokrasi yang terintegrasi di seluruh lini proses pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Digitalisasi birokrasi yang terintegrasi selain dapat memperkuat akuntabilitas terhadap keuangan negara dapat juga meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Isu:
Kepolisian membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta. Penyelidikan kali ini tidak hanya mendalami dugaan terkait penipuan dan penggelapan, namun juga menyelidiki potensi TPPU-nya. Menko Polhukam mendorong kepolisian untuk dapat membuka kasus baru mengingat tempus delicti dan locus delicti korban masih banyak. Dakwaan terhadap Indosurya sudah jelas merupakan pelanggaran UU Perbankan Pasal 26, yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Penghimpunan tersebut tidak dapat mengatasnamakan koperasi karena 23 ribu orang yang uangnya dihimpun bukan anggota KSP Indosurya. Hal tersebut termasuk pencucian uang dan dimungkinkan untuk membuka kasus baru. DPR RI melalui Komisi III dapat mendorong kepolisian untuk memaksimalkan penyelidikan bekerja sama dengan PPATK. Selain itu, mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih memaksimalkan langkah kasasi yang telah dilakukan. Sementara melalui fungsi Legislasi, dapat dilakukan revisi UU Koperasi.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Penyelenggaraan konservasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran penting hutan, di antaranya adalah sebagai lokasi pelepasliaran berbagai satwa dilindungi seperti spesies anoa, orangutan, dan harimau sumatera.
Namun ancaman deforestasi masih membayangi keberadaan hutan Indonesia. Kebijakan pemerintah terkait bauran bahan bakar nabati biofuel 30% dan 50% juga dikhawatirkan mengurangi luasan hutan akibat perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi kebun sawit. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu dengan tegas mengawal kebijakan pelestarian hutan sebagai bagian dari penyelenggaraan konservasi dengan memastikan adanya payung hukum yang menjamin tidak adanya penurunan status kawasan konservasi di hutan dan memastikan pendanaan konservasi yang berkelanjutan. Komisi IV juga perlu meminta pemerintah untuk memetakan kebijakan apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan hutan sehingga dapat menentukan rencana tindak lanjut untuk mengantisipasi deforestasi lebih jauh lagi.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Semenjak penyebaran virus Covid-19 melandai dan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah, RSDC Wisma Atlet Kemayoran hanya beroperasi di Tower 6 saja, di mana sekitar 179 tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes bersiaga jika sewaktu-waktu Covid-19 kembali melonjak. Kementerian PUPR menegaskan bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak, namun tengah dilakukan pendataan aset milik Kementerian/Lembaga. Pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan pada Kementerian PUPR dari BNPB sebagai hunian serta diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan dan aset bangunan. Komisi V DPR RI harus memastikan pemerintah mengenai rencana fungsi dan pengelolaan Wisma Atlet kedepan, serta dampaknya terhadap biaya pemeliharaan. Komisi V mendorong Kementerian PUPR untuk mengembalikan fungsi Wisma Atlet Kemayoran sebagai penginapan atlet dan memastikan kondisinya dalam keadaan baik serta bersih dari limbah medis, mengingat akan banyak agenda olahraga internasional beberapa waktu kedepan.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Isu:
Kenaikan harga beras menjadi salah satu kontributor utama inflasi nasional di bulan Januari 2023. Kenaikan beras pada saat telah dilakukannya impor adalah sebuah anomali. Kenaikan harga beras tersebut terjadi disebabkan distribusi beras yang belum efektif sampai ke tangan konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan kebijakan agar Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dapat melakukan pemotongan dan efektivitas distribusi beras ke konsumen. Oleh karenanya, DPR RI khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong evaluasi kebijakan distribusi beras. Komisi VI DPR RI harus dapat memastikan bahwa distribusi beras impor yang telah dilakukan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien agar rantai distribusi tersebut berjalan efektif. Hal ini dikarenakan efektivitas rantai distribusi beras impor dapat menjadi cara yang efektif untuk meredam kenaikan harga beras dan menjaga stabilitas harga beras di pasar.
Penulis: Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.
Isu:
Salah satu strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor adalah dengan memberikan subsidi (potongan harga) kepada konsumen yang akan membeli kendaraan listrik. Tetapi hal ini masih menjadi wacana dan belum ada kepastian dari pemerintah. Walau belum ada kepastian dari pemerintah, penjualan kendaraan listrik terus meningkat sejak tahun 2020.
Saat ini terdapat dua jenis kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia, yakni full electric vehicle (FEV) dan hybrid atau kombinasi menggunakan BBM dan tenaga listrik. Keduanya tetap akan mendapat subsidi jika diberlakukan pemerintah dalam mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Isu:
Sebulan kebelakang ramai diberitakan 176 anak di Ponororogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah pada Pengadilan Agama. Jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik dan bijak, maka dikhawatirkan justru akan meningkatkan potensi pernikahan anak yang seharusnya sudah dilarang dengan batasan umur tertentu. Pernikahan dini anak memang sudah harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI karena memiliki dampak negatif yang sangat panjang. Perkawinan dini anak terutama akan merusak masa depan anak dan akan menggerus cita-cita bangsa dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing. Belum lagi angka putus sekolah yang diakibatkan akan sangat tinggi, angka kematian ibu melahirkan tinggi, anemia, ketidaksiapan mental dan malnutrisi. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementeriaan Agama untuk mengkaji ulang pemberian dispensasi nikah pada anak di usia 19 tahun ke bawah dengan ketentuan yang dibahas bersama dengan DPR RI mengenai aturan dalam mendapatkan dispensasi tersebut.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak kembali dilaporkan oleh Dinkes DKI Jakarta pada awal tahun 2023. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat setelah sempat mereda. Munculnya kasus baru diduga akibat mengkonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas aman. Padahal merek obat sirup tersebut sebelumnya masuk ke dalam daftar obat aman BPOM. Hal ini membuktikan masih lemahnya fungsi pengawasan terkait masalah obat. Oleh sebab itu, Komisi IX perlu mendorong pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan obat dari hulu sampai hilir; meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap masalah obat dan tidak membeli sembarang obat. Selain itu, Komisi IX DPR RI perlu memastikan rencana aksi pemerintah untuk menyelesaikan kasus GGAPA secara tuntas sehingga tidak ada lagi penambahan kasus.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Isu:
Teknologi digital telah membawa disrupsi besar sekaligus manfaat bagi pariwisata. Saat ini pemanfaatan teknologi di sektor pariwisata sudah dipraktikkan, hanya saja regulasi yang berlaku belum bisa menjadi landasan hukum bagi digitalisasi pariwisata. UU Kepariwisataan belum mempunyai norma pengaturan untuk disrupsi dan pemanfaatan teknologi bagi pariwisata, meskipun telah ada amanat dari dokumen internasional untuk pariwisata digital. Oleh karena itu, isu mengenai disrupsi dan pemanfaatan teknologi bagi pariwisata dapat menjadi perhatian DPR RI melalui fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Komisi X DPR RI dapat melakukan penguatan pariwisata digital melalui proses legislasi berupa RUU Perubahan atas UU Kepariwisataan. Komisi X DPR RI juga dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah mengenai transformasi digital di sektor pariwisata dan komitmen pemerintah atas kesepakatan internasional terkait pariwisata digital.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Isu:
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester IV tahun 2022 mencapai 5,01% (yoy). Pertumbuhan ekonomi yang kuat tersebut didukung oleh hampir seluruh komponen PDB dari sisi pengeluaran. Di antara faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi ini adalah: pertumbuhan yang tinggi di sektor lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 19,87%; pertumbuhan komponen ekspor barang dan jasa yang tumbuh sebesar 16,28%; serta konsumsi rumah tangga. Perekonomian Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan akan tetap kuat, namun melambat menjadi 5,04%. BI memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada pada kisaran 4,5% sampai 5,3%. Penguatan ini terutama didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Perkiraan tersebut, sejalan dengan naiknya mobilitas masyarakat pasca penghapusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, membaiknya prospek bisnis, meningkatnya aliran masuk Penanaman Modal Asing, serta berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional.
