Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan secara jelas
mengenai pajak dalam perspektif makroekonomi, perkembangan
perpajakan nasional, perkembangan perpajakan di daerah, kepatuhan
wajib pajak dan modernisasi perpajakan. Bagian penting lainnya adalah
pengawasan dan sanksi perpajakan, sumber daya manusia perpajakan
dan insentif pajak di era ‘new normal’. Kemudian dilanjutkan dengan
membahas mengenai pajak, UMKM, dan penguatan perekonomian. Pada
bagian akhir ditutup dengan mengintip draft awal RUU omnibus law
fasilitas perpajakan.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan secara jelas
mengenai pajak dalam perspektif makroekonomi, perkembangan
perpajakan nasional, perkembangan perpajakan di daerah, kepatuhan
wajib pajak dan modernisasi perpajakan. Bagian penting lainnya adalah
pengawasan dan sanksi perpajakan, sumber daya manusia perpajakan
dan insentif pajak di era ‘new normal’. Kemudian dilanjutkan dengan
membahas mengenai pajak, UMKM, dan penguatan perekonomian. Pada
bagian akhir ditutup dengan mengintip draft awal RUU omnibus law
fasilitas perpajakan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan secara jelas
mengenai pajak dalam perspektif makroekonomi, perkembangan
perpajakan nasional, perkembangan perpajakan di daerah, kepatuhan
wajib pajak dan modernisasi perpajakan. Bagian penting lainnya adalah
pengawasan dan sanksi perpajakan, sumber daya manusia perpajakan
dan insentif pajak di era ‘new normal’. Kemudian dilanjutkan dengan
membahas mengenai pajak, UMKM, dan penguatan perekonomian. Pada
bagian akhir ditutup dengan mengintip draft awal RUU omnibus law
fasilitas perpajakan.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan secara jelas
mengenai pajak dalam perspektif makroekonomi, perkembangan
perpajakan nasional, perkembangan perpajakan di daerah, kepatuhan
wajib pajak dan modernisasi perpajakan. Bagian penting lainnya adalah
pengawasan dan sanksi perpajakan, sumber daya manusia perpajakan
dan insentif pajak di era ‘new normal’. Kemudian dilanjutkan dengan
membahas mengenai pajak, UMKM, dan penguatan perekonomian. Pada
bagian akhir ditutup dengan mengintip draft awal RUU omnibus law
fasilitas perpajakan.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan secara jelas
mengenai pajak dalam perspektif makroekonomi, perkembangan
perpajakan nasional, perkembangan perpajakan di daerah, kepatuhan
wajib pajak dan modernisasi perpajakan. Bagian penting lainnya adalah
pengawasan dan sanksi perpajakan, sumber daya manusia perpajakan
dan insentif pajak di era ‘new normal’. Kemudian dilanjutkan dengan
membahas mengenai pajak, UMKM, dan penguatan perekonomian. Pada
bagian akhir ditutup dengan mengintip draft awal RUU omnibus law
fasilitas perpajakan.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan secara jelas
mengenai pajak dalam perspektif makroekonomi, perkembangan
perpajakan nasional, perkembangan perpajakan di daerah, kepatuhan
wajib pajak dan modernisasi perpajakan. Bagian penting lainnya adalah
pengawasan dan sanksi perpajakan, sumber daya manusia perpajakan
dan insentif pajak di era ‘new normal’. Kemudian dilanjutkan dengan
membahas mengenai pajak, UMKM, dan penguatan perekonomian. Pada
bagian akhir ditutup dengan mengintip draft awal RUU omnibus law
fasilitas perpajakan.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Buku ini terbit sebagai hasil dari kajian yang awalnya merupakan
penugasan dari Komisi X DPR RI. Secara umum, Komisi X ingin
mendapatkan masukan mengenai sistem pendidikan nasional yang saat
ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Mengingat secara paralel Pusat Perancangan
Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI juga sedang menyusun
rancangan undang-undang tersebut, maka Tim Peneliti memfokuskan
kajian pada pengelolaan pendidikan kejuruan. Komisi X pada saat
bersamaan juga membentuk Panitia Kerja Pendidikan Vokasi (Panja
Vokasi) yang merupakan panja pengawasan. Buku ini mengulas berbagai
hal mengenai SMK sebagai salah satu pendidikan kejuruan di jenjang
pendidikan menengah yang berupaya mengembangkan diri agar mampu
mempersiapkan lulusannya untuk bersaing. Persaingan tidak hanya
dengan sesama lulusan pendidikan vokasi, tetapi juga dengan lulusan
kejuruan tingkat regional dengan semakin terbukanya batas negara.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Buku ini terbit sebagai hasil dari kajian yang awalnya merupakan
penugasan dari Komisi X DPR RI. Secara umum, Komisi X ingin
mendapatkan masukan mengenai sistem pendidikan nasional yang saat
ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Mengingat secara paralel Pusat Perancangan
Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI juga sedang menyusun
rancangan undang-undang tersebut, maka Tim Peneliti memfokuskan
kajian pada pengelolaan pendidikan kejuruan. Komisi X pada saat
bersamaan juga membentuk Panitia Kerja Pendidikan Vokasi (Panja
Vokasi) yang merupakan panja pengawasan. Buku ini mengulas berbagai
hal mengenai SMK sebagai salah satu pendidikan kejuruan di jenjang
pendidikan menengah yang berupaya mengembangkan diri agar mampu
mempersiapkan lulusannya untuk bersaing. Persaingan tidak hanya
dengan sesama lulusan pendidikan vokasi, tetapi juga dengan lulusan
kejuruan tingkat regional dengan semakin terbukanya batas negara.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Buku ini terbit sebagai hasil dari kajian yang awalnya merupakan
penugasan dari Komisi X DPR RI. Secara umum, Komisi X ingin
mendapatkan masukan mengenai sistem pendidikan nasional yang saat
ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Mengingat secara paralel Pusat Perancangan
Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI juga sedang menyusun
rancangan undang-undang tersebut, maka Tim Peneliti memfokuskan
kajian pada pengelolaan pendidikan kejuruan. Komisi X pada saat
bersamaan juga membentuk Panitia Kerja Pendidikan Vokasi (Panja
Vokasi) yang merupakan panja pengawasan. Buku ini mengulas berbagai
hal mengenai SMK sebagai salah satu pendidikan kejuruan di jenjang
pendidikan menengah yang berupaya mengembangkan diri agar mampu
mempersiapkan lulusannya untuk bersaing. Persaingan tidak hanya
dengan sesama lulusan pendidikan vokasi, tetapi juga dengan lulusan
kejuruan tingkat regional dengan semakin terbukanya batas negara.
Penulis: Prof. DR. Ujianto Singgih P., M.Si.
Abstrak:
Di dalam Komunitas TDA terdapat relasi individu dan struktur
sosial yang bekerja dalam suatu interaksi sosial sebagai hubunganhubungan
sosial yang dinamis. Proses Interaksi sosial ini terjadi
pada saat UMKM yang berhimpun untuk berkegiatan menempatkan
nilai dasar yang disepakati bersama, yaitu silaturrahim, integritas,
berpikiran terbuka, orientasi pada tindakan, dan keseimbangan
dalam hidup. Bagaimana pun, interaksi sosial yang sehat dan
bermakna bagi setiap anggota Komunitas TDA yang terlibat,
membutuhkan nilai dan norma yang diakui bersama yang
dijadikan dasar bagi hubungan antarindividu, individu dengan
kelompok, ataupun antarkelompok.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha yang baik, saat ini
