Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Dugaan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun menjadi sorotan publik. Dalam LHKPN Rafael memiliki harta sebesar Rp.56,1 miliar. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena dianggap tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya sebagai pejabat Eselon III Ditjen Pajak. Tulisan ini menelaah penerapan pembuktian terbalik terkait harta kekayaan pejabat negara dan penerapannya dalam kasus Rafael Alun. Penerapan pembuktian terbalik dalam kasus Rafael belum dapat menggunakan Pasal 37 dan Pasal 37 A UU Tipikor mengingat kedudukan Rafael belum menjadi terdakwa. Peluang untuk menjerat Rafael dapat dilakukan oleh KPK apabila dalam UU Tipikor memuat pasal yang mengatur tentang delik kekayaan tak wajar (illicit enrichment). Untuk itu, Komisi III DPR dapat melakukan revisi terhadap UU Tipikor untuk mengatur mengenai illicit enrichment dan mekanisme tindak lanjut terhadap LHKPN yang dilaporkan oleh penyelenggara negara
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Abstrak:
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima menuai kontroversi karena dianggap melebihi kewenangannya terkait penundaan pemilu. Banyak pihak menilai hal tersebut adalah tindakan inkonstitusional. Tulisan ini menganalisis ranah kewenangan penundaan pemilu serta implikasi dari putusan tersebut. UUD 1945 Pasal 22E mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, begitu juga pada UU Pemilu hanya ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan dengan syarat tertentu. Implikasi putusan PN Jakarta Pusat tersebut antara lain dapat menyebabkan instabilitas politik dan ekonomi, merusak tata demokrasi dan konstitusi, pembengkakan anggaran pemilu, serta menurunkan kepercayaan masyarakat hingga memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Putusan tersebut juga dapat dikatakan melanggar UUD 1945 dan mengancam supremasi demokrasi. DPR RI melalui Komisi II dapat meminta keterangan dari KPU dan memastikan pemilu tetap diselenggarakan sesuai jadwal, yaitu pada Februari 2024. Selain itu, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU untuk melakukan evaluasi guna memperbaiki kinerja organisasinya.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Abstrak:
Pemerintah menerapkan kebijakan percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara dan menggantikannya dengan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan. Tulisan ini bertujuan mengkaji tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus mengkaji peluang penundaan percepatan pengakhiran masa operasi beberapa PLTU melalui co-firing. Tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut yaitu, kepastian pendanaan, keterbatasan lahan, dan kemampuan pembangkit listrik berbasis EBT untuk menggantikan peran PLTU berbasis batu bara. Alternatif yang dapat dilakukan sebagai langkah antara, yaitu dengan menunda percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara melalui co-firing, dan peluangnya cukup besar. Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PLTU berbasis batu bara untuk menentukan PLTU mana yang akan masuk dalam daftar prioritas percepatan pengakhiran masa operasinya dan yang akan menerapkan teknologi co-firing. DPR RI melalui Komisi VII perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Abstrak:
Ledakan TBBM Plumpang 3 Maret 2023 lalu menimbulkan korban nyawa, korban luka, dan kerusakan di permukiman sekitar lokasi kejadian. Peristiwa ini membuka fakta bahwa faktor keamanan dan keselamatan fasilitas niaga minyak bumi masih belum mendapatkan perhatian dan ditangani secara serius. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis kritis atas bencana ledakan yang terjadi di TPPM Plumpang agar tidak kembali terulang pada masa yang akan datang. Pertamina perlu meningkatkan sistem keamanan dan keselamatan menuju zero accident. Pemerintah perlu memastikan keselamatan warga dengan bertindak tegas sejak dini atas potensi berkembangnya permukiman ilegal di sekitar fasilitas produksi dan niaga minyak bumi dan menyusun pedoman/aturan yang jelas tentang jarak aman fasilitas dengan permukiman. DPR RI melalui Komisi terkait perlu memantau kinerja Pertamina dan perusahaan swasta bidang minyak dan gas bumi untuk menjamin keamanan dan keselamatan lingkungan pada semua objek vital beresiko tinggi yang dimiliki di seluruh Indonesia.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Rendahnya literasi digital pada perempuan menyebabkan kesenjangan digital yang merugikan perempuan serta menghambat keadilan dan kesetaraan. Tulisan ini membahas urgensi literasi digital pada perempuan untuk mengatasi kesenjangan digital yang hingga saat ini masih dihadapi oleh perempuan di Indonesia. Kendala yang dihadapi perempuan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dikelompokkan menjadi kendala struktural dan kultural. Diperlukan literasi digital untuk mengatasi masalah kesenjangan digital pada perempuan. Selain itu, diperlukan aksi afirmatif untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan. Komisi I DPR RI perlu memastikan bahwa Program Literasi Digital Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diakses dan diikuti oleh perempuan. Sedangkan Komisi VI DPR RI dapat meminta Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara Komisi X DPR RI dapat meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperhatikan literasi digital pada perempuan pelaku seni.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Kirab KPU menuju setahun waktu pemungutan suara 14 Februari 2024 antara lain memuat komitmen bagi penyelenggaraannya yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil. Komitmen ini dalam Pemilu Serentak 2024 tidak mudah dan perlu kerja keras untuk penegakannya secara konsisten. Ujian dari langkah menuju kemandirian dan independensi tersebut sudah muncul sejak tahapan pemilu dicanangkan hingga saat ini, utamanya saat proses verifikasi partai atau seleksi calon peserta dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu hingga saat ini dengan tantangan yang dihadapi dan bagaimana mewujudkan komitmen pemilu yang berintegritas dan bertanggung jawab. Bagi DPR RI, melalui Komisi II penting kiranya agar masukan partisipasi publik atas dugaan pelanggaran pemilu dapat ditempatkan bagi penguatan instrumen penyelenggara pemilu. Penguatan instrumen dimaksud baik secara struktural kelembagaan maupun menyangkut sarana sumber daya pendukungnya yang maksimal.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Salah satu materi penting dalam revisi keempat UU MK yaitu terkait kewenangan constitutional complaint. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 15 Februari 2023 di Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas urgensi dan arah pengaturan constitutional complaint. Pembahasan menyimpulkan, constitutional complaint merupakan salah satu mekanisme dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. MK sebagai the guardian of constitution perlu diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas tersebut. DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dapat memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili constitutional complaint dengan memperluas penafsiran wewenang MK dalam melakukan Judicial Review dalam revisi keempat UU MK. Meskipun kemudian persoalan kekhawatiran penumpukan perkara constitutional complaint di MK perlu untuk sekaligus dipikirkan dan diantisipasi.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui pentingnya bahasa daerah dalam menjaga keragaman budaya, termasuk bahasa daerah sebagai kekayaan Indonesia. Namun, bahasa daerah terancam punah dan diperlukan upaya penyelamatan melalui kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Kebijakan ini masih memiliki permasalahan hukum. Karenanya, tulisan ini mengkaji kebijakan revitalisasi bahasa daerah dan pemenuhan kebutuhan hukum bahasa daerah. Hasil kajian menunjukkan kondisi bahasa daerah secara global dan nasional sudah mengarah pada kepunahan, kebijakan revitalisasi dititikberatkan pada pendidikan, dan belum mempunyai kerangka hukum yang kuat. Kebutuhan hukum bahasa daerah juga masih belum terpenuhi oleh kebijakan revitalisasi. Karenanya, diperlukan penguatan kerangka regulasi dengan undang-undang bahasa daerah, dukungan anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Berdasarkan fungsinya, Komisi X DPR RI memainkan peran penting terhadap revitalisasi bahasa daerah, dengan menjadikan RUU Bahasa Daerah sebagai RUU Prioritas; memperjuangkan anggaran bahasa daerah; dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Selain itu, koordinasi dan sinergisitas seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk melindungi bahasa daerah.
Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan ini cukup drastis dan menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran mengenai tanggapan pengamat dan pemerintah serta upaya yang perlu dilakukan untuk perbaikan ke depan. Beberapa pengamat menyatakan turunnya skor IPK Indonesia menunjukkan strategi pemberantasan korupsi kurang efektif. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penindakan terus akan dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Pemberantasan korupsi memerlukan kontribusi dan sinergi dari semua pihak. DPR RI melalui fungsi legislasi memiliki peran penting dengan melahirkan undang-undang yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu mengawasi implementasi sistem pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik yang transparan dan akuntabel secara nasional.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Abstrak:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU/XX/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memutuskan kewenangan tata kelola daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kewenangan ini diartikan sebagai momentum untuk memperbaiki dan menata ulang daerah pemilihan yang bermasalah. Tulisan ini bertujuan menganalisis latar belakang dan dampak dari pilihan KPU yang tidak melakukan perubahan daerah pemilihan (dapil). Beberapa pihak menyatakan pilihan KPU bertentangan dengan amanat Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, DPR RI bersepakat bahwa perubahan dapil dalam masa tahapan akan mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, Komisi II mendorong KPU untuk dapat menjelaskan kepada publik bahwa pilihan tidak mengubah daerah pemilihan adalah konstitusional dan sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan derah pemilihan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Realisasi pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31% merupakan angka tertinggi dalam 8 tahun terakhir atau sejak 2014. Pemerintah optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 masih akan tetap kuat meskipun dihadapkan pada prospek melambatnya perekonomian global. Tulisan ini membahas prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tingginya inflasi dan konsumsi rumah tangga yang belum pulih serta perlambatan perekonomian global. Di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2022, pertumbuhan konsumsi rumah tangga belum pulih ke posisi sebelum pandemi Covid-19. Pengendalian laju inflasi serta pemanfaatan momentum seperti Ramadhan-Lebaran 2023 dan belanja politik, menjadi penting bagi pemulihan konsumsi rumah tangga. Kunci menghadapi ketidakpastian 2023 ada di tangan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, serta DPR RI, khususnya Komisi XI. Komisi XI perlu melakukan pengawasan terhadap BI agar tetap mendukung kebijakan fiskal pemerintah dengan operasi moneter.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Saat ini kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi semakin marak terjadi. Presiden Joko Widodo mengamanatkan pelindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, termasuk asuransi. Tulisan ini menganalisis secara singkat pelindungan nasabah dalam hal gagal bayar oleh perusahaan asuransi. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi sangat merugikan nasabah sehingga urgen dilakukan upaya pelindungan terhadap nasabah asuransi, antara lain melalui penyelenggaraan program penjaminan polis sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan penguatan pengaturan pelindungan konsumen sektor keuangan. DPR RI khususnya Komisi XI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan segera dibentuknya peraturan pemerintah mengenai program penjaminan polis dan memastikan pelaksanaan program tersebut dalam waktu 5 tahun setelah UU PPSK disahkan, serta melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan program tersebut. Komisi XI DPR RI juga perlu mengawal proses penyelesaian persoalan gagal bayar perusahaan asuransi.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Abstrak:
Digitalisasi pendidikan merupakan salah satu program terobosan yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022. Program tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah proses pendidikan. Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek tanggal 24 Januari 2023, Mendikbudristek memaparkan berbagai capaian program digitalisasi pendidikan tahun 2022. Namun demikian, capaian tersebut perlu dikaitkan dengan dampak pada peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, masih terdapat berbagai tantangan digitalisasi pendidikan. Capaian digitalisasi pendidikan perlu terus didorong agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama terhadap peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan. Tulisan ini mengkaji capaian digitalisasi pendidikan dan tantangannya. Komisi X DPR RI perlu mendorong dan menjembatani kolaborasi pemerintah dan kementerian/lembaga lain serta berbagai sektor terkait untuk percepatan digitalisasi pendidikan serta mencari solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Abstrak:
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD). Dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit status kepegawaian perangkat desa. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang menyerupai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11 Tahun 2022, pegawai honorer maupun Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dihapuskan. Tulisan ini mengkaji tentang status kepegawaian perangkat desa dan upaya penguatannya dalam rangka meningkatkan pembangunan desa. Berdasarkan hasil tinjauan, status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menyababkan rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja serta dalam mengikuti pengembangan kompetensi. DPR RI melalui Komisi II dengan fungsi pengawasannya dapat mendorong pemerintah untuk mempertegas status kepegawaian perangkat desa tanpa mengabaikan kapasitas SDM perangkat desa.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023 memiliki arti strategis karena dengan posisinya itu Indonesia dapat memperjuangkan kepentingan nasional yang sejalan dengan kepentingan kawasan. Sehubungan dengan hal tersebut, tulisan membahas tiga permasalahan yang menjadi kepentingan nasional Indonesia dan perlu mendapatkan perhatian dalam Keketuaan Indonesia di ASEAN. Permasalahan tersebut mencakup isu pemulihan ekonomi nasional dan kawasan, pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs), dan stabilitas kawasan. Keberhasilan dalam pemulihan ekonomi nasional dan pencapaian SDGs di masing-masing negara ASEAN, serta terciptanya stabilitas kawasan, merupakan pijakan penting bagi ASEAN untuk berkembang menjadi kawasan yang kuat, inklusif, dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keketuaan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) 2023, yang juga dipegang oleh Indonesia (DPR RI), juga harus diarahkan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional Indonesia yang sejalan dengan kepentingan kawasan. Menjadi kepentingan masyarakat ASEAN, termasuk anggota parlemen, untuk menyukseskan Keketuaan Indonesia di ASEAN dan AIPA pada tahun 2023.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Surplus neraca perdagangan Indonesia (NPI) tahun 2022 merupakan nilai paling tinggi dalam sejarah Indonesia, mencapai US$54,46 miliar. Tulisan ini mengkaji upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga sustainabilitas surplus NPI dan mengubah struktur ekspor Indonesia. Setidaknya, ada dua cara untuk menjaga sustainabilitas surplus NPI tahun 2023, yakni Indonesia harus (1) melakukan diversifikasi pasar ekspor, dan (2) memperkuat peran trade intelligence, khususnya atase perdagangan di luar negeri. Dalam jangka panjang, untuk meningkatkan nilai ekspor sekaligus mengubah struktur ekspor, Indonesia harus mengimplementasikan kebijakan hilirisasi. Agar diversifikasi ekspor dan penguatan trade intelligence dapat menjaga surplus NPI, DPR RI melalui Komisi VI perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengimplementasikan kedua langkah tersebut. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong Kementerian Perindustrian untuk secepatnya mengimplementasikan hilirisasi 21 komoditas prioritas, serta mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengembangkan sumber daya mineral dan energi terbarukan guna mendukung keberhasilan proses hilirisasi.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Living Planet Report 2022 melaporkan, telah terjadi penurunan keanekaragaman hayati dunia sebesar 69% sepanjang 1970–2018. Penurunan keanekaragaman hayati juga terjadi di Indonesia. Di sisi lain, upaya konservasi di Indonesia terkendala terbatasnya dana. Tulisan ini mengkaji pendanaan konservasi dan bagaimana pengaturannya. Komisi IV DPR RI sedang melakukan pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dana konservasi menjadi hal baru yang diusulkan DPR RI dengan sumber dana berasal dari APBN, APBD, dana perorangan dan korporasi, dana yang dipungut dari izin usaha berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja, perlu ditambahkan penjelasan mengenai sumber-sumber lain yang sah itu seperti apa, karena banyak sumber pendanaan dapat dimanfaatkan. Dana yang disediakan pun diharapkan berkelanjutan (multi years). Untuk menghindarkan terjadinya penyalahgunaan dana, maka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana konservasi diperlukan dengan mewajibkan pembuatan laporan tahunan atas dana masuk dan dana keluar.
Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.
Abstrak:
Pasal Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menimbulkan protes pekerja. Tulisan ini mengkaji permasalahan dana JHT dalam UU PPSK, bagaimana pro kontra serta kemanfaatannya. Ketentuan dana JHT dalam UU PPSK dianggap menghambat hak pekerja. Pemerintah perlu membuka ruang negosiasi dengan pekerja saat membuat aturan turunan, agar pasal JHT dalam UU PPSK memiliki kemanfaatan yang lebih baik. Hal-hal yang perlu didiskusikan adalah: (1) Iuran JHT terkait akun utama dan akun tambahan, serta ruang top up agar pekerja dapat memiliki tabungan yang lebih besar; (2) Kepersertaan wajib dalam Program JHT (termasuk pekerja migran Indonesia, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja non-ASN); (3) Penghapusan pajak progresif dalam pencairan dana JHT. Komisi IX dan Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi UU PPSK, dan mendorong Pemerintah membuat peraturan turunan sesuai amanat UU PPSK.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tulisan ini akan mengkaji tentang upaya negara dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat harus diproses melalui sistem yudisial, yaitu pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa meskipun sudah ada tim nonyudisial, namun kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. Rekomendasi Tim PPHAM akan dilaksanakan demi pemulihan hak korban. Upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR RI. DPR RI melalui Komisi III dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membuat rekomendasi kepada Presiden terhadap setiap kasus pelanggaran HAM agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Abstrak:
Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun merupakan hak Presiden berdasarkan UUD 1945, namun penetapan Perppu harus memenuhi kondisi adanya ihwal kegentingan yang memaksa. Artikel ini mengkaji adakah kegentingan yang memaksa dalam penetapan perppu Ciptaker. Adanya kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan ketiga syarat tersebut, tidak ada kebutuhan mendesak keluarnya Perppu karena tidak ada korelasi kuat antara tekanan yang kini menimpa ekonomi global, imbasnya ke ekonomi domestik, dan kebutuhan akan Perppu Ciptaker. Substansi yang diatur dalam Perppu telah ada dalam UU, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum. Selain itu, masih ada waktu bagi Pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 agar merevisi UU Ciptaker sesuai dengan UU tentang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, DPR RI seharusnya tidak menyetujui Perppu tersebut karena Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Perekonomian dunia di tahun 2023 akan menghadapi tantangan berat. Meskipun ekonomi dunia diramal masih tumbuh, IMF memperkirakan sepertiganya akan mengalami resesi pada tahun 2023. Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan strategi yang tepat terutama di bidang fiskal dan moneter agar tidak masuk dalam pusaran resesi. Tulisan ini membahas mengenai berbagai tantangan perekonomian yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2023 serta strategi yang seharusnya dan telah disiapkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dampak resesi global. Terdapat tiga ancaman besar bagi perekonomian global, yaitu inflasi, resesi, hingga krisis utang di negara-negara berkembang. Berbagai strategi telah disusun pemerintah sebagai upaya antisipatif terhadap resesi global. Bank Indonesia dan OJK telah mengeluarkan kebijakan moneter. Demikian pula Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak ancaman ekonomi global tersebut. DPR RI dalam hal ini Komisi XI perlu mendorong lembaga moneter dan fiskal untuk terus mewaspadai berbagai ancaman yang akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Pajak pertambahan nilai terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah berkontribusi sejak tahun 2020 hingga kini, yang bersumber dari lokapasar (marketplace) luar negeri. Pada akhir tahun 2022, pemerintah melakukan ekstensifikasi cakupan pemungutan PPN PMSE ke marketplace dalam negeri. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak dalam upaya peningkatan penerimaan PPN tahun 2023 dan strategi pemerintah dalam menanggapi potensi ekonomi digital. Sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi. Strategi yang dapat dilakukan adalah peningkatan tarif; ekstensifikasi cakupan pemungut pajak; dan pembenahan aturan teknis khusus marketplace dalam negeri. DPR RI berperan strategis dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ekstensifikasi cakupan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh pemerintah ke depan. Komisi XI DPR RI dapat mendorong pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan ini dengan membuat aturan pelaksana/teknis sebagai pedoman pelaksanaan untuk marketplace dalam negeri.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Di penghujung 2022, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Berbagai pro dan kontra terjadi, bahkan judicial review telah diajukan. Oleh karenanya menarik untuk dikaji alasan Presiden menetapkan Perppu dan materi penting yang diatur di dalamnya. Terdapat tiga alasan Presiden menetapkan Perppu yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan dewasa ini, penetapan Perppu merupakan upaya untuk menerobos proses pembentukan peraturan ketenagakerjaan yang lama, panjang, dan rentan terjadi penolakan. Secara materi, terdapat dua permasalahan, yaitu adanya ketidakjelasan perumusan dan pembatasan perlindungan terhadap pekerja. Sehubungan Perppu Ciptaker, ada dua sikap yang dapat dipilih DPR RI. Pertama, memberikan persetujuan dengan konsekuensi harus menghadapi berbagai penolakan dan meningkatkan fungsi pengawasan. Kedua, tidak menyetujui dengan konsekuensi DPR RI harus meningkatkan fungsi legislasi karena batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tinggal hitungan bulan.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Abstrak:
Rakyat Indonesia tidak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi besar. Berbagai persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sudah dimulai. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024 tersebut. Mengambil pelajaran dari Pemilu sebelumnya, Presiden menekankan agar penyelenggara Pemilu dapat memastikan kejelasan koridor hukum di setiap tahapan, menyempurnakan peraturan teknis, meningkatkan kapasitas SDM pelaksana, memperkuat pendidikan politik bagi seluruh peserta dan pemilih, serta mengajak kampanye yang dapat menyehatkan proses demokrasi di Pemilu Serentak 2024. Diperlukan pengawasan dan evaluasi yang optimal terhadap kinerja penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapannya. Tulisan ini membahas sampai di mana kesiapan dan upaya apa yang harus dilakukan oleh KPU untuk memenuhi arahan Presiden Joko Widodo. Melalui fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi II DPR RI dapat terus mendorong pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan koordinasi terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, baik itu kesiapan teknis maupun ketersediaan anggaran.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Abstrak:
Praktik penambangan ilegal banyak ditemukan di Indonesia dan sulit ditindak karena keberadaan mafia yang menjadi “beking”-nya. Tulisan ini mengkaji bagaimana memaksimalkan upaya pemberantasan mafia tambang ilegal. Selama ini upaya penanggulangan dilakukan secara preventif dan represif, namun masih dirasa kurang efektif. Upaya pemberantasan yang diusulkan adalah dengan membuat Tim Gabungan Khusus yang bersifat sementara untuk memberantas mafia tambang ilegal pada saat ini yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan upaya jangka panjang dilakukan dengan membentuk Lembaga/Badan khusus, minimal setingkat eselon I yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang minerba. DPR RI dapat meminta Pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Khusus tersebut dan meminta Pemerintah untuk mengkaji urgensi dari Lembaga/Badan tersebut. Selain itu DPR RI dapat mendorong instansi terkait untuk saling berkoordinasi guna mencegah dan menindak mafia tambang ilegal di institusinya.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Kemampuan Indonesia mengatasi pandemi Covid-19 yang merupakan the first shocked, mendorong untuk dapat menghadapi tantangan counter cyclical berikutnya yaitu perubahan iklim, krisis energi dan pangan serta inflasi tinggi yang menjadikan global crisis sebagai the next shocked bagi Indonesia di tahun 2023.Tulisan ini mengkaji bagaimana green economy bekerja, peluang mengatasi tantangan ekonomi global, dan upaya menyiapkan ekosistem bagi optimalnya green economy. Kesiapan ekosistem green economy harus didukung dengan kejelasan dukungan sektor keuangan baik dalam skema APBN maupun Non-APBN. Anggaran perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1% dari APBN setiap tahun, 88,1% mendukung infrastruktur hijau sebagai modal utama transformasi green economy. Pendanaan iklim Indonesia secara keseluruhan (Rp3,799 triliun), membuat pemerintah bersama DPR RI khususnya Komisi VII dan XI terus berinovasi mencari peluang pembiayaan nasional, regional, dan multilateral khususnya dalam pemenuhan komitmen iklim sehingga green economy dapat mempercepat dan memperluas produktivitas untuk menguatkan perekonomian di tahun 2023.