Penulis: Aulia Fitri, S.Ip., M.Si. (Han)
Isu:
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Kementerian Pertahanan sebagai orkestrator informasi intelijen negara menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota Komisi I DPR RI. Usulan tersebut dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan Undang-Undang Intelijen yang mengamanatkan BIN sebagai koordinator penyelenggaraan intelijen negara. Sedangkan posisi Kemhan terkait informasi intelijen, secara spesifik berhubungan dengan tugas penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pertahanan Negara. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I dapat meminta Kementerian Pertahanan untuk memberikan penjelasan terkait penugasan orkestrasi informasi intelijen oleh Presiden. Komisi I juga dapat melakukan rapat kerja dengan BIN, selaku koordinator penyelenggaraan intelijen negara, untuk mengevaluasi kinerja dan koordinasi antarlembaga intelijen agar dapat mengasilkan produk intelijen yang komprehensif, baik sebagai early warning terhadap pemerintah maupun sebagai pendukung pembuatan keputusan dan kebijakan yang bersifat strategis.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Isu:
Ketua MPR, Bambang Soesatyo beraudiensi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengenai pembangunan DOB Papua dan persiapan Pemilu Serentak 2024. Persiapan telah dilakukan dari lembaga penyelenggara Pemilu 2024 baik dari sisi pendataan pemilih oleh KPU dan sosialisasi kepada calon pemilih oleh Bawaslu. Tantangan yang dihadapi adalah beberapa wilayah terutama yang berada di pinggiran dalam pemilu sebelumnya masih melaksanakan sistem noken. Pemilu 2024 nantinya tetap mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) dan KTP elektronik. Dicatat adanya beberapa daerah tertentu di Papua yang masih dalam kategori rawan gangguan keamanan. DPR RI melalui Komisi II perlu mengawasi persiapan Pemilu Serentak secara nasional di Papua, yaitu berkaitan dengan sosialisasi terhadap calon pemilih, persiapan teknis baik SDM maupun logistik, serta antisipasi keamanannya.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Isu:
Alm. Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya pada 6 Oktober 2022. Penetapan status tersangka terhadap Hasya, yang dalam hal ini menjadi korban kecelakaan dan telah meninggal dunia menimbulkan polemik di ruang publik. Hak menuntut hukum semestinya gugur lantaran terdakwa telah meninggal dunia (Pasal 77 KUHP). Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI perlu mendorong Polri untuk menunjukkan profesionalitasnya dalam menyelesaikan persoalan ini. Transparansi dan keterbukaan seharusnya merupakan bagian penting dari wujud integritas Polri. Sementara itu, dari sisi legislasi, terjadinya kasus ini dapat menjadi masukan dalam revisi KUHAP, khususnya terkait dasar hukum penghentian penyidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia. Hal ini penting untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi penyidik Kepolisian saat menjalankan tugas penyidikan.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
Permasalahan beda data pangan di Indonesia adalah permasalahan klasik yang berdampak terhadap rencana kebijakan pangan yang akan diambil. Tidak hanya satu kali muncul kebijakan pangan dengan perbedaan data yang merugikan masyarakat. Terakhir adalah perbedaan data antara Kementerian Pertanian dan Bulog ketika kebijakan impor beras dilakukan pada akhir tahun 2022 hingga Februari 2023 ini. Hal ini memperlihatkan bahwa pengembangan satu data pangan sangat diperlukan.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan untuk dibangun satu data nasional yang menjamin ketersediaan data yang akurat, terstandar, mutakhir, dan terintegrasi. Hingga saat ini pembangunan satu data pangan oleh Badan Pangan Nasional – lembaga yang mengoordinasikan kebijakan pangan nasional – masih belum terbangun. Baru ada kesepakatan dari berbagai kementerian/lembaga terkait pangan untuk menggunakan data BPS jika terkait data beras.Untuk itu, DPR RI melalui Komisi IV perlu mendesak Badan Pangan Nasional untuk segera mewujudkan pembangunan satu data pangan nasional dan meminta kepada berbagai kementerian/lembaga terkait menggunakan data tersebut dalam melahirkan kebijakan pangan.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Isu:
Pemerintah berupaya meningkatkan peran Pelabuhan Patimban untuk mendukung peningkatan kinerja ekspor sektor otomotif. Pelabuhan yang resmi beroperasi sejak Desember 2020 merupakan salah satu gerbang ekspor bagi produk otomotif, selain Pelabuhan IPCC di Jakarta. Pertumbuhan ekspor sektor otomotif pada tahun 2022 mencapai ±27% dan berpotensi menjadi kontributor devisa terbesar ketiga di luar minyak dan gas ke depan. Tentunya laju ekspor otomotif Indonesia tidak terlepas dari keberadaan Pelabuhan Patimban. Kementerian Perhubungan akan mendongkrak kinerja ekspor Pelabuhan Patimban, salah satunya dengan menambah waktu kedatangan kapal internasional menjadi dua kali dalam seminggu, yang membutuhkan adanya perluasan area untuk penumpukan sementara. Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk bersinergi meningkatkan peran pengelolaan Pelabuhan Patimban dalam rangka mendukung kinerja ekspor industri otomotif. Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR RI diharapkan dapat menyusun anggaran yang memadai untuk mendukung penyelesaian pembangunan jalan akses tol ke Pelabuhan Patimban secara simultan.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Isu:
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, permintaan terhadap penyediaan perumahan ikut meningkat. Besarnya pangsa pasar perumahan menjadikan sektor tersebut menarik bagi investor/pengembang untuk menyediakan rumah/tempat tinggal. Namun konsumen acapkali merasa dirugikan oleh pengembang dalam penyediaan rumah dimaksud. Hal ini tercermin dari banyaknya pengaduan konsumen bidang perumahan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VI DPR dapat menjalannya perannya, yaitu: 1) meminta kepada pemerintah memperbaiki dan memperkuat regulasi pelindungan konsumen perumahan; 2) meminta kepada pemerintah serius melaksanakan strategi aksi nasional pelindungan konsumen bidang perumahan; 3) mendesak pemerintah untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan konsumen perumahan dengan baik; dan 4) mendesak pengembang untuk segera melaksanakan kewajibannya memenuhi hak konsumen mendapatkan rumah atau tempat tinggal sebagaimana yang telah diperjanjikan. Melalui peran Komisi VI DPR tersebut diharapkan konsumen perumahan terlindungi dan investasi sektor perumahan berkembang dengan baik.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Isu:
Energi fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batu bara) masih menjadi fokus pemerintah untuk dioptimalkan agar kontribusinya meningkat terhadap penerimaan negara. Hal tersebut diperkuat dengan meningkatnya target investasi pada energi fosil dan peningkatan produksi dari tiga komoditas energi fosil pada tahun 2023. Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengurangi emisi yang dihasilkan dari energi fosil.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dalam penentuan target produksi energi fosil, khususnya batu bara. Permintaan batu bara di dalam negeri dinilai masih akan terus meningkat yang dapat mempersulit pengembangan EBT karena peningkatan permintaan tersebut berasal dari naiknya kapasitas PLTU. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk konsisten meningkatkan bauran energi primer yang berbasis EBT, dengan melakukan investasi yang lebih besar pada sektor EBT.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Isu:
Usulan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengenai kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh masing-masing jamaah (Bipih), menuai pro kontra di tengah masyarakat. Kenaikan ini disebabkan Pemerintah mengubah komposisi pembiayaan yang semula pada tahun 2022 besarannya 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat menjadi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat untuk tahun 2023. Akibat pengubahan komposisi ini maka biaya yang disetor masing jemaah melonjak dari Rp39.886.009,00 pada tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 untuk tahun 2023. Komisi VIII perlu mendorong Kemenag untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Bipih 2023 yang dirasa memberatkan mengingat waktu pelunasan yang tersedia/tersisa sangat pendek bagi masing-masing jemaah. Ke depan, Kementerian Agama juga perlu melakukan komunikasi dan sosialisasi jauh-jauh hari sehingga tersedia waktu bagi para calon jemaah haji untuk beradaptasi dengan kenaikan Bipih tersebut.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Isu:
Kasus pembunuhan berantai Wowon dkk menunjukkan bahwa PMI korban investasi bodong tidak hanya mengalami kerugian secara finansial akan tetapi juga dapat kehilangan nyawa. Dengan demikian, PMI perlu diberikan literasi atau edukasi keuangan agar tidak mudah tergoda dengan investasi yang menawarkan bunga besar namun ternyata bodong. Pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban memberikan edukasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 UU PPMI. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI perlu mendesak Kemenaker, BP2MI dan Kemlu untuk meningkatkan peran mereka dalam pemberian edukasi keuangan terhadap Calon PMI maupun PMI. Selain itu Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kemenaker, BP2MI dan Kemlu untuk membantu aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus PMI korban investasi bodong.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Isu:
PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) secara resmi menghentikan kompetisi Liga 2 dan Liga 3 musim 2022/2023 karena beberapa alasan, yaitu permintaan mayoritas klub peserta Liga 2 untuk menghentikan liga, rekomendasi Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia pascatragedi Kanjuruhan, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, dan waktu penyelenggaraan kompetisi yang berdekatan dengan Piala Dunia U-20.
Keputusan penghentian kompetisi Liga 2 dan Liga 3 yang diikuti penghapusan sistem promosi dan degradasi menimbulkan kontroversi di sejumlah kalangan. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu meminta PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menjelaskan alasan penghentian kompetisi Liga 2 dan Liga 3 musim 2022/2023, mengkaji kembali keputusan penghentian kompetisi, melakukan perbaikan pengelolaan sepak bola nasional, dan menyiapkan blueprint persepakbolaan Indonesia.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Isu:
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sangat mengejutkan, mengingat kerugian yang dialami masyarakat akibat gagalnya pengembalian dana anggotanya mencapai Rp106 triliun dari 23.000 korban. KSP Indosurya Cipta merupakan salah satu dari beberapa koperasi yang bermasalah. Sebagai bentuk penataan usaha simpan pinjam, UU tentang Perkoperasian yang telah diubah dengan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi dimaksud dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong OJK segera menerbitkan peraturan OJK sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap koperasi dengan open loop untuk menghindari berulangnya kasus penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh koperasi.
Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Isu:
Aksi protes Turki dan tolak Swedia bergabung dengan aliansi NATO memanas. Pasalnya, demonstrasi yang terjadi di Stockholm minggu lalu itu diwarnai aksi pembakaran salinan Al-Qur’an oleh seorang politisi anti-imigran bernama Rasmus Paludan di dekat Kedutaan Besar Turki. Aksi tersebut langsung meningkatkan ketegangan Swedia dengan Turki dan membuat banyak negara Muslim mengecam aksi brutal itu. Indonesia juga mengecam keras dan menilai aksi itu sebagai tindakan yang menodai toleransi umat beragama. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengutuk keras tindakan brutal itu dan mendesak Menlu Retno Marsudi untuk melayangkan nota protes ke Pemerintah Swedia. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR perlu mengingatkan Pemerintah untuk terus melakukan diplomasi melawan Islamofobia di negara-negara barat, dan pada saat yang bersamaan, DPR RI juga perlu terus menyuarakan penentangan Islamofobia di forum-forum antarparlemen.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Isu:
Asosiasi-asosiasi perangkat kepala desa menuntut DPR RI merevisi Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan tanpa batasan periode. Di samping itu, ada juga tuntutan terkait dana pengembangan SDM dari Dana Desa. Tuntutan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Para pendukung tuntutan ini memiliki argumentasi yang berkaitan dengan dinamika politik pasca pilkades. Para penolak gagasan ini berkaitan dengan jabatan yang terlalu lama bertentangan dengan demokrasi. Bagi DPR melalui Komisi II menghadapi tuntutan tersebut harus memiliki kajian mendalam mengenai hubungan kinerja dengan masa jabatan, sebelum nantinya perlu atau tidaknya merekomendasikan revisi UU No. 6 Tahun 2014.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Isu:
Perluasan atau penyebaran paham terorisme masih banyak terjadi di media internet. Hal ini menjadi sangat sulit untuk dilakukan penegakan hukum, dikarenakan media pengantar penyebarluasan paham terorisme tersebut dilakukan di dunia maya. Walaupun sulit dilakukan, penegak hukum tengah berupaya agar pelaku tindak pidana terorisme tidak melakukan upaya lain seperti serangan bom bunuh diri maupun kegiatan hacker. Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu melakukan pengawasan kepada penegak hukum, agar tetap melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Selain itu, Komisi III DPR RI juga perlu memberikan dukungan untuk memperbaiki dan mengadakan sarana dan prasarana teknologi informatika dalam rangka untuk menanggulangi tindak pidana terorisme yang dilakukan di dunia maya.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Isu:
Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) pada 30 Desember 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan atas kelangsungan persetujuan lingkungan yang ditetapkan sebelumnya melalui UU Ciptaker. Amar Putusan MK secara tegas menyebutkan selama belum diperbaiki, UU Ciptaker dan aturan turunannya tetap berlaku. Perppu Ciptaker juga tidak mengubah substansi persetujuan lingkungan yang diatur dalam UU Ciptaker. Saat ini publik menanti sikap yang akan diambil DPR. Namun, perlu dipahami bahwa proses menciptakan aturan terkait persetujuan lingkungan yang menumbuhkan investasi dan meningkatkan lapangan kerja sekaligus melindungi lingkungan hidup adalah proses yang menerus. Tidak berhenti saat DPR menerima atau menolak Perppu Ciptaker saja. DPR RI melalui Komisi IV perlu lebih mengawasi implementasi UU/Perppu Ciptaker terkait persetujuan lingkungan agar tidak lari tujuan awal pembentukannya.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Isu:
Pemerintah berencana menaikkan harga rumah bersubsidi setelah selama 3 tahun tidak mengalami kenaikan. Kenaikan patokan harga rumah bersubsidi diatur sebesar 7% di bawah usulan pengembang sebesar 13%. Kenaikan harga rumah bersubsidi mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan baku dan biaya modal. Menyikapi hal tersebut, Komisi V DPR RI perlu memastikan bahwa kenaikan harga rumah bersubsidi yang diusulkan Kemen PUPR tidak akan mengurangi minat masyarakat menengah bawah. Komisi V DPR RI juga perlu berkoordinasi dengan Kemen PUPR dalam menentukan batasan harga atas rumah bersubsidi dan mengantisipasi kondisi yang akan terjadi sehingga tidak berdampak pada penurunan kemampuan memiliki hunian bagi masyarakat menengah bawah dan keengganan pelaku usaha property untuk menyediakan rumah bersubsidi dikarenakan menurunnya permintaan rumah bersubsidi.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Isu:
Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia, namun, harga acuan CPO-nya masih dikendalikan negara lain, yaitu Bursa Rotterdam dan Malaysia. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki harga acuan CPO sendiri karena data transaksi komoditas CPO di Indonesia belum bisa diandalkan sehingga proses penetapan harga acuan CPO di bursa berjangka belum bisa direalisasikan. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyusun roadmap pembentukan bursa sawit dimana progress pencapaiannya sudah mencapai 60-70%. Harapannya, cikal bakal harga acuan CPO sudah masuk ke bursa Indonesia pada Bulan Juni 2023, walaupun bukan harga acuan CPO. Oleh karenanya, DPR RI khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan dan Bappebti untuk secepatnya menyelesaikan roadmap harga acuan CPO. Hal ini dimaksudkan agar harga acuan CPO Indonesia tahun 2023 sudah mengacu pada harga acuan CPO-nya sendiri.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Isu:
Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sektor industri hulu migas sepanjang tahun lalu yang mencapai US$18,19 miliar atau 183persen dari target US$9,95 miliar. Ini membuktikan bahwa industri hulu minyak dan gas bumi Indonesia sangat membantu pada sangat pandemi Covid-19 serta ketidakpastian perekonomian global. Kontribusi sektor hulu migas ke penerimaan negara dinilai masih penting dan tahun 2023 setoran dari hulu migas ditargetkan mencapai US$15,88 miliar. SedangkanTarget SKK Migas investasi hulu migas tahun 2023 mencapai US$15,5 miliar, komitmen investasi ini memperlihatkan minat KKKS untuk mengembangkan dan mencari sumur alternatif lain di dalam negeri masih cukup antusias.
Walaupun SKK Migas berkomitmen tetapi hal yang terpenting adalah realisasi dari komitmen tersebut. Pemerintah harus melakukan pengawasan untuk memastikan realisasi investasi hulu migas sesuai target. Dengan dukungan DPR-RI khususnya komisi VII melalui fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa komitmen realisasi investasi hulu sungai diharapkan akan meningkatkan penerimaaan negara bukan pajak bisa lebih optimal.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Isu:
Pemerintah melalui Kemenag RI mengusulkan naiknya biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, dimana tahun 2022 jemaah haji membayar sebesar 39,8 juta dan di tahun 2023 jemaah haji harus membayar sebesar 69 juta. Kenaikan tersebut disebabkan pengurangan subsidi nilai manfaat dana haji dari 59,46% menjadi 30%. Pengurangan dilakukan demi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Mengingat dana haji adalah milik Jemaah baik akan berangkat tahun ini maupun yang masih masuk daftar antrean. Selain itu, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji juga dipicu oleh kenaikan berbagai komponen pelayanan haji mulai dari transportasi, pemondokan, dan catering. Meskipun demikian pemerintah perlu melakukan kajian mendalam atas usul kenaikan biaya haji tersebut, sebelum kemudian diambil sebuah keputusan untuk benar-benar menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Isu:
Selama periode 2022 Indonesia mengalami peningkatan jumlah penyakit campak hingga 32 kali lipat dan terdapat 31 provinsi (233 kabupaten/kota) dengan status KLB campak. Sedangkan pada awal 2023 dilaporkan ada 40 suspek campak di empat provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Maluku Utara, dan Papua. Sehingga target eliminasi penyakit campak dan rubela dinilai sulit tercapai pada tahun 2023. Penyakit campak perlu diwaspadai, mengingat tingkat penyebaran virus campak lebih tinggi dibandingkan Covid-19, Omicron, cacar air, dan polio. Satu orang yang terinfeksi virus campak bisa menularkan virus kedelapan belas orang melalui udara saat bersin atau batuk. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan imunisasi vaksin campak-rubela kepada anak supaya jumlah kejadian penyakit campak dapat dikendalikan dan ditekan.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Hasil Asesmen Nasional menunjukkan masih perlu dilakukan penguatan khususnya untuk aspek kompetensi minimum dalam hal literasi dan numerasi para peserta didik. Tercatat 1 dari 2 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi. Sedangkan dalam hal numerasi, tercatat 2 dari 3 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum. Pada aspek karakter, tercatat peserta didik memiliki skor iman, takwa, akhlak mulia serta kreativitas yang tinggi. Namun, kemandirian dan kebinekaan global merupakan aspek yang relatif paling rendah. Pada aspek lingkungan belajar, masih ditemukan kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual yang mengganggu iklim keamanan sekolah. Komisi X perlu mendorong Kemendikbudristek untuk mengupayakan penguatan dan pemantapan komitmen guna mengatasi perundungan dan kekerasan seksual. Komisi X juga perlu mendorong Kemendikbudristek untuk memperkuat aspek kompetensi minimum dengan mengupayakan penguatan dan pemantapan program literasi dan numerasi.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Isu:
Sejak Agustus 2022, secara kumulatif Bank Indonesia telah menaikkan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 225 bps. Hal ini dilakukan untuk meredam gejolak inflasi akibat kenaikan harga bahan pangan dan BBM. Memasuki awal tahun 2023 upaya ini terus berlanjut, Bank Indonesia menaikkan kembali suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Upaya tersebut telah berhasil mengendalikan inflasi sampai di bawah perkiraan. Namun dibalik keberhasilannya, ada dampak yang tidak kecil bagi sektor riil terutama kalangan pengusaha karena terkait dengan bunga kredit perbankan yang ikut meningkat. Untuk itu perlu adanya peran pemerintah dari sisi fiskal yang dapat meredam dampak jangka panjang dari kenaikan suku bunga. Komisi XI DPR RI berperan untuk mengawasi kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dan mendorong Bank Indonesia serta pemerintah bekerja sama menciptakan stabilitas ekonomi.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP.