banyak dari perusahaan-perusahaan di seluruh dunia telah
berkomitmen untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat
setempat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan mereka
melalui program CSR. UMKM sebagai salah satu komunitas yang
umumnya ada di sekitar lokasi usaha perusahaan-perusahaan besar
merupakan salah satu elemen yang perlu mendapatkan perhatian
seebagai salah satu tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Tugas
melakukan pemberdayaan dan pengembangan UMKM bukan
hanya semata-mata tugas dari pemerintah, tetapi dari pengusaha
besar juga harus ikut terlibat di dalamnya peranan UMKM yang
cukup signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Dari beberapa praktik CSR yang telah dilaksanakan oleh
perusahaan-perusahaan tersebut di atas, terlihat bahwa CSR,
dengan berbagai bentuk dan polanya, memiliki kaitan dengan
pemberdayaan ekonomi perempuan. Perempuan sebagai penerima
manfaat program CSR berhasil meningkatkan taraf ekonomi
keluarga, bahkan menjadi pengusaha UMKM dengan bantuan
program CSR. Dalam perspektif feminisme yang menggunakan
Analisis Longwe, CSR telah berhasil jika dilihat dari dimensi akses
terhadap sumber daya dan partisipasi, namun belum terlalu
berhasil jika dilihat dari dimensi kesadaran kritis dan kontrol. Ke
depan, dua dimensi ini juga harus menjadi perhatian agar CSR
benar-benar dapat menjadi sarana pemberdayaan perempuan.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Kegiatan CSR bidang lingkungan, belum banyak diimplementasikan
oleh perusahaan. Hal tersebut terjadi karena selama ini kecenderungan
perusahaan dalam penyelenggaraan CSR adalah mengatasi dampak
sosial dan ekonomi. Program CSR yang dilakukan perusahaan lebih
banyak ke dukungan infrastruktur yang jelas terlihat secara fisik,
sehingga program CSR dalam mendukung kualitas lingkungan
kadang terabaikan. Namun, tanpa peran serta dunia usaha dalam
menjaga lingkungan maka lingkungan akan semakin rusak.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Implementasi AACT dalam penanganan terorisme di Indonesia,
maka ketentuan-ketentuan yang ada dalam Konvensi ASEAN tersebut
akan berlaku bagi Indonesia dan mengimplementasikan AACT
tersebut secara efektif melalui ketentuan perundang-undangan dan
perangkat hukum nasional. Untuk itu perjanjian kerja sama AACT
harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan azas pacta
sun servanda. Implementasi AACT dalam penanganan terorisme di
Indonesia, di antaranya terkait dengan Pasal XII AACT mengenai
masalah bantuan timbal-balik telah diatur melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal-balik dalam Masalah
Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Bagi Indonesia, kerja sama internasional dalam penanggulangan
terorisme menjadi sebuah kebutuhan dan tidak terelakkan, mengingat
fenomena terorisme sudah bersifat lintas batas. Terorisme telah
menjadi ancaman global dan berpotensi terjadi di negara mana saja
di dunia. Kerja sama penanggulangan terorisme dapat dilakukan
secara bilateral atau trilateral dengan negara-negara tetangga yang
berbatasan, jika ancaman terorisme tersebut terjadi dan/atau
berpotensi masuk melalui negara tetangga, seperti ketika Indonesia
merespons kasus Marawi di Filipina pada tahun 2017. Belajar dari
kasus Marawi, dan berbagai aksi terorisme lainnya di berbagai
kawasan dunia di mana para pelakunya merupakan aktor non-negara
dan banyak di antaranya memiliki jejaring lintas batas, maka upaya
Indonesia untuk menanggulangi terorisme tidak cukup dilakukan
sendirian (hanya oleh Indonesia).