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Prediksi resesi ekonomi global tahun 2023 diperkirakan akan menekan kinerja ekspor Indonesia. Tulisan ini mengkaji tantangan, prospek, dan langkah antisipasi yang harus dilakukan Indonesia agar kinerja ekspor tahun 2023 tetap terjaga dengan baik. Melemahnya ekonomi global akan menurunkan permintaan dunia, sehingga menurunkan kinerja ekspor. Namun, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan tetap terjaga karena ekspor Indonesia bersumber dari ekspor komoditas berbasis sumber daya alam di mana harga komoditas ekspor ini mengalami tren peningkatan. Indonesia harus tetap mewaspadai resesi ekonomi global tahun 2023 dengan melakukan langkah-langkah antisipasi seperti kebijakan perjanjian perdagangan antar pelaku usaha (business to business atau B2B) dan mempercepat serta memperkuat program hilirisasi. Agar langkah-langkah antisipasi tersebut berjalan efektif, DPR RI melalui Komisi VI dan VII perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat realisasi perjanjian perdagangan B2B, dan mempercepat serta memperkuat program hilirisasi terutama hilirisasi industri pengolahan SDA mineral.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Abstrak:
Gempa di Cianjur dan sekitarnya menyadarkan kita akan pentingnya mitigasi bencana, upaya yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko dan minimalisasi dampak bencana. Tulisan ini mengkaji urgensi mitigasi bencana dan upaya yang perlu dilakukan di wilayah rentan gempa. Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat, merupakan wilayah dengan potensi bencana gempa yang sangat tinggi. Bencana adalah kejadian yang tidak terprediksi sehingga mitigasi bencana menjadi langkah antisipasi yang tepat. Penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana serta pembangunan rumah tahan gempa menjadi upaya dalam mencegah dan meminimalisasi korban bencana. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong sekaligus mengawasi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan mitigasi bencana, termasuk sinerginya dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak lain. Pemerintah juga perlu didorong supaya masyarakat yang berada di wilayah berisiko gempa, seperti Kabupaten Cianjur dan sekitarnya, membangun hunian dengan skema standar rumah antigempa dari Kementerian PUPR.
Penulis: Aulia Fitri, S.Ip., M.Si. (Han)
Abstrak:
Laksamana TNI Yudo Margono diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI berdasarkan Surat Presiden yang disampaikan ke DPR RI. Rotasi antarmatra menjadi salah satu pertimbangan pengusulan calon panglima dari matra laut. Isu mengenai masa jabatan yang singkat menjadi diskursus publik terkait realisasi implementasi target kinerja. Dengan masa jabatan yang relatif singkat, calon Panglima TNI akan dihadapkan pada agenda-agenda strategis yang belum tuntas pada kepemimpinan Panglima TNI sebelumnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan keberlanjutan penguatan profesionalisme TNI dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Terdapat lima agenda yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan organisasi TNI; penataan organisasi TNI, evaluasi kecelakaan alutsista dan keselamatan prajurit, penguatan interoperabilitas antarmatra, diplomasi pertahanan dan kesejahteraan prajurit. DPR RI memegang peranan krusial dalam memberikan persetujuan atas usulan Presiden. Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong komitmen penguatan profesionalisme TNI dan secara objektif berperan dalam pelaksanaan fit and proper test.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Anwar Ibrahim terpilih sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru menggantikan PM sebelumnya, Ismail Sabri Yaakob. Masyarakat Malaysia berharap Anwar Ibrahim dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di Malaysia setelah yang bersangkutan diangkat sebagai PM yang baru. Tulisan ini membahas secara singkat proses pemilu di Malaysia yang baru saja berlangsung dan hubungan Indonesia-Malaysia setelah terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM. Hasil pemilu Malaysia kali ini, yang mengantarkan Anwar Ibrahim sebagai PM, dapat dipahami sebagai kompromi politik terbaik dalam upaya Malaysia bangkit dari keterpurukan politik dan berbagai persoalan ekonomi di dalam negeri. Terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM diharapkan membawa perubahan dan perbaikan bagi Malaysia. Terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM juga menjadi momentum bagi penguatan hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Hubungan baik yang telah terbina antara Anwar Ibrahim dengan berbagai tokoh Indonesia diharapkan dapat bermanfaat untuk mempererat hubungan serta kerja sama antarkedua negara. Kedua negara perlu membuat program kerja sama untuk kepentingan bilateral serta kemajuan kawasan.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Krisis iklim berdampak terhadap sektor pertanian Indonesia dan mengancam terpenuhinya hak pangan masyarakat. Hak pangan menurut International Covenant on Economic, Social, and Cultural adalah ketersediaan, akses, dan kelayakan pangan. Tulisan ini mengkaji upaya pemerintah membangun ketahanan pangan di tengah krisis iklim yang terjadi. Upaya membangun ketahanan pangan yang dilakukan pemerintah adalah melalui penyediaan pupuk bersubsidi, pembangunan infrastruktur irigasi, penyediaan bibit, benih, kredit, dan berbagai input lainnya, serta mengembangkan food estate. Berbagai upaya tersebut hanya memenuhi aspek ketersediaan pangan. Padahal hak pangan tidak hanya sebatas ketersediaan pangan, tetapi juga keterjangkauan dan kelayakan pangan. Untuk itu, perlu ada upaya lain berupa penguatan distribusi logistik pangan dan diversifikasi pangan agar hak pangan masyarakat terpenuhi. Pangan lokal dan sumber daya perikanan dan kelautan sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung upaya ketahanan pangan nasional. DPR RI melalui Komisi IV perlu mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya tambahan tersebut agar ketahanan pangan meningkat dan hak pangan masyarakat terjamin.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Kebijakan pupuk bersubsidi telah berlangsung sejak tahun 1969. Permasalahan distribusi pupuk bersubsidi merupakan salah satu penyebab kelangkaan pupuk di pasaran. Permasalahan tersebut teridentifikasi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Perlu adanya penyempurnaan mekanisme pendataan, pendampingan penerima pupuk bersubsidi dan adanya informasi alokasi yang dapat diterima petani, sehingga miskomunikasi tidak terjadi di lapangan. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kebijakan yang mengatur subsidi pupuk tahun 2022, permasalahan terkait distribusi pupuk bersubsidi selama ini, dan bagaimana mengatasi hal ini sehingga distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran. Tidak kalah penting adalah pembangunan sistem distribusi dan pengawasan secara digital yang terintegrasikan dengan data penerima dan mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat efektif. DPR RI khususnya Komisi IV, Komisi VI, bersama dengan pemerintah dan PT. Pupuk Indonesia perlu membuat roadmap tata kelola pupuk bersubsidi, agar penggunaan anggaran subsidi pupuk yang besar dapat tepat sasaran.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Bencana selalu menyisakan dampak buruk. Anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak bencana. Oleh karena itu, penanganan bencana dimulai dari pengurangan risiko bencana di kalangan anak. Tulisan ini mengkaji upaya membangun partisipasi anak dalam pengurangan risiko bencana. Membangun partisipasi anak dimulai dengan mengubah cara pandang bahwa anak bukan sebagai objek, tetapi subjek dalam pengurangan risiko bencana. Di lingkungan keluarga, orang tua perlu menanamkan kesadaran, pengetahuan, dan sikap kesiapsiagaan bencana secara bertahap sesuai perkembangan anak. Ketahanan anak dalam mengatasi kesulitan dan beradaptasi dengan perubahan berkaitan dengan kemampuan melindungi dirinya. Di lingkungan sekolah, pendidikan kebencanaan diintegrasikan ke dalam kurikulum. Konsep pendidikan kebencanaan tidak hanya mencakup unsur kesiapsiagaan, tetapi juga pengembangan pengetahuan secara inovatif demi pembudayaan keselamatan, keamanan, dan ketahanan terhadap bencana. Komisi VIII perlu memastikan upaya pemerintah dalam pengurangan risiko bencana di kelompok rentan termasuk anak. Sementara Komisi X perlu meminta Kemendikbudristek mengevaluasi penerapan pendidikan kebencanaan di sekolah serta duduk bersama membahas anggaran pendidikan kebencanaan.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Abstrak:
Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak luput dari kekhawatiran tragedi kemanusiaan seperti pada Pemilu 2019 di mana ratusan petugas KPPS meninggal akibat beban kerja yang berat. Tulisan ini menganalisis upaya pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi tingginya beban kerja KPPS pada Pemilu 2024 serta tantangan yang dihadapi. Berbagai upaya dilakukan antara lain menetapkan batas usia, menyederhanakan surat suara, dan digitalisasi pemilu. Tantangan yang dihadapi yaitu terkait regulasi, SDM, kemampuan dan keamanan penggunaan teknologi, serta perencanaan dan manajemen Pemilu 2024. Komisi II DPR RI bersama pemerintah perlu mempercepat persiapan perencanaan Pemilu 2024 dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Komisi II DPR RI juga perlu mendorong dan memfasilitasi KPU dan Bawaslu untuk optimalisasi pelatihan teknis petugas KPPS serta menyamakan persepsi terkait peraturan teknis agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu mendorong Kominfo untuk terus memperkuat pengamanan sistem informasi yang digunakan dalam Pemilu 2024.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., Ll.M.
Abstrak:
Wacana kriminalisasi terhadap perbuatan rekayasa kasus diutarakan oleh beberapa Anggota Komisi III dalam Raker penyerahan Draf RKUHP versi 9 November 2022. Wacana tersebut disambut baik oleh Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Praktik rekayasa kasus diketahui sering terjadi sejak waktu yang lalu, peristiwa rekayasa kasus yang cukup terkenal adalah kasus Sengkon-Karta pada tahun 1970. Artikel ini mengkaji mengenai apakah kriminalisasi perbuatan perekayasaan kasus melalui RKUHP tepat untuk dilakukan. Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa Pasal 220 KUHP telah mengatur mengenai pidana rekayasa kasus dalam bentuk melaporkan/mengadu terjadinya tindak pidana secara bohong. Namun belum ada pengaturan lain mengenai perbuatan fabricated evidence, menjebak orang untuk mengalihkan pelaku kejahatan, dan rekayasa penyitaan barang bukti. Berdasarkan pembahasan, kriminalisasi terhadap perbuatan rekayasa bukti sudah memenuhi syarat kriminalisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sudarto. Komisi III DPR RI perlu memastikan keberhasilan kriminalisasi perbuatan rekayasa kasus melalui Pembahasan RKUHP dengan Pemerintah.
Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Abstrak:
Setelah berhasil melewati kontraksi dan tekanan ekonomi pada saat pandemi Covid-19, dampak risiko ekonomi kembali muncul akibat gejolak ekonomi global. Konflik Rusia-Ukraina mendorong inflasi global akibat supply disruption. Kombinasi tekanan internal dan eksternal telah memicu risiko inflasi di tengah mulai membaiknya pertumbuhan dan pemulihan ekonomi. Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III-2022 mencatatkan kinerja impresif dengan mampu tumbuh sebesar 5,72% (yoy) melanjutkan tren pertumbuhan yang solid sejak awal tahun 2022. Menghadapi tantangan dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi pada gejolak ekonomi global, pemerintah harus melakukan deliberasi kondisi perekonomian global atau melakukan proses mempertimbangkan pilihan-pilihan yang ada dengan teliti. Tulisan ini mengkaji tantangan Indonesia dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ekonomi global yang menimbulkan ketidakpastian. Komisi XI DPR RI perlu mendukung dan mendorong pemerintah menjaga determinasi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan momentum yang ada, agar Pemerintah fokus memperkuat pondasi ekonomi dengan tetap menjaga inflasi di level yang stabil.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform guna mendorong transisi yang adil dan terjangkau bagi sektor energi. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan menggunakan skema ETM untuk memensiunkan 6,7 GW Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Tulisan ini mengkaji skema ETM dan upaya pemerintah dalam mempercepat transisi energi di Indonesia. ETM adalah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju emisi nol bersih/NZE (Net Zero Emission) dengan prinsip adil (just) dan terjangkau (affordable) di 2060 atau dipercepat. Upaya pemerintah antara lain adalah optimalisasi pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), penetrasi kendaraan listrik, pemanfaatan hidrogen sebagai substitusi gas, substitusi biomassa, mengakselerasi penggunaan kompor induksi, pemanfaatan gas kota, dan program efisiensi energi. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan, melaksanakan transisi energi, dan meningkatkan porsi bauran energi baru terbarukan (EBT).