Isu:
Dalam pertemuan Menhan RI Prabowo Subianto dengan Dubes Kazakhstan, H.E. Mr Daniyar Sarakenov pada 13 Januari 2023, dijajaki potensi kerja sama bidang pertahanan. Terkait hal ini, Indonesia berharap dapat menjalin kerja sama melalui mekanisme alih teknologi. Diharapkan ke depan, Indonesia dan Kazakhstan dapat mengembangkan produksi bersama. Kazakhstan dikenal sebagai negara yang sangat efektif dalam memberdayakan komponen cadangan untuk pertahanan, dan hal tersebut dapat dipelajari oleh Kementerian Pertahanan RI agar hal-hal yang efektif untuk memperkuat Komponen Cadangan di Indonesia dapat diterapkan dengan mencontoh yang dilakukan Kazakhstan. Komisi I DPR RI perlu mengingatkan Menhan RI agar memerhatikan ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan terkait pengadaan alutsista, yang pada intinya harus diadakan alih teknologi yang berkelanjutan, memberdayakan industri pertahanan di Indonesia, dan harus sesuai dengan kebutuhan alutsista yang riil.
Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Isu:
Proses penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung, sementara itu KPU tidak mengubah Dapil Pemilu DPR RI dan DPRD provinsi setelah bersepakat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI. Keputusan KPU ini menjadi polemik di kalangan akademisi maupun masyarakat pemerhati Pemilu dengan mengkritisi sikap KPU menjalankan kewenangan penataan Dapil yang seharusnya sesuai prinsip kemandiriannya. Namun, saat ini KPU masih memproses penyusunan rancangan PKPU sebagai tindak lanjut Putusan MK. KPU berencana melakukan uji publik terhadap rancangan PKPU tentang Dapil Pemilu DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. Selanjutnya KPU berkonsultasi dengan DPR RI untuk membahas rancangan PKPU tentang pengaturan Dapil untuk Pemilu DPR RI dan DPRD provinsi tersebut.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., Ll.M.
Isu:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah berkomitmen untuk memulihkan hak para korban sebagai perwujudan penyelesaian secara non-yudisial.
Penyelesaian peristiwa secara non-yudisial harus dijalankan secara bersamaan dengan penyelesaian secara yudisial karena keduanya adalah mekanisme yang bersifat simultan atau komplementer, bukan substitusi. Sejumlah 9 dari 12 Peristiwa tersebut terjadi sebelum tahun 2000, oleh karena itu dapat diproses menggunakan Pengadilan HAM Ad-hoc yang pembentukannya bersadarkan usulan DPR RI.
Komisi III DPR RI dapat menginisasi pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc tersebut dengan memanggil para pemangku kepentingan guna mengumpulkan bukti atas peristiwa pelanggaran HAM tersebut. Komisi III DPR RI juga dapat membentuk Panja Pengawasan untuk memastikan pemerintah melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh PPHAM kepada Presiden Jokowi dan jajarannya.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Isu:
Ketahanan pangan dan ketahanan energi menjadi isu utama dunia akhir-akhir ini. Keduanya mempunyai keterkaitan yang erat. Program mandatori biodiesel yang menggunakan bahan baku Crude Palm Oil (CPO) apabila tidak diikuti kebijakan yang tepat dikhawatirkan akan menyebabkan perturangan kebutuhan sektor pangan dan energi.
Komisi IV DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam hal kecukupan CPO untuk penyediaan minyak goreng dalam negeri. Peta jalan pemanfaatan minyak sawit untuk kebutuhan pangan dan energi juga perlu dikaji kembali agar lebih kompetitif sehingga target pemenuhan pangan dan energi nasional dapat berjalan beriringan.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan melalui penerapan ERP untuk mengatasi kemacetan. Saat ini, rancangan peraturan daerah untuk pelaksanaannya tengah disusun. Waktu pelaksanaan ERP dirancang setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB dan berlaku di 25 ruas jalan dengan besaran tarif Rp5.000 -- Rp19.000. Retribusi yang akan diperoleh diestimasikan sebesar Rp30-60 miliar per hari. Penerimaan ini diharapkan dimanfaatkan untuk pengembangan angkutan umum yang melayani peralihan penumpang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Komisi V DPR RI mendorong pemerintah mengkaji ulang penerapan ERP secara mendalam, dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penentuan tarif agar tidak membebani masyarakat. Komisi V DPR RI juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan PT KAI untuk memastikan terus dilakukannya pengembangan sarana dan prasarana KRL Commuter Line agar dapat memberikan layanan transportasi angkutan umum yang dapat diandalkan masyarakat.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Isu:
Salah satu komoditas andalan Indonesia yakni minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terus mengalami penurunan harga. Penurunan harga CPO tidak akan berlangsung lama, dikarenakan adanya perubahan kebijakan domestik berupa implementasi perubahan program B30 menjadi B35 dan penerapan aturan baru terkait ekspor CPO. Dampak positif kenaikan harga CPO akibat perubahan kebijakan domestik tersebut seharusnya tidak hanya didominasi perusahaan swasta tetapi juga dapat dirasakan oleh petani sawit mandiri/swadaya. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VI DPR RI perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini melibatkan petani sawit mandiri /swadaya dan ke depan, BUMN diharapkan dapat segera memiliki pabrik biodiesel sehingga dapat menjalin kemitraan dengan petani sawit mandiri.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah telah menetapkan program mandatori penerapan campuran 35% biodiesel pada BBM solar atau B35, yang akan diberlakukan per 1 Februari 2023. Pemerintah mengestimasikan alokasi kebutuhan biodiesel mencapai 13.148.594 kiloliter atau 226 ribu barel untuk mendukung implementasi program mandatori B35 tersebut pada tahun 2023, meningkat sekitar 19% jika dibandingkan alokasi pada tahun 2022 lalu yang sebesar 11.025.604 kiloliter.
Program mandatori B35 menjadi langkah strategis pemerintah dalam upaya mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia dan menekan impor BBM solar, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, serta membawa sawit Indonesia menjadi lebih baik dan berkelanjutan. Namun dalam implementasinya, pemenuhan spesifikasi dan penyalurannya perlu diawasi untuk menjamin kualitas dan meminimalisir keterlambatan supply.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Isu:
Meskipun dari sisi regulasi telah terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak, namun kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi, termasuk kekerasan seksual berbasis online. Diperlukan upaya yang lebih intensif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, termasuk keluarga dan masyarakat. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat melakukan: (1) Rapat Kerja dengan KPPPA untuk membahas upaya yang telah dilakukan KPPPA dalam melindungi anak dari kekerasan seksual berikut kendalanya serta implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan seksual pada anak; (2) Rapat Kerja dengan Kementerian Agama untuk membahas mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah keagamaan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.
Isu:
Pada 14 Januari 2023, terjadi bentrokan anarkis di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang menewaskan dua pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing (TKA). Bentrokan di Morowali Utara ini bukan semata masalah pengabaian terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga terkait “kecemburuan sosial” dan keadilan bagi masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang keberadaan TKA di Indonesia. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan TKA di Indonesia adalah keniscayaan, dan keadilan bagi pekerja lokal perlu dikedepankan. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh Komisi IX DPR RI adalah melakukan diskusi dengan Pemerintah (Menaker) untuk mencermati akar permasalahan agar bentrokan yang melibatkan TKA tidak terulang kembali; mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dengan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif; meminta Pemerintah untuk mematuhi ketentuan penggunaan TKA; dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat dengan mengedepankan keadilan.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Isu:
Kemendikbudristek pada tanggal 15 Desember 2022 telah menyampaikan laporan hasil Evaluasi 9 Program Prioritas Kemendikbudristek kepada DPR RI. Agar laporan serupa dapat lebih baik dan bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan kebijakan nasional di masa yang akan datang, beberapa praktisi, pakar, dan pengamat pendidikan telah menyampaikan saran untuk perbaikan substansi seperti:
- menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sebagai pedoman;
- mencantumkan evaluasi anggaran yang benar-benar mendukung pemanfaatan uang negara untuk pemulihan ekonomi nasional;
- menyertakan evaluasi terhadap jalur pendidikan nonformal;
- mengupayakan evaluasi kualitas;
- menggunakan sampel yang lebih representatif; dan
- melakukan validasi terhadap praktik baik yang sudah dilaporkan.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Isu:
Penetapan Perppu Cipta Kerja mempertimbangkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pasca uji formil, yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana penerbitan perppu akan menciptakan kepastian hukum, mengantisipasi kondisi kegentingan memaksa yang terjadi, dan meningkatkan ekosistem investasi dan iklim berusaha di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan potensi ketegangan politik yang terjadi. DPR RI perlu segera menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas membahas dan menilai apakah Perppu Cipta Kerja akan diterima atau dicabut. Pengambilan keputusan tentunya mempertimbangkan pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik. Disamping mengawasi defisit anggaran maksimal sebesar 3% pada tahun 2023 dapat dicapai sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Isu:
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melakukan kunjungan ke Jakarta, pada 8-9 Januari 2023. Ada lima hal penting yang dibahas: Indonesia menyambut baik komitmen Malaysia untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia; kesepakatan terkait perbatasan darat segmen Sebatik dan segmen Sinapat serta perbatasan laut di Laut Sulawesi dan di Selat Malaka bagian Selatan agar dapat ditandatangani pada 2023; kesepakatan untuk memperkuat kerja sama peningkatan pasar minyak kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit melalui Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC); Presiden Jokowi mengapresiasi dukungan Malaysia terhadap Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura; kesepakatan untuk terus memperkuat kerja sama ASEAN sekaligus meningkatkan peran ASEAN di kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, kedua pemimpin juga menyaksikan serah terima 11 surat ketertarikan (letter of intent) dari 10 investor Malaysia yang berniat untuk mengembangkan Ibu Kota Nusantara.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Isu:
Wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mencuat seiring dengan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, delapan dari sembilan parpol di DPR RI menyatakan sikap menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup karena sistem proporsional terbuka yang diterapkan dalam pemilu saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tidak perlu diganti. Pada sistem proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih parpol, sementara caleg terpilih ditunjuk oleh partai. Sedangkan pada sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos nama atau foto caleg langsung yang dicantumkan di surat suara dan caleg dengan suara terbanyak terpilih sebagai wakil rakyat. Komisi II DPR RI menyarankan agar MK turut melibatkan partai-partai politik di parlemen untuk menyampaikan pandangannya terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan MK dalam mengambil keputusan.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Isu:
KPK akhirnya melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Lukas Enembe diduga KPK menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga diduga mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong dengan pajak. Akibat perbuatan tersebut, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kasus tersebut, Komisi III DPR mendorong KPK agar penyidikan kasus Lukas Enembe segera dituntaskan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Indonesia menempati urutan kedua negara dengan megabiodiversitas dunia dengan indeks 418,78. Untuk itu keanekaragaman hayati di Indonesia tidak dapat dikesampingkan dari prioritas perencanaan pembangunan. Pengelolaan keanekaragaman hayati harus dilakukan di seluruh sektor meliputi komitmen nasional, regulasi, kelembagaan, model bisnis, dan pendanaan. Pendanaan konservasi menjadi salah satu sektor krusial untuk menjamin keberlanjutan program-program pengelolaan keanekaragaman hayati dan menahan laju kepunahan.