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Terorisme telah memberikan dampak, tidak terkecuali bagi
pemerintah Indonesia. Besarnya dampak yang ditimbulkan dengan
adanya tindak kejahatan terorisme telah membuat semua pihak ikut
serta dalam melakukan sebuah pencegahan sedini mungkin agar
kejahatan terorisme tidak terjadi lagi. Semua pihak harus saling
bersinergi dalam menanggulangi kejahatan yang bisa menimbulkan
korban di tengah masyarakat itu sendiri. Mulai dari pemerintah yang
harus sigap sampai kepada warga biasa yang juga harus berkontribusi
dalam menghilangkan bahaya teroris ini di setiap negara. Inilah yang
membuat ASEAN ingin membangun komunikasi dan kerja sama dalam
upaya penanggulangan tindak kejahatan terorisme dan radikalisme
yang belakangan menjadi musuh bersama.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Penulis
mencatat perkembangan pertumbuhan ekspor industri manufaktur beberapa
tahun terakhir mengalami tren penurunan, bahkan terdapat pertumbuhan
yang negatif. Keadaan ini menggambarkan turunnya daya saing produk
industri manufaktur di pasar internasional. Penulis membahas nilai tukar
dan upah tenaga kerja dapat dimanfaatkan sebagai variabel kebijakan untuk meningkatkan daya saing produk.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Eka Budiyanti membahas topik pengembangan
industri kreatif dengan memanfaatkan e-commerce. Aktivitas e-commerce
atau mekanisme bisnis secara elektronik muncul sebagai buah dari revolusi
digital dalam bisnis. E-commerce mampu membuka peluang pasar yang lebih
besar bagi usaha industri kreatif dan dapat membangun pola interaksi yang
intensif dengan konsumen, yang selanjutnya dari interaksi tersebut dapat
memunculkan berbagai ide kreatif dan inovatif yang baru. Penulis berpendapat
bahwa dengan semakin berkembangnya infrastruktur dan teknologi
digital, pengembangan industri kreatif dapat dipacu untuk berkembang
lebih cepat lagi.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Rafika Sari mengemukakan bahwa secara umum kinerja BUMN industri
strategis kurang memberikan performa keuangan yang baik dan dihadapkan
pada banyak permasalahan, di antaranya rendahnya kemampuan produksi,
sering kalah dalam proses tender, adanya senjang keahlian dan “turn over ”
sumber daya manusia yang handal yang relatif besar, dan hambatan dalam
proses alih teknologi. Penulis mengemukakan perlunya keberpihakan
pemerintah pada BUMN industri strategis melalui berbagai kebijakan
revitalisasi untuk mendorong kebangkitan industri strategis Indonesia.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Abstrak:
Untuk wilayah kepulauan, keterhubungan antarpulau memerlukan moda
transportasi dan infrastruktur pendukung yang memadai agar dapat
mengambil manfaat dari pembangunan kawasan industri di wilayah sentra
pengembangan. Dalam konteks daerah kepulauan, pembangunan atau
keberadaan kawasan industri dapat mengakselerasi pembangunan
infrastruktur di daerah kepulauan, namun derajat akselerasinya dapat
berbeda di setiap wilayah seperti yang ditunjukkan dalam artikel ini.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Edmira Rivani mengemukakan Indonesia merupakan salah satu
negara produsen dan eksportir rumput laut terbesar di dunia, namun nilai
ekspornya relatif rendah karena mayoritas (80%) jenis produk rumput laut
yang diekspor merupakan produk bahan mentah. Menyadari besarnya
potensi yang dimiliki, pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan
kebijakan peningkatan daya saing produk rumput laut di pasar global melalui
skema kebijakan revitalisasi sektor hulu, industrialisasi sektor hilir, dan
penerapan standardisasi produk rumput laut melalui Standar Nasional
Indonesia (SNI)
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Venti Eka Satya membahas penguatan
industri garam nasional. Kedua artikel ini menyajikan pentingnya peran
pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengakselerasi proses
peningkatan dan penguatan industri yang menghasilkan produk yang
keduanya memiliki prospek pasar yang besar untuk pasar ekspor (kasus
rumput laut) dan pasar domestik (kasus garam).
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Perubahan paradigma dalam pemberdayaan UMKM sebagai ujung tombak
perekonomian masyarakat harus memprioritaskan pengembangan skala usaha,
perluasan akses pembiayaan dan kemampuan melakukan penetrasi pasar.