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Abstrak:
Gerakan kampanye “Kebaya Goes to UNESCO” ramai disuarakan akhir-akhir ini. Gerakan ini menjadi langkah awal untuk mendukung pengakuan kebaya sebagai warisan budaya takbenda dunia dari Indonesia. Tulisan ini mengurai tentang urgensi pendaftaran kebaya di UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia dan persiapan yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia. Keistimewaan kebaya bagi bangsa Indonesia menjadikannya penting untuk dicatatkan dalam warisan budaya takbenda dunia. Selain itu, perlindungan secara internasional dirasa penting agar kebaya tetap lestari sebagai jati diri bangsa Indonesia dan dapat lebih dikenal secara luas. Namun, pendaftaran tersebut memerlukan langkah yang panjang, dibutuhkan kajian mendalam, serta persiapan yang matang. Komisi X DPR RI perlu mendorong kerjasama dan kolaborasi pemerintah dengan pihak terkait untuk melengkapi persyaratan dan mengawal proses pendaftaran kebaya sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO, mendesak dilakukannya kajian mendalam mengenai kebaya, menetapkan Hari Berkebaya Nasional, serta mengenalkan dan memperkuat kebaya sebagai busana khas perempuan Indonesia melalui diplomasi budaya ke berbagai negara.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Saat ini sedang berjalan pendataan pemilih yang dilakukan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tulisan ini hendak mengkaji mengenai permasalahan data pemilih dan persiapan KPU dalam pendataan pemilih pada Pemilu 2024. Pada tahapan ini, biasanya muncul permasalahan data pemilih seperti ketidakakuratan data, ketidaksinkronan data pemilih dengan data kependudukan, permasalahan e-KTP, dan lain-lain. KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang melakukan tahapan ini berupaya untuk mencegah terjadinya permasalahan data pemilih, antara lain bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dalam mengakses data kependudukan, melakukan evaluasi pemutakhiran data secara berkala, pelindungan data pribadi pemilih, dan memberikan akses publik terhadap pencarian data pemilih. Komisi II DPR RI dalam fungsi pengawasan dapat terus mendukung KPU dalam melaksanakan pendataan pemilih pada tahapan Pemilu 2024 dan meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan yang intensif pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Pemberlakuan sistem restorative justice pada perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu wacana yang banyak dibicarakan saat ini. Wacana tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra, yaitu pihak yang setuju dengan penyelesaian kasus korupsi melalui sistem restorative justice dan pihak yang berpendapat bahwa kasus korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Tulisan ini mempertanyakan apakah penerapan restorative justice dapat diberlakukan di Indonesia? Berdasarkan hasil pembahasan, restorative justice saat ini belum tepat diberlakukan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan hukum positif yang berlaku masih menganut sistem retributive justice. Selain itu, masyarakat masih berharap pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi sehingga apabila restorative justice diberlakukan maka akan jauh dari harapan masyarakat. Komisi III DPR RI perlu melakukan kajian secara komprehensif mengenai pemberlakuan restorative justice terhadap perkara tindak pidana korupsi melalui Naskah Akademik Perubahan UU Tipikor.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Resesi global yang terjadi saat ini dapat memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kini dunia sedang menghadapi krisis. Bila hal tersebut terjadi dalam jangka waktu yang lama maka akan terjadi inflasi. Inflasi menjadi salah satu aspek yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, Tulisan ini bertujuan menganalisis penyebab inflasi beserta sasaran dan upaya pengendaliannya. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan adanya lonjakan harga dan tarif pada barang atau jasa yang memiliki korelasi erat dengan energi. Dalam hal ini Komisi VII dan XI DPR RI perlu melakukan pengawasan secara berkala terhadap distribusi dan harga pasar atau mengendalikan inflasi riil di masyarakat. Upaya lainnya dalam menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri, pemerintah perlu mendorong optimalisasi pendapatan negara, juga mengatur strategi fiskal yang lebih ketat pada 2023, tetapi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Ancaman krisis iklim merupakan isu penting dalam konferensi iklim dunia Conference of the Parties (COP) ke- 27 di Mesir November ini. Salah satu topik lainnya yang diusung yaitu sektor kelautan. Tulisan ini mengkaji arti penting laut dalam mengatasi perubahan iklim dan aksi Indonesia dalam menangani perubahan iklim dari sektor kelautan, baik dalam forum global maupun nasional. Ekosistem laut memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga iklim dunia. Proses fotosintesis yang berlangsung di lautan telah berperan dalam menjaga kestabilan iklim bumi, Menyerap CO2, bahkan telah menyuplai oksigen empat kali lipat dari oksigen yang dikeluarkan oleh hutan di daratan. Berbagai komitmen global telah dilakukan dalam menjaga kelestarian laut, dan Indonesia terlibat aktif di dalamnya. Dalam skala nasional, strategi dan rencana aksi mitigasi laut dari krisis iklim telah dicanangkan termasuk penerapan ekonomi biru. Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan agar rencana aksi mitigasi perubahan iklim sektor kelautan dapat berjalan optimal dengan anggaran yang mencukupi.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Hari Kesehatan Nasional diperingati setiap tanggal 12 November. Peringatan ini merupakan momentum untuk menyoroti berbagai masalah kesehatan. Salah satunya lonjakan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada usia 6 bulan hingga 18 tahun yang tersebar di 28 provinsi. Total kasus mencapai 323 dengan 190 kematian. Kasus ini membuktikan kurang sensitifnya pemerintah terhadap isu kesehatan, karena baru mendapatkan perhatian setelah terjadinya lonjakan kasus. Tulisan ini membahas mengenai pentingnya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus GGAPA pada anak. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk segera menemukan penyebab utama kasus GGAPA. Komisi IX juga dapat mendorong pemerintah untuk selalu terbuka terhadap perkembangan kasus tersebut. Sedangkan melalui fungsi legislatif, Komisi IX perlu mengatur substansi KLB pada kasus keracunan obat dan makanan dalam RUU POM atau pada revisi UU Wabah Penyakit Menular dengan menambahkan substansi KLB akibat cemaran bahan berbahaya.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Abstrak:
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik khususnya pada saat penyelenggaraan pemilu, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilu Kepala Daerah. Untuk mengawal Pemilu Serentak 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Tulisan ini mengkaji peran strategis kepala daerah dan netralitas ASN dalam Pilkada. Penegakan netralitas ASN rentan akan intervensi dari kepentingan politik, hal ini didasari oleh kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berstatus sebagai pejabat politik yang dapat mengangkat, menempatkan, memindahkan dan memberhentikan status kepegawaian ASN. Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam menegakkan netralitas ASN sebagai pemegang bola terakhir yang memberikan tindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah dalam sosialisasi SKB tentang netralitas ASN serta turut memastikan tidak adanya tekanan politik dari pimpinan yang menuntut keberpihakan politik ASN dalam birokrasi.
Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
Presiden menyampaikan lima arahan untuk Polri, yaitu: memperbaiki hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat; memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat; menjaga soliditas internal dan eksternal; memiliki kesamaan visi; dan memperkuat penegakan hukum. Secara tidak langsung, Presiden mengamanatkan agar Polri melakukan perubahan atau transformasi karena menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Tulisan ini membahas konsep transformasi Polri dan tantangan implementasinya. Konsep transformasi Polri di dalam PRESISI, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan perlu dievaluasi terkait penurunan kepercayaan publik dan kasus-kasus yang melibatkan kepolisian belakangan ini. Implementasi transformasi Polri akan dihadapkan pada tiga tantangan: 1) menuangkan konsep tersebut secara sederhana dan konkret agar mudah dipahami dan dilaksanakan seluruh jajaran; 2) menentukan prioritas dalam implementasinya; 3) penuangan dalam bentuk aturan hukum yang lebih mengikat. Komisi III DPR RI perlu mengadakan Rapat Kerja dengan Kapolri untuk meminta penjelasan tindak lanjut arahan Presiden tersebut.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Tahun depan, dunia tidak hanya dihadapkan pada ancaman resesi global, melainkan juga ancaman krisis pangan. Tulisan ini mengkaji strategi pemerintah terkait kenaikan inflasi serta alokasi dana ketahanan pangan Indonesia. Pemerintah berupaya menjaga ketahanan pangan melalui empat strategi: (1) keterjangkauan dari sisi peningkatan akses pangan masyarakat; (2) menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga pasokan stok pangan melalui peningkatan produktivitas dalam negeri dan mensubstitusikan kegiatan yang tergantung pada negara lain; (3) peningkatan kualitas dan keamanan pangan; (4) menjaga ketahanan serta keberlangsungan sumber daya alam. Komisi IV dan VI DPR RI melalui fungsi pengawasan dan legislasi perlu memastikan agar penggunaan dana sesuai dengan kecukupan dan efektif di berbagai sektor yang melaksanakan program ketahanan pangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Pemerintah menyatakan tidak dapat sepenuhnya menyelesaikan permasalahan investasi mangkrak. Dari total investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun, pemerintah hanya dapat menyelesaikan hampir Rp600 triliun. Artinya masih terdapat Rp100 triliun lebih investasi mangkrak yang tidak dapat diselesaikan pemerintah. Ada beberapa kendala yang menjadi penyebab investasi mangkrak, yaitu banyaknya masalah perizinan; praktik mafia tanah; pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global; serta terbatasnya dana pelaku usaha. Kendala tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar ke depan pemerintah dapat menghindari terjadinya investasi mangkrak. Tulisan ini mengkaji bagaimana strategi ke depan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghindari dan mengatasi investasi mangkrak. Beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah antara lain: mengevaluasi kembali implementasi regulasi terkait perizinan; mengatasi praktik mafia tanah; selektif menentukan investor terkait kecukupan modal; dan fokus pada investasi berkualitas. Peran Komisi VI DPR RI sangat dibutuhkan untuk mengawasi pemerintah terkait pelaksanaan investasi secara kontinu agar ke depan tidak ada lagi investasi mangkrak.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Tragedi Kanjuruhan menjadi ajang pertandingan dengan korban terbanyak kedua di dunia dalam sejarah kerusuhan di stadion sepak bola. Diperlukan transformasi persepakbolaan tanah air, menggunakan pendekatan psikologi massa. Tulisan ini menjelaskan apa yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan dari kaca mata psikologi massa. Aksi represif aparat disertai penembakan gas air mata hingga ke tribun; kondisi stadion yang tidak kondusif; dan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion merupakan faktor-faktor yang memancing kepanikan massal hingga kekacauan situasi. Tragedi Kanjuruhan menggambarkan konsekuensi dari kegagalan dalam memetakan, mengantisipasi, dan mengendalikan kerumunan massa. Komisi III dan X DPR RI perlu mengawal penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan hingga tuntas dan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk merealisasikan komitmen mengenai transformasi persepakbolaan Indonesia.