Komisi IV DPR RI melalui fungsi legislasi perlu terus mendorong pemerintah untuk segera menyediakan payung hukum bagi pendanaan pengelolaan keanekaragaman hayati salah satunya dengan merevisi UU KSDAHE. Selain itu, guna mendukung pendanaan maka pemerintah perlu menggunakan tolak ukur secara tepat, salah satunya melalui Indeks Biodiversitas Indonesia yang hingga saat ini belum ada. Indeks Biodiversitas Indonesia nantinya menjadi tolak ukur indikator dalam pemberian insentif pendanaan konservasi.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana. Penanganan dan pembangunan hunian untuk masyarakat yang terdampak bencana seperti ini bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. Pembangunan huntap disesuaikan dengan kebutuhan setiap penghuni dan bisa menjadi contoh di wilayah lain karena masyarakat sangat berharap kawasannya segera diperbaiki setelah bencana. Hunian yang dibangun menggunakan teknologi rumah instan sederhana sehat (risha) hasil pengembangan Litbang Kementerian PUPR. Komisi V DPR RI perlu mendorong percepatan pembangunan huntap bagi warga terdampak bencana sehingga tidak terlalu lama dalam pengungsian sementara, melalui sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya. Komisi V DPR RI juga perlu memastikan pembangunan hunian ini telah sesuai dengan skema standar rumah antigempa serta memiliki kejelasan status hukum terkait sertifikasi lahan pembangunan rumah tersebut.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Isu:
Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan Pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik terkait ketidakpastian ekonomi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi maupun dinamika ketegangan geopolitik ke depan. Pertimbangan lainnya adanya kekosongan hukum pengaturan terkait investasi dan menggantikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara formil dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia melalui peningkatan investasi serta Koperasi dan UMK-M, oleh karenanya kebutuhan investasi yang bersifat padat karya perlu lebih dikedepankan. Terciptanya iklim Investasi yang kondusif perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara organik dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel. Melalui fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI perlu memastikan pelaksanaan Perppu Cipta Kerja tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah perlu segera menyelesaikan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam upaya mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Penurunan harga BBM nonsubsidi saat ini juga diharapkan dapat membuat sebagian masyarakat beralih menggunakan BBM nonsubsidi sehingga dapat mengurangi beban subsidi.
Komisi VII DPR RI perlu melakukan pengawasan terkait dengan rencana atau upaya pemerintah melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dalam revisi Perpres No. 191 Tahun 2014. Selain itu, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah agar mempertimbangkan kebijakan automatic price adjustment untuk BBM yang disubsidi untuk mengurangi risiko kenaikan subsidi di APBN.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyetujui kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023 sebesar 221.00 jemaah haji. Jumlah kuota tersebut dua kali lipat dibandingkan dengan kuota haji 2022. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Sedangkan untuk petugas sebesar 4.200 orang. Penyelenggaran haji 2023 berbeda dengan 2022 dimana pada tahun 2023 usia jemaah haji tidak dibatasi. Walaupun kuota haji 2023 tidak dibatasi dengan usia. Namun, pemerintah akan memberikan perhatian penuh untuk jemaah lansia. Peningkatan kuota haji tersebut harus diimbangi dengan persiapan yang lebih matang. Sehingga pelayanan ibadah haji kepada jemaah haji Indonesia menjadi semakin maksimal. Komisi Vlll DPR RI dapat berperan melalui fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Komisi Vlll DPR RI perlu mengawasi kinerja Pemerintah dalam mengimplemetasikan kebijakan penyelenggaraan haji. Sedangkan dalam rangka fungsi legislasi, Komisi Vlll DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi-regulasi terkait demi terwujudnya kepuasan pelayanan dan pelindungan bagi jemaah haji. Sedangkan dari fungsi anggaran, Komisi VIII DPR RI perlu segera membahas terkait biaya penyelenggara ibadah haji 2023 bersama pemerintah.
Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP
Isu:
Pemerintah mencabut kebijakan PPKM dengan alasan semakin terkendalinya pandemik Covid-19. Pemerintah menegaskan, penghentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah berakhir. Beberapa aturan tetap dipertahankan, seperti: Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Pemerintah juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat. DPR RI perlu mendorong, dan mengawasi Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19; mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap (dosis 1–4); dan mendorong Pemerintah meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada seluruh masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Isu:
Permainan lato-lato saat ini sedang menjadi tren tidak hanya di kalangan anak-anak, tetapi juga remaja hingga orang dewasa. Populernya kembali lato-lato menjadi indikasi bahwa permainan tradisional masih dapat mencuri perhatian di tengah gencarnya gim daring. Memasuki semester genap tahun ajaran 2022/2023, banyak imbauan dari otoritas pendidikan agar permainan lato-lato tidak dibawa ke sekolah karena dianggap dapat mengganggu kegiatan belajar dan terkait faktor keselamatan. Padahal, sebenarnya fenomena lato-lato justru menjadi kesempatan para guru untuk kembali membuat media belajar yang menarik di sekolah. Bermain lato-lato dapat melatih koordinasi, bermanfaat bagi kesehatan, meningkatkan fungsi kognitif, dan secara positif berpengaruh terhadap kesehatan mental. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengajak dinas pendidikan dan sekolah memanfaatkan fenomena lato-lato sebagai kesempatan bagi para guru untuk meningkatkan kreativitas dengan menjadikan permainan tradisional seperti lato-lato sebagai media belajar di sekolah.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Isu:
Tren suku bunga tinggi akibat memanasnya inflasi di banyak negara menjadi tantangan bagi pengelolaan utang di banyak negara. Saat ini sebanyak 63 negara berada dalam kondisi peningkatan utang yang signifikan, mendekati batas maksimal syarat keberlanjutan utang. Kondisi utang Indonesia sendiri tergolong relatif aman, dimana rasio utangnya sebesar 38,65% terhadap PDB, masih jauh dari batas maksimal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60% terhadap PDB. Pemerintah perlu melaksanakan konsolidasi fiskal melalui penurunan angka defisit anggaran, dimana penarikan utang dapat dikendalikan dan dijaga di level yang tetap aman. Target defisit anggaran tahun 2023 adalah 2,84% terhadap PDB. Komisi XI perlu mengawasi defisit anggaran tersebut sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, dimana defisit anggaran maksimal sebesar 3% pada tahun 2023.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Isu:
Melalui laman resminya, indonesian.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code, PBB menyambut baik disahkannya KUHP baru di Indonesia, namun juga memberikan kritik berupa catatan keprihatinan tentang revisi adopsi ketentuan tertentu yang menurutnya bertentangan dengan hak dasar dan HAM. Apabila ada pihak tertentu yang tidak setuju dengan UU tersebut terbuka ruang bagi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya melalui cara-cara damai dan saluran yang konstitusional. Khusus bagi perwakilan asing, termasuk PBB, hendaknya memerhatikan adab berdiplomasi dan tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan maupun pendapat sebelum mendapatkan informasi yang jelas soal KUHP. DPR melalui Komisi I dalam melaksanakan fungsi pengawasan, perlu mengingatkan pemerintah, khususnya Kemenlu RI, untuk mengingatkan perwakilan asing yang berada di Indonesia hendaknya tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk mengritik kebijakan yang terdapat di suatu negara.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Isu:
Wakil Presiden RI bersama Menteri PANRB pada 5 Desember 2022 mencanangkan progam Reformasi Birokrasi (RB) Tematik. Terdapat empat kluster yang menjadi fokus yaitu Penanggulangan Kemiskinan, Peningkatan Investasi, Percepatan Prioritas aktual Presiden, dan Digitalisasi Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, implementasi program tersebut tidak luput dari tantangan yang perlu diantisipasi seperti adanya persoalan pemangkasan birokrasi yang belum teratasi yakni transisi pemangkasan birokrasi ke jabatan-jabatan fungsional, ego sektoral antar Lembaga dan kapasitas SDM ASN. Sehingga DPR RI melalui Komisi II dapat mendorong KemenPANRB untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif terkait Program RB Tematik serta menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait transisi ASN ke Jabatan Fungsional; dan mendorong KemenPANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat roadmap Collaborative Government serta mendorong Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menyiapkan rencana strategis dalam pengembangan kompetensi ASN yang mendukung RB Tematik.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Isu:
Kasus bom bunuh diri di halaman Polsek Astana Anyar, Kota Bandung pada tanggal 7 Desember 2022 yang dilakukan oleh Agus Sujatno membuat masyarakat kembali kecewa dengan kinerja pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi apabila BNPT, selaku badan penanggulangan terorisme, tidak lalai mengawasi Agus Sujatno. Agus Sujatno merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) dalam kasus bom Cicendo pada tahun 2017, yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan pada September 2021. Belajar dari kejadian tersebut, BNPT selayaknya memberikan atensi yang lebih kuat terhadap program deradikalisasi napiter, agar kejadian serupa tidak terjadi. DPR RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat melalui Komisi III DPR RI dapat segera mempertimbangkan untuk melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan rapat dengan BNPT dan Polri untuk mengevaluasi program deradikalisasi bagi para napiter.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
Perhitungan BPS menyatakan produksi beras Indonesia aman hingga akhir tahun 2022. Malah diperkirakan akan terjadi surplus sebesar 1,7 juta ton karena produksi beras hingga akhir 2022 mencapai 31,90 juta ton dan konsumsi beras masyarakat hanya 30,20 juta ton. Atas prestasi produktivitas beras tersebut, Indonesia mendapatkan penghargaan dari International Rice Research Institute (IRRI) beberapa waktu yang lalu. Juga mendapatkan apresiasi dari FAO dengan memberikan pendampingan dari para expert FAO untuk meningkatkan produktivitas pangan Indonesia.