Termasuk juga mengukur dan menyiapkan sumber daya, manajemen transaksi
keuangan, akses terhadap bahan baku, serta akses terhadap teknologi. Memberi
kemudahan penanganan aspek legalitas badan usaha serta desain kebijakan
dan program bagi UMKM secara koheren, integratif dan implementif menjawab
kebutuhan pasar.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Perbankan merupakan lembaga jasa keuangan formal yang memegang
peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Hal ini terlihat dari sangat
dominannya aset perbankan dibandingkan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pertumbuhan perbankan juga cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir
dengan sebaran kantor yang cukup banyak. Bagi daerah, perbankan memiliki
nilai strategis khususnya dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat
dan mempermudah transaksi pembayaran. Sebagai lembaga intermediasi
keuangan, bank merupakan salah satu sumber pendanaan bagi daerah, khususnya
pelaku usaha UMKM. Dengan adanya pendanaan bagi UMKM secara otomatis
akan meningkatkan kapasitas baik produksi maupun penjualan sehingga akan
mendorong roda perekonomian daerah lebih cepat.
Penulis: Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.
Abstrak:
Upaya optimalisasi dana CSR dikedua daerah ini berbeda dan prioritas
pengelolaannya baru sedikit yang bersentuhan dengan upaya pengembangan
usaha mikro kecil dan menengah. Program dan kegiatan pembangunan yang
direncanakan provinsi Jawa Barat dengan melibatkan dana CSR BUMN
dan BUMD sedikit banyak sudah menyentuh langsung pada upaya pengembangan
usaha mikro, kecil dan menengah di daerah tersebut. Sementara untuk
provinsi Bali masih memprioritaskan pada pengentasan masyarakat miskin
dengan program bedah rumah, meskipun diluar program perencanaan pembangunannya
pemerintah Bali juga mendorong sebagian Dana CSR BUMN
dan BUMD untuk pengembangan Usaha mikro, kecil dan menengah.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Reformasi perpajakan juga harus diikuti dengan sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi. Pengalaman Indonesia menerapkan kebijakan
tax amnesty sebelumnya harus menjadi pelajaran ke depan. Revisi undang-undang,
perbaikan adminsitrasi IT, reformasi kelembagaannya perlu dilakukan. Revisi
aturan di bawahnya perlu segera dilakukan seperti Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan strategis lainnya adalah Undang-
Undang di bidang perbankan juga harus segera dibahas bersama DPR RI dengan
berpegang pada prinsip asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan,
kebersamaan, dan kepentingan nasional
Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Abstrak:
Melalui penyerahan pengelolaan PBB-P2 ke kabupaten/kota diharapkan
dapat meningkatkan penerimaan daerah, namun dalam proses pengalihan
terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Permasalahan
utamanya adalah validitas dan akurasi data PBB-P2 yakni database objek
pajak yang belum mutakhir dan data piutang PBB-P2 yang tidak valid dan
akurat, sehingga mempengaruhi kualitas penyajian laporan keuangan dan
mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan PBB-P2 yang cukup signifikan
dan penerimaan daerah tidak maksimal.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Otonomi daerah yang bergulir tahun 2001 telah membawa suatu perubahan
hubungan pemerintah pusat dan daerah. Proses desentralisasi kewenangan
telah didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan
disertai konsekuensinya yaitu diberikannya dana desentralisasi fiskal kepada
pemerintah daerah. Dana desentralisasi fiskal yang diberikan harusnya dipakai
oleh pemerintah daerah untuk memacu peningkatan kapasitas daerah termasuk
meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Terkait kemandirian keuangan
daerah, pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara berdasrkan
hasil analisis kajian ini termasuk dalam kategori rendah sekali dengan ratarata
tingkat kemandirian keuangan hanya sebesar 7,07%.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Berdasarkan perhitungan rasio efektivitas pajak daerah Kabupaten Badung
(2008-2015) diperoleh nilai rasio efektivitas yang sangat efektif, yaitu di atas
100%. Hal ini disebabkan realisasi pajak daerah telah melampui target yang
telah ditentukan. Setelah implementasi UU No.28 Tahun 2009 pada tahun
2011 terjadi kenaikan rasio efektivitas pajak, dengan kecenderungan fluktuatif,
namun tetap dalam kategori sangat efektif. Pemerintah Kabupaten Badung
perlu berupaya untuk mengoptimalkan sumber-sumber pajak untuk dapat
meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, perangkat hukum
yang mengatur praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jauh lebih
baik dari yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebelumnya. Dalam
pembuatan kebijakan, pemerintah seharusnya mendorong iklim usaha yang
sehat, efesien, dan kompetitif. Sasarannya adalah terciptanya kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi,
pemasaran barang dan jasa.
Penulis: Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.
Abstrak:
Permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul di permukaan antara
lain adalah persoalan upah, (upah dasar atau upah minimum), produktivitas
atau tingkat kompetensi, dan pengangguran. Walaupun sudah pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan upah minimum melalui UU Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 88, 89 dan 90 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Beberapa pihak mengkritik
soal kebijakan upah minimum tersebut karena tidak sesuai dengan perkembangan
dan kondisi perekonomian di daerah yang saat ini cenderung relatif
melambat dan lesu. Sebagian daerah kabupaten/kota tidak sanggup mematuhi
upha minimum atau hanya sanggup membayar maksimum 75 persen dari
upah minimum.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Diperlukan kerja sama seluruh pihak termasuk parlemen dalam penanggulangan kemiskinan di masing-masing negara di Asia. Keberadaan APA dapat dimaksimalkan sebagai wadah bagi parlemen anggotanya untuk mengadopsi pedoman atau panduan yang telah dihasilkan. Selain itu, diskusi dengan seluruh anggota APA dengan beragam latar belakang dan dinamika negara dalam forum-forum APA baik Sub-Komisi maupun Komisi dan sidang umumnya akan memperkaya pemahaman masing-masing parlemen terhadap alternatif penanggulangan permasalahan kemiskinan. Terutama dengan mengingat bahwa seluruh yang hadir dalam pertemuan-pertemuan APA mempunyai kesamaan pandangan akan integrasi Asia.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Isu pekerja Migran merupakan salah satu isu penting yang menjadi pokok pembahasan dalam The Asia Parliamentary Assembely (APA). Isu ini dianggap penting oleh APA karena masih adanya kasus pelanggaran HAM yang menimpa para pekerja Migran di wilayah Asia. Oleh karena itu, APA berupaya untuk mendorong anggotanya untuk mengkasesi International Convention ont the Protection of the Rights of all Migran Workers and Members of their Famillies. Upaya lainnya juga dilakukan APA seperti pengakuan terhadap konstribusi pekerja migran terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan mempromosikan legislatif review. Meskipun demikian, upaya-upaya ini belum efektif karena manfaatnya belum dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja migran
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Indonesia harus mengupayakan diplomasi kemanusiaan terhadap krisis di dunia Arab yang merupakan bagian dari menjalankan amanah UUD RI. Para pengungsi masih mengalami penderitaan. Keberanian luar biasa para pengungsi membuktikan bahwa mereka sendiri sudah tidak dapat hidup di negeri yang ditindas. Tentu melihat fenomena seperti ini, sebagai manusia yang memiliki hati nurani, Indonesia harus tergerak melakukan sesuatu. Pemerintah melalui parlemen dapat didorong mempunyai langkah konkret untuk pengungsi yang dilanda konflik, terlepas dari apa latar belakang konflik itu.
Belajar dari pengalaman seperti pengungsi Aceh, dalam kasus tsunami, banyak negara yang membantu pengungsi Rohingya. Supaya tidak ada kehawatiran dan kecurigaan untuk bantuan yang disalahgunakan seperti kepada ISIS, memang perlu dibentuk forum resmi yang memberi ruang bagi masyarakat Indonesia yang mau membantu itu menggunakan saluran resmi. Selanjutnya, pemerintah perlu membuatkan forum resmi yang menampung aspirasi rakyatnya dalam memberikan bantuan untuk yang membutuhkan di negara Suriah.