Namun, prestasi ini menjadi ironi ketika pemerintah pada akhir tahun ini memutuskan untuk mengimpor beras sebesar 500 ribu ton dengan alasan untuk menjaga floor price di tingkat petani dan akan dikeluarkan apabila kondisi ketersediaan beras tidak mencukupi sebelum waktu panen raya tiba di Februari–Maret 2023. Komisi IV memang telah melakukan pengawasan terhadap ketersediaan beras di masyarakat. Namun, upaya pengawasan masih harus ditambah dengan memastikan bahwa hasil panen beras petani pada panen raya Februari–Maret 2023 terserap Bulog dengan harga yang wajar, yang tidak merugikan petani.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Pemerintah dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebagai BUMN holding industri aviasi dan pariwisata tengah berencana untuk melakukan penguatan peran operator jasa kebandaraan melalui integrasi antara PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara di wilayah timur Indonesia, dan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara di wilayah barat Indonesia. Penggabungan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, layanan kepada konsumen, dan daya saing usaha perusahaan. Proses integrasi dimulai dengan menyetarakan antara kedua perusahaan baik dalam hal kebijakan komersial, standar kebijakan operasi, sampai dengan struktur organisasi di sektor kebandarudaraan. Tantangan yang mungkin dapat timbul adalah terbatasnya ruang gerak perusahaan akibat kinerja, karakter, dan budaya kedua perusahaan yang berbeda. Komisi V DPR RI dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna memastikan kesiapan dari PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) baik dalam kesiapan sistem maupun sumber daya manusia, serta langkah-langkah antisipatif terhadap permasalahan yang mungkin muncul, sehingga upaya integrasi ini tidak mengganggu perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). Fenomena ini selalu berulang setiap tahunnya. Fenomena lonjakan harga pangan musiman seperti Nataru seharusnya dapat diantisipasi oleh pemerintah. Strategi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kenaikan harga pangan telah dilakukan. Komitmen bersama Kementerian Perdagangan bersama K/L dalam menjaga kelancaran arus barang, kecukupan stok, dan stabilitas harga/anti spekulasi menjelang Nataru juga perlu dilakukan. Pemerintah harus melakukan manajemen stok pangan secara tepat. Stok cadangan pangan harus dijaga, produksi bahan pangan harus ditingkatkan. DPR RI melalui Komisi VI perlu mendorong Kementerian Perdagangan dan pihak terkait untuk membuat roadmap jangka pendek, menengah dan panjang terkait perbaikan sistem produksi, instrumen distribusi, dan manajemen logistik ke depannya agar kenaikan harga pangan menjelang Nataru tidak terulang.
Penulis: Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.
Isu:
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 dan PP Nomor 46 Tahun 2022 terkait dengan split-off PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) dari Mining Industry Indonesia (MIND ID). Pemisahan entitas PT Inalum dari MIND ID diyakini akan berdampak positif terhadap upaya penghiliran produk tambang mineral, khususnya peningkatan nilai tambah produk aluminium (alumina) di dalam negeri.
Komisi VII DPR RI perlu mengawasi proses percepatan pembangunan smelter yang dilakukan oleh PT Inalum untuk meningkatkan nilai tambah produk aluminium (alumina), yang saat ini sebagian produk alumina (ingot dan billet) masih diekspor. Kedua produk ini seharusnya dapat diolah lagi di fasilitas smelter sehingga dapat diperoleh nilai tambah lebih tinggi.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Isu:
Peringatan hari internasional hak asasi manusia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember dimaknai sebagai hari penting yang menjadi bagian dalam kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang dimulai pada tanggal 25 November. Kampanye tersebut merupakan kampanye internasional yang dilakukan guna mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Dipilihnya rentang waktu mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember dilakukan dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi manusia, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Bagi Indonesia, kekerasan terhadap perempuan menjadi isu yang sangat menonjol dan membutuhkan perhatian banyak pihak. Bukan saja disebabkan makin beragamnya kasus kekerasan yang dialami perempuan namun intensitasnya pun sangat mengkhawatirkan. Meskipun Indonesia sudah memiliki aturan yang dinilai cukup komprehensif, namun harus diakui bahwa belum semua pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dapat mengimplementasikan mandat UU TPKS. Komisi VIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu menghimbau pemerintah dalam hal ini Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak agar melibatkan publik khususnya lembaga layanan. Tidak hanya itu Komisi VIII DPR RI juga dapat mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera merealisasikan pembentukan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak guna meningkatkan perhatian pada pelindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Kekurangan dokter spesialis beserta pemerataan distribusinya masih menjadi masalah yang belum dapat diatasi. Misalnya, rasio dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah sebesar 0,006 per 1.000 penduduk. Rasio tersebut masih jauh dari rasio keseluruhan dokter spesialis yang sebesar 0,15 per 1.000 penduduk. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia, per November 2022 jumlah dokter spesialis sekitar 48.784 orang sedangkan dokter spesialis yang memiliki surat tanda registrasi sebesar 44.753 orang. Komisi IX DPR RI perlu memastikan rencana aksi pemerintah untuk mempercepat mengatasi permasalahan kebutuhan dokter spesialis. Melalui fungsi legislasi, DPR RI perlu memasukan materi muatan terkait dokter spesialis terutama terkait pola pendidikan serta pendayagunaannya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Sedangkan, melalui fungsi anggaran DPR RI, dapat menambahkan anggaran untuk PPDS serta dukungan fasilitas kesehatan.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Kasus SDN Pocin 1 Depok menggambarkan pentingnya analisis dan perencanaan yang matang sebelum mengambil keputusan terkait pengalihan lahan. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan fasilitas, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 UU Sisdiknas). Namun, yang terjadi di SDN Pocin 1 justru sebaliknya. Proses pengalihan lahan SDN Pocin 1 Depok ditolak karena tergesa-gesa dan tidak memiliki perencanaan yang matang. Pemkot Depok tidak menyiapkan sekolah baru yang memadai untuk memindahkan siswa SDN Pocin 1. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan terhambat. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemkot Depok, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan relokasi dan pemenuhan sekolah yang memadai. Kasus ini juga mengingatkan perlunya analisis mendalam tentang kebutuhan jumlah sekolah berdasarkan populasi penduduk daerah agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan dapat terpenuhi.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Isu:
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berkolaborasi menghadirkan program edukasi tahunan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2022. Dunia telah mengakui transformasi digital Indonesia. Industri fintech telah menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi dimasa pemulihan ekonomi nasional pascapandemi melalui fintech lending. Fintech lending telah berhasil menjangkau akses pembiayaan bagi masyarakat yang unbankable dan underserved. Hal yang terpenting dalam digitalisasi adalah aktivitas, risiko, dan regulasi serta supervisi. Selain itu, inovasi digital juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memiliki kerangka manajemen risiko yang andal. Untuk itu, OJK hendaknya terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digitalisasi sektor keuangan. Salah satu upaya penguatan ekosistem keuangan digital, pada IFS 2022 juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Integrasi antara AFTECH dan AFPI.
Penulis: Aulia Fitri, S.Ip., M.Si. (Han)
Isu:
Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement/DCA menjadi Undang-Undang pada 6 Desember 2022. Inisiasi kerja sama DCA sudah muncul sejak 2007, namun mendapat penolakan dari Parlemen terkait isu kedaulatan negara. Tahun 2022, kerja sama DCA Indonesia – Singapura kembali disepakati melalui penandatangan tiga dokumen strategis: DCA, Ekstradisi, dan Pengelolaan Flight Information Region/FIR. Pengesahan kerja sama DCA ini tidak hanya ditujukan untuk meminimalisasi potensi ancaman di kawasan, tetapi juga untuk penguatan pertahanan nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI perlu mendorong Pemerintah agar implementasi DCA sejalan dengan kepentingan nasional dan memberi kontribusi bagi penguatan pertahanan RI. Selain itu, Komisi I DPR RI juga dapat mendorong Kementerian Pertahanan untuk memaksimalkan diplomasi pertahanan dalam implementasi kerja sama DCA.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Isu:
Pengangkatan penjabat kepala daerah terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan kepala daerah, meskipun diwarnai berbagai macam kritik oleh masyarakat sipil, seperti adanya dugaan maladministrasi sampai dengan gugatan pembatalan penjabat yang telah diangkat. Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) merasa prosedur yang dijalankan sudah demokratis dan sesuai dengan perintah Undang-Undang Pilkada sebagai akibat diserentakannya Pilkada pada tahun 2024, sekaligus melanjutkan pembentukan peraturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat kepala daerah yang saat ini sudah sampai pada tahap finalisasi. Pemerintah memiliki harapan tinggi terhadap kinerja para penjabat dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat. Alasan subjektifnya adalah penjabat yang terpilih bukanlah produk hasil Pilkada, sehingga tidak akan terbebani oleh urusan-urusan politik. Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kinerja para penjabat serta melakukan pengawasan terkait integritas serta netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Isu:
RUU KUHP akhirnya disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. KUHP baru ini akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan. Masa transisi yang cukup lama tersebut diperlukan untuk persiapan transisi ke sistem hukum pidana materiil yang baru. KUHP baru ini merupakan suatu karya agung bangsa Indonesia karena berhasil menggantikan KUHP Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) yang berlaku sejak 1918. Mengingat masih adanya pro-kontra terhadap KUHP baru, DPR RI dan Pemerintah sebaiknya tetap terus mencermati pasal-pasal yang masih dinilai kontroversial. DPR RI perlu mendorong pemerintah menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan yang diperlukan. DPR RI bersama dengan pemerintah juga perlu menyosialisasikan KUHP baru kepada seluruh kalangan untuk menjelaskan konsep dan filosofi KUHP baru untuk memudahkan transisi sistem hukum pidana materiil yang baru.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (nataru), kenaikan harga pangan berbagai komoditas kerap terjadi, utamanya adalah beras. Berbagai tantangan dihadapi untuk menjaga stabilitas stok pangan yang diakibatkan berakhirnya masa panen, perubahan iklim, dan juga berbagai bencana. Salah satu langkah kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah adalah memastikan pasokan bahan pangan berada dalam level aman dan mencukupi hingga akhir tahun 2022, utamanya beras, diikuti dengan komoditas pangan lainnya.
Komisi IV DPR RI perlu terus memastikan bahwa jumlah produksi nasional stabil dengan terus melakukan pengawasan seluruh mitra kerja, mendorong penggunaan teknologi inovasi pertanian untuk meningkatkan produksi, dan menggalakkan diversifikasi pangan. Kesejahteraan petani harus menjadi prioritas dengan memastikan keterlibatan petani dalam setiap langkah pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Gunung Semeru masih mengalami erupsi hingga Selasa 6 Desember 2022. 1.979 jiwa telah mengungsi di 11 titik pengungsian. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status dari level III (siaga) menjadi level IV (awas). Beberapa rekomendasi dikeluarkan oleh PVMBG di antaranya mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah. Setelah kondisi lebih stabil, tahap berikutnya adalah perumusan mitigasi bencana. Sistem peringatan dini bencana harus berjalan dan dikembangkan menjadi peringatan dini berbasis komunitas sebagai salah satu bentuk mitigasi. Komisi V DPR RI bersama dengan pemangku kebijakan harus mulai membuat studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan potensi bencana kawasan untuk melihat persoalan tata ruang. Hal ini penting untuk revitalisasi wilayah yang menjadi penyokong kawasansehingga ke depan, perbaikan kawasan mampu mereduksi dampak erupsi.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Isu:
Opsi kebijakan impor oleh Bulog diambil untuk mengantisipasi kebutuhan beras selama 3 – 4 bulan ke depan. Data BPS menunjukkan adanya prediksi surplus produksi beras di tahun 2022 sebesar 1,7 ton beras, namun angka prediksi ini memiliki margin error. Kementerian Pertanian juga bersikeras bahwa kondisi produksi beras nasional melimpah hingga akhir tahun 2022, namun kenyataannya cadangan beras yang dimiliki Bulog kurang dari batas aman stok beras yaitu 1,5 juta ton.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI khususnya Komisi VI perlu mendorong evaluasi kebijakan menyeluruh dari sistem pengelolaan beras nasional guna menjaga ketahanan pangan dan meredam inflasi akibat kenaikan harga beras. Kementerian terkait bersama Bulog dan Komisi VI DPR RI perlu duduk bersama untuk mendapatkan pemahaman bersama terkait kondisi aktual dan urgensi impor beras sebagai strategi dalam menjaga stabilitas stok beras nasional.
Penulis: Drs. Riyadi Santoso, M.Si.
Isu:
Peringatan HLN ke-77 dan hasil G-20 Summit, menjadi momentum penting untuk melanjutkan semangat dan upaya mendorong transisi energi di Indonesia, khususnya subsektor kelistrikan. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan (stakeholders) harus berkomitmen penuh mengimplementasikan transisi energi menuju net zero emissions (NZE) 2060, melalui pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBET) yang masif.
Dua poin khusus terkait energi yang disepakati dalam G-20 Summit, yaitu mempercepat dan memastikan transisi energi yang berkelanjutan, adil, terjangkau, dan investasi yang inklusif, serta peta jalan transisi energi yang akan menjadi panduan untuk mencari solusi mencapai stabilitas pasar energi. Dalam rangka itu, proses transisi energi pada sektor ketenagalistrikan di Indonesia harus terus diupayakan agar bisa segera bertransformasi untuk menyediakan energi bersih yang handal, ramah lingkungan, dan menjangkau seluruh masyarakat di tanah air.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Isu:
Tantangan Indonesia dalam menghadapi peningkatan frekwensi bencana akibat iklim jika tidak diantisipasi dengan baik akan menjadi persoalan yang akan dihadapi pada tahun-tahun mendatang. Apalagi ketidakmenentuan iklim akhir-akhir ini yang diikuti dengan bencana geologi, dampaknya dapat dipastikan akan menganggu gerak pembangunan. Kelompok yang memiliki resiko paling tinggi dalam keadaan kebencanaan adalah kelompok rentan (bayi, balita anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia). Penanggulangan Bencana dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan yang berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial. Pentingnya ketersediaan data, khususnya data kelompok rentan pada wilayah rawan bencana adalah untuk mengurangi resiko baru yang akan muncul. Ini akan membantu pemerintah pusat dan daerah dalam pemulihan pasca bencana.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Isu:
Munculnya kasus polio seiring dengan rendahnya cakupan imunisasi polio di Aceh (50,9%). Upaya memutus penyebaran polio, yaitu imunisasi; surveilans; sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok antivaksin; pendekatan promosi kesehatan; serta penerapan karantina kesehatan di pintu masuk negara, wilayah, dan rumah sakit. Selain itu, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan makanan, menerapkan sanitasi seperti menggunakan jamban yang mengalir ke tangki septik. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi upaya pemerintah dalam pelaksanaan subpekan imunisasi nasional, penyehatan lingkungan, surveilans, dan sosialisasi. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi upaya pemerintah dalam mencegah polio di daerah yang cakupan imunisasinya rendah. Komisi IX DPR RI perlu mengingatkan pemerintah untuk memperkuat sumber daya surveilans. Komisi IX DPR RI perlu mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan di pintu masuk negara dari importasi serta karantina wilayah dan rumah sakit.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Isu:
Bencana alam yang terjadi di Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena posisi Indonesia berada dalam lingkaran api dan pertemuan lempeng. Bencana yang terjadi dapat berdampak bagi pendidikan, baik secara infrastruktur maupun suprastruktur. Oleh karena itu, diperlukan adanya penguatan mitigasi bencana melalui pendidikan kebencanaan selain program satuan pendidikan aman bencana. Relasi bencana dan pendidikan berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR RI yang dilaksanakan oleh Komisi X. Komisi X dapat berkoordinasi dengan Komisi VIII serta memastikan komitmen dan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan. Salah satu rekomendasi yang perlu diusulkan kepada Komisi X adalah penguatan mitigasi bencana melalui pendidikan kebencanaan.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Isu:
Di era digital seperti saat ini, bank sentral ditantang untuk mengembangkan diri dari segala aspek, termasuk dengan pengembangan mata uang digital. Saat ini Bank Indonesia sedang dalam tahapan menerapkan Rupiah Digital. Dengan berbagai keunggulan serta manfaatnya, diharapkan penerapan Rupiah Digital dapat mengakselerasi integrasi ekonomi keuangan digital secara nasional. Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi XI perlu mendukung Bank Indonesia untuk segera menerapkan Rupiah Digital. Selain itu melalui fungsi pengawasan, DPR perlu mengawasi proses penerapan Rupiah Digital agar sesuai dengan konteks dan karakteristik kebijakan. Komisi XI juga perlu mengingatkan Bank Indonesia agar dalam penerapan Rupiah Digital harus selalu mempertimbangkan berbagai kondisi serta risiko yang mungkin timbul dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Isu:
Raja Abdullah akhirnya memberikan persetujuan untuk menunjuk Anwar bin Ibrahim sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia ke-10. Dalam pernyataannya, Raja mengingatkan bahwa tidak ada yang menang dan kalah di pemilu kali ini, serta meminta seluruh anggota parlemen untuk merapatkan barisan dan saling bahu-membahu demi masa depan negeri Malaysia. PM Malaysia yang baru, Anwar Ibrahim mengatakan bahwa Indonesia adalah sahabat sejati. Hal tersebut perlu ditangkap oleh Indonesia sebagai sinyal positif untuk membangun kerja sama bilateral yang lebih baik. Presiden RI Jokowi berharap hubungan Indonesia-Malaysia semakin kuat dengan terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM, begitu pula sebaliknya harapan Anwar Ibrahim. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI perlu ikut mengawal dan memastikan bahwa di bawah kepemimpinan PM Anwar Ibrahim hubungan Indonesia dan Malaysia akan semakin baik dan membawa kemajuan bagi kedua bangsa.
Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
Isu:
Bawaslu mengatakan bahwa politik uang melalui platform digital/e-wallet akan menjadi salah satu unsur dalam indeks kerawanan Pemilu 2024. Upaya memaksimalkan pengawasan di ranah digital penting dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang dapat disalahgunakan secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ketika politik uang melalui digital dipraktikkan secara masif di masyarakat, akan semakin mempersulit penegak hukum untuk mendeteksinya, karena memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi yang bersifat anonim. Bawaslu telah menyusun sejumlah langkah strategis, demi mengantisipasi peredaran politik uang, antara lain melakukan pengawasan melekat, khususnya dalam tahapan yang rentan terjadi politik uang; melakukan patroli pengawasan dengan menggerakkan semua jajaran pengawas dalam tahapan masa tenang; meningkatkan keberadaan "desa AMPUH" (desa antipolitik uang, SARA, dan hoaks), serta berkoordinasi dengan para penyedia jasa e-wallet untuk mencegah politik uang digital.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Isu:
Pengakuan mantan Kadiv. Propam. Polri, Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Setiawan mengenai adanya aliran dana dari pengusaha tambang ilegal kepada para petinggi Polri cukup menarik perhatian publik. Permasalahan ini menambah daftar permasalahan besar yang terjadi sebelumnya di tubuh Polri. Hal ini juga menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa telah terjadi perang bintang di tubuh Polri yang saling bongkar aib. Kapolri perlu menindaklanjuti permasalahan tersebut agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Komisi III DPR RI perlu mengadakan rapat kerja dengan Kapolri dan meminta Kapolri untuk membentuk Tim Khusus yang bertanggung jawab langsung kepadanya untuk menyelidiki permasalahan tersebut. Selain itu, Komisi III dapat mengundang dan meminta PPATK untuk melacak kebenaran adanya aliran dana tersebut. Diperlukan koordinasi yang baik antara Polri dan PPATK dalam penanganan kasus ini.
Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Isu:
Indonesia terletak di wilayah rawan bencana sehingga kejadian bencana menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, bencana gempa Cianjur mengingatkan kembali pentingnya mitigasi bencana. Struktur bangunan yang tahan gempa wajib dipenuhi bagi permukiman yang berada tidak jauh dari peta risiko bencana gempa. Peta risiko bencana gempa ini harus dibuat detail untuk seluruh wilayah Indonesia kemudian disosialisasikan ke masyarakat secara masif. Semua pihak mesti bergerak cepat melakukan mitigasi bencana. Komisi V DPR RI perlu menegaskan agar institusi terkait harus mengantisipasi dampak gempa melalui mitigasi yang berbasis sains untuk memastikan kawasan yang rawan bencana. Komisi V DPR RI sangat mengharapkan pemerintah menerapkan manajemen risiko bencana yang terstruktur dan membangun konstruksi infrastruktur kebencanaan yang memiliki daya tahan terhadap beragam kebencanaan. Sejak dini, pemerintah bersama lembaga terkait hendaknya melaksanakan literasi dari hasil mitigasi untuk mencegah/mengantisipasi pengurangan risiko bencana, terutama korban jiwa.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Isu:
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) telah memasuki periode penyelesaian setelah sukses melalui uji coba yang disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping secara virtual. Dalam periode penyelesaian ini, proyek KCJB mengalami pembengkakan biaya sebesar Rp21,4 triliun sehingga Komisi VI DPR RI menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun kepada PT KAI untuk penyelesaian proyek KCJB sesuai target pada Juni 2023. Komisi VI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan atas penggunaan APBN perlu mengawasi penyelesaian proyek KCJB dengan memastikan KCJB dapat mendorong perekonomian negara, dipergunakan sesuai peruntukkannya, mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tidak bergantung ke keuangan negara, serta memberikan manfaat ekonomi terhadap masyarakat sekitar, tidak hanya bagi perusahaan besar.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Isu:
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki di Indonesia sedang mengalami kinerja yang melambat karena menurunnya utilisasi di sektor industri serat, spinning, weaving dan knitting, garmen, pakaian bayi, dan alas kaki. Selain itu hingga November 2022 terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja di industri TPT dan alas kaki. Industri yang berorientasi ekspor terkena dampak penurunan order karena penurunan permintaan ekspor akibat kondisi ekonomi global yang melemah. Hal tersebut dikhawatirkan akan diikuti oleh PHK besar-besaran.
Penurunan kinerja dan gelombang PHK di industri TPT dan alas kaki perlu perlu mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah mitigasi bagi industri yang terkena dampak pandemi dan krisis global, dan memberikan kebijakan insentif dan relaksasi agar kinerja industri dapat meningkat dan meminimalisir PHK.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Isu:
Gempa bumi tektonik yang melanda Kabupaten Cianjur sekitarnya (21/11/2022) menyadarkan kita akan pentingnya mitigasi bencana atau upaya perlu dilakukan untuk mengurangi risiko, pencegahan atau minimalisasi dampak bencana. Besarnya angka korban jiwa dan infrastruktur mengindikasikan belum maksimalnya upaya mitigasi bencana di wilayah tersebut. Banyaknya rumah warga yang rusak membuktikan bahwa hunian warga dibangun dengan tidak memperhatikan kaidah-kaidah ketahanan gempa. DPR RI melalui Komisi VIII perlu melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mencegah dan meminimalisasi korban bencana alam di masa kini dan mendatang dengan mewajibkan pembangunan kembali rumah warga terdampak gempa dengan menggunakan skema standar rumah antigempa sehingga tercipta mitigasi bencana.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Isu:
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur mengenai kenaikan upah minimum paling tinggi 10%. Namun pengusaha menolak Permenaker tersebut dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Perhitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut bertentangan dengan PP No. 36 Tahun 2021. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga melarang pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja termasuk aturan terkait pengupahan, sampai UU ini selesai direvisi. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu meminta penjelasan Menaker tentang permenaker ini. Melalui fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi UU Cipta Kerja, guna mengurangi potensi munculnya aturan bermasalah dan demi kepastian hukum.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Tawuran pelajar masih menjadi momok dalam dunia pendidikan Indonesia. Kasus tawuran pelajar di berbagai daerah masih tinggi dan yang ironis, baru-baru ini tawuran pelajar terjadi pada saat Hari Guru. Pada praktiknya, penyuluhan dengan melibatkan kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan pendekatan rohani belum cukup mampu meredam kasus tawuran. Pendidikan karakter juga belum sepenuhnya terealisasi. Dalam hal ini, intervensi perlu mempertimbangkan permasalahan psikologis remaja. Sesuai tahap perkembangannya, remaja memiliki kebutuhan, salah satunya yang khas adalah mencari jati diri sebagai konsekuensi lepasnya remaja dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Remaja memerlukan ruang untuk bisa mengekspresikan diri sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya. Komisi X dapat mendorong Kemendikbudristek untuk menetapkan berbagai kebijakan yang dapat mengakomodasi penanganan secara komprehensif, termasuk menggunakan pendekatan psikologi dengan pemahaman karakteristik remaja. Selain itu, Komisi X perlu mendorong Kemendikbudristek untuk memfasilitasi kegiatan positif yang dapat mendukung potensi dan menumbuhkan pengembangan diri remaja sesuai dengan minat dan bakatnya.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Isu:
Realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2022 mencapai Rp1.446,2 triliun atau 97,5% dari target sebesar Rp1.485 triliun. Diperkirakan penerimaan pajak tahun 2022 ini akan mencapai Rp1.747,33 triliun atau 117% dari target. Realisasi belanja negara mencapai Rp2.351,1 triliun atau 75,7% dari target Rp3.106,4 triliun. Diperkirakan realisasi belanja tahun ini hanya mencapai 83 persen dari pagu APBN.
DPR perlu memastikan dinamika kebijakan extraordinary untuk akselerasi pemulihan, reformasi struktural dan high quality fiscal consolidation defisit 3% PDB dapat terjadi di 2023. Pemerintah agar tetap berhati-hati dalam mengelola pembiayaan utang ditengah situasi pasar keuangan yang masih rentan akibat tren kenaikan suku bunga maupun fluktuasi nilai tukar rupiah. Namun demikian DPR juga tetap perlu memastikan fleksibilitas penguatan ketahanan fiskal semakin memerhatikan transformasi ekonomi yang hijau, inